DETEKSI.co-Jambi, Satresnarkoba Polresta Jambi mengungkap dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kota Jambi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial M (45) dan menyita ratusan butir diduga ekstasi serta etomidate.
Penangkapan dilakukan Tim 1 Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi pada Rabu, 16 September 2026 sekitar pukul 18.00 WIB. Lokasinya berada di sebuah rumah di kawasan Jalan Lingkar Barat II, Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Kasat Resnarkoba Polresta Jambi AKP Tito Alhafezt, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika yang terjadi di kawasan Bagan Pete.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.
Setelah memperoleh informasi yang dinilai akurat, petugas melihat M mengendarai sepeda motor Honda PCX warna merah dan masuk ke sebuah rumah.
Petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan. Dari jok sepeda motor yang digunakan M, polisi menemukan sejumlah pil yang diduga narkotika jenis ekstasi.
Barang yang diamankan terdiri dari 208 butir diduga ekstasi merek TMT warna merah muda, 166 butir merek Heineken warna cokelat muda, 36 butir merek Kucing warna cokelat muda, serta tiga butir merek LV warna merah muda-hijau.
Polisi kemudian melakukan pengembangan terhadap informasi mengenai dugaan penyimpanan etomidate di lokasi lain.
Petugas bergerak menuju Perumahan Grand Mayang Asri, RT 040, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan sebuah brankas warna hitam. Setelah diperiksa, brankas itu berisi 142 buah diduga etomidate merek Yakuza warna merah dan 50 buah diduga etomidate merek Ninja warna putih.
Dengan demikian, dalam pengungkapan tersebut polisi mengamankan total 413 butir diduga ekstasi dan 192 buah diduga etomidate.
Selain itu, petugas turut menyita dua timbangan digital, satu buah toperwer warna putih, satu tas warna cokelat, plastik transparan berukuran besar, lima bungkus plastik klip bening kosong, satu lakban warna cokelat, satu telepon genggam Android, serta satu brankas warna hitam.
M bersama seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari penindakan Polresta Jambi terhadap dugaan peredaran narkotika di wilayah Kota Jambi.
Catatan: Seluruh barang yang disebut sebagai ekstasi dan etomidate dalam berita ini berdasarkan keterangan pengungkapan polisi dan disebut diduga. Status hukumnya mengikuti hasil pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya.(Ril)


