DETEKSI.co-Jakarta, Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya kedaulatan data nasional sebagai fondasi untuk menjaga keutuhan bangsa di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital. Penegasan tersebut disampaikan saat menerima Tim Gabungan Perumus Undang-Undang Satu Data Indonesia di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Pertemuan tersebut membahas penguatan tata kelola data nasional melalui penyusunan Undang-Undang Satu Data Indonesia. Regulasi ini diarahkan untuk membangun sistem pengelolaan data yang terpadu, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pesan Presiden tersebut disampaikan melalui unggahan akun media sosial Sekretariat Kabinet, @sekretariat.kabinet.
“Bapak Presiden menegaskan bahwa kedaulatan data adalah fondasi penting dalam menjaga keutuhan bangsa di tengah arus digitalisasi,” demikian keterangan dalam unggahan tersebut.
Penyusunan Undang-Undang Satu Data Indonesia menjadi salah satu langkah untuk memperkuat integrasi informasi di lingkungan pemerintahan.
Melalui sistem data nasional yang terintegrasi, pemerintah diharapkan memiliki informasi yang lebih akurat sebagai dasar penyelenggaraan pelayanan publik.
Integrasi tersebut juga diharapkan dapat memperkuat keamanan dalam proses pertukaran informasi antarlembaga serta meningkatkan ketahanan siber nasional.
“Integrasi data diharapkan dapat mendukung pelayanan publik yang lebih akurat, serta memperkuat keamanan pertukaran informasi dan ketahanan siber,” tertulis dalam keterangan Sekretariat Kabinet.
Pembahasan penyusunan Undang-Undang Satu Data Indonesia melibatkan berbagai unsur, mulai dari DPR RI, kalangan akademisi, hingga kementerian dan lembaga terkait.
Keterlibatan berbagai pihak tersebut menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola data nasional yang terpadu dan memiliki dasar pertanggungjawaban yang jelas.
Regulasi ini juga diarahkan untuk memastikan pemanfaatan data dapat mendukung peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat sekaligus menjaga kedaulatan Indonesia dalam pengelolaan informasi.
Pertemuan bersama Presiden Prabowo tersebut dihadiri sejumlah pejabat dan tokoh yang terlibat dalam pembahasan regulasi.
Di antaranya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Cucun Ahmad Syamsurijal, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ekologi Manusia IPB University Prof. Dr. Sofyan Sjaf, serta Sekretaris Kementerian PPN/Bappenas Teni Widuriyanti.
Hadir pula Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka, Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan, dan Kepala Badan Keahlian DPR RI Prof. Dr. Bayu Dwi Anggono.
Melalui penyusunan Undang-Undang Satu Data Indonesia, pemerintah berupaya memperkuat fondasi pengelolaan informasi nasional. Sistem data yang terpadu, aman, dan akuntabel diharapkan dapat mendukung pelayanan publik sekaligus menjaga kepentingan dan kedaulatan bangsa di era digital. (Ril)


