DETEKSI.co-Jakarta, Dokumen riwayat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka diperlihatkan kepada awak media dalam rangkaian persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (29/10/2026). Kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi, menunjukkan sejumlah dokumen pendidikan mulai dari tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi.
Langkah tersebut dilakukan untuk menjelaskan riwayat pendidikan Gibran yang menjadi perhatian dalam perkara gugatan terkait surat keterangan penyetaraan ijazah. Rullyandi menyatakan, seluruh dokumen pendukung telah disertakan dalam jawaban tertulis tim kuasa hukum setebal 69 halaman.
Kuasa Hukum Tunjukkan Dokumen Pendidikan Gibran
Rullyandi memperlihatkan dokumen pendidikan Gibran secara berurutan. Dokumen ijazah sekolah dasar (SD) ditunjukkan pada halaman 50 berkas jawaban tertulis, sedangkan dokumen pendidikan sekolah menengah pertama (SMP) tercantum pada halaman 51.
Selanjutnya, ia menunjukkan sertifikat pendidikan dari Orchid Park Secondary School di Singapura yang terdapat pada halaman 52. Pada halaman 53, terdapat Certificate of Attendance dari UTS Insearch di Australia.
Dokumen berikutnya adalah Advanced Diploma dari Management Development Institute of Singapore (MDIS), yang tercantum pada halaman 54. Rullyandi menyebut dokumen tersebut setara dengan A-Level dan menunjukkan tanggal penyelesaian pendidikan pada 29 Maret 2008.
“Ini adalah ijazah Bapak Gibran Rakabuming Raka, Advanced Diploma di MDIS. Setara dengan A-Level, ekuivalen. Tamat tanggal 29 Maret 2008,” kata Rullyandi saat memperlihatkan dokumen tersebut.
Pada halaman 55, tim kuasa hukum turut menyertakan dokumen pendidikan sarjana atau Bachelor dari University of Bradford.
Rullyandi mengatakan, dokumen-dokumen itu diperlihatkan sebagai bentuk keterbukaan kepada masyarakat sekaligus untuk menjelaskan bukti yang telah disampaikan dalam proses persidangan.
Menurut Rullyandi, jawaban tertulis beserta dokumen pendukung telah diunggah melalui sistem elektronik pengadilan atau e-Court. Tim kuasa hukum juga menyerahkan dokumen fisik kepada majelis hakim dan para pihak yang berperkara.
Ia menjelaskan, penyerahan dokumen tersebut merupakan bagian dari tanggapan tim kuasa hukum terhadap perkembangan yang terjadi selama persidangan.
Dengan demikian, dokumen riwayat pendidikan Gibran tidak hanya diperlihatkan kepada awak media, tetapi juga menjadi bagian dari berkas jawaban tertulis yang diajukan dalam perkara tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Rullyandi menyoroti langkah pihak penggugat yang mengajukan permohonan pencabutan gugatan. Ia menilai tindakan tersebut perlu diperhatikan dalam kaitannya dengan penghormatan terhadap proses persidangan.
Rullyandi juga menyatakan bahwa pihak yang mengajukan gugatan berkewajiban membuktikan dalil-dalil yang disampaikan dalam persidangan.
Ia bahkan menilai tindakan yang disorotnya tersebut sebagai contempt of court, istilah yang merujuk pada tindakan yang dianggap merendahkan atau tidak menghormati proses peradilan.
Pernyataan tersebut merupakan penilaian dari pihak kuasa hukum Gibran. Penilaian itu tidak dengan sendirinya menjadi putusan hukum mengenai ada atau tidaknya pelanggaran terhadap proses peradilan.
Perkara ini berkaitan dengan gugatan terhadap surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran yang diajukan pada 15 Juli 2026. Berdasarkan informasi dalam perkara tersebut, PT Mercy Toga Kirana tercatat sebagai penggugat, sedangkan pihak tergugat adalah Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus (Dirjen Diksus) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Dalam petitumnya, penggugat meminta PTUN menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 tentang Penyetaraan Ijazah.
Surat keputusan tersebut menjadi dasar administratif yang digunakan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) dalam memeriksa persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka.
Perkara ini menempatkan dokumen penyetaraan ijazah sebagai salah satu pokok yang dipersoalkan di pengadilan. Sementara itu, tim kuasa hukum Gibran telah menyampaikan jawaban tertulis beserta dokumen riwayat pendidikan sebagai bagian dari tanggapan mereka terhadap gugatan tersebut.
Proses hukum di PTUN menjadi forum untuk menilai dalil dan bukti yang diajukan para pihak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(Ril)


