DETEKSI.co-Jakarta, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mendorong percepatan revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pengujian undang-undang tersebut melalui Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025.
Dave menegaskan, revisi tidak perlu menunggu hingga mendekati batas waktu dua tahun yang ditetapkan MK. Menurutnya, proses perubahan undang-undang perlu dimulai dengan persiapan yang matang agar menghasilkan aturan yang memberikan kepastian hukum dan menjamin keadilan.
Dalam keterangan media yang dikutip Parlementaria di Jakarta, Sabtu (24/10/2026), Dave menyampaikan bahwa TNI telah menyatakan tunduk pada putusan MK, sementara Kementerian Hukum mulai melakukan kajian terhadap putusan tersebut.
Karena itu, Komisi I DPR RI akan mendorong Kementerian Pertahanan dan TNI menyiapkan masukan substantif serta berkoordinasi dengan Kementerian Hukum untuk menindaklanjuti putusan tersebut.
“Pembahasan di DPR juga perlu membuka partisipasi publik agar perubahan undang-undang menghasilkan aturan yang jelas, adil, dan dapat dilaksanakan,” kata Dave.
Politikus Fraksi Partai Golkar itu menilai tenggat waktu maksimal dua tahun untuk melakukan perubahan harus dihormati. Namun, tenggat tersebut tidak seharusnya menjadi alasan untuk menunda pembahasan revisi.
Menurut Dave, Putusan MK Nomor 260/PUU-XXIII/2025 harus ditindaklanjuti secara serius dan bertanggung jawab melalui proses legislasi yang terencana.
Komisi I DPR RI, lanjutnya, akan berkoordinasi dengan Badan Legislasi DPR dan pemerintah untuk membahas tahapan legislasi, termasuk kemungkinan memasukkan revisi UU Peradilan Militer ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.
Salah satu substansi utama yang perlu diatur dalam revisi tersebut adalah batas yang tegas antara tindak pidana militer dan tindak pidana umum.
Dave mengatakan, kejelasan aturan diperlukan agar penentuan lembaga peradilan yang berwenang menangani suatu perkara dapat dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang pasti dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam perkara yang melibatkan warga sipil, penentuan forum peradilan juga harus memperhatikan aturan yang berlaku, sekaligus menjamin hak korban dan hak setiap pihak selama proses hukum berlangsung.
Menurutnya, kepastian mengenai batas kewenangan peradilan penting untuk mendukung prinsip persamaan di hadapan hukum, memperkuat akuntabilitas, serta menjaga profesionalisme prajurit TNI.
Dave menegaskan bahwa peradilan militer tetap menjadi bagian dari sistem peradilan nasional. Namun, pengaturan yurisdiksinya perlu disesuaikan dengan putusan MK agar setiap perkara ditangani oleh lembaga peradilan yang berwenang.
Mahkamah Konstitusi sebelumnya mengabulkan permohonan pengujian materiil terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dalam perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025.
Dalam putusannya, MK menyatakan ketentuan UU Peradilan Militer bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perubahan dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.
MK menilai perubahan undang-undang tersebut perlu memuat pengaturan yang jelas dan tegas mengenai definisi tindak pidana militer dan tindak pidana umum.
Selain itu, revisi perlu mengatur batas kewenangan mengadili atau yurisdiksi peradilan militer dan peradilan umum terhadap tindak pidana yang dilakukan prajurit TNI.
Mahkamah juga menyoroti perlunya pengaturan mengenai penyatuan peradilan militer dalam satu atap secara penuh, pengadilan militer pertempuran, serta penyesuaian hukum acara yang diperlukan.
Putusan tersebut menjadi dasar bagi DPR dan pemerintah untuk menyiapkan perubahan regulasi sesuai arahan MK. Proses revisi diharapkan menghasilkan ketentuan yang memberikan kepastian mengenai kewenangan peradilan, perlindungan hak para pihak, dan penerapan hukum secara konsisten. (Ril)


