DETEKSI.co-Jakarta, Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak agar tindak pidana investasi bodong diatur secara tegas dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Pengaturan tersebut dinilai penting agar aset hasil kejahatan dapat dimanfaatkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat yang menjadi korban.
Abdullah, yang akrab disapa Abduh, menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku investasi bodong tidak boleh berhenti pada penghukuman. Negara juga harus memastikan hak korban mendapatkan pemulihan secara jelas dan terukur.
“Tindak pidana investasi bodong perlu diatur secara tegas dalam RUU Perampasan Aset. Jangan sampai negara berhasil menghukum pelakunya, tetapi pemulihan kerugian masyarakat yang menjadi korban justru tidak berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Abduh dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria di Jakarta, Sabtu (31/10/2026).
Menurut anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tersebut, RUU Perampasan Aset harus memuat aturan terperinci mengenai mekanisme pengembalian aset kepada korban.
Aturan itu perlu mencakup batas waktu pengembalian, jenis aset yang dapat dirampas, hingga prosedur penyaluran kepada masyarakat yang berhak menerima.
Abduh menilai kepastian mekanisme tersebut diperlukan agar aset hasil kejahatan yang telah ditemukan dan dirampas tidak justru terhambat dalam proses pengembaliannya.
“Jangan sampai aset sudah ditemukan dan dirampas, tetapi pengembaliannya tidak jelas. Harus ada kepastian mengenai mekanisme dan batas waktunya,” tegas politisi Fraksi PKB tersebut.
Abduh menekankan, aset hasil kejahatan yang berhasil dirampas harus diprioritaskan untuk memulihkan kerugian korban yang telah diverifikasi.
Pengembalian tersebut harus didasarkan pada pembuktian bahwa penerima memang memiliki hak atas aset bersangkutan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, kepentingan korban tidak boleh dikesampingkan hanya karena aset hasil kejahatan telah berhasil dikuasai negara.
“Prioritasnya harus jelas, yaitu memulihkan hak masyarakat yang dirugikan. Jangan sampai aset hasil kejahatan sudah dikuasai negara, tetapi hak korban belum mendapatkan penyelesaian yang layak,” jelas legislator asal Jawa Tengah itu.
Selain mendorong penguatan regulasi, Abduh meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan investasi di sektor jasa keuangan.
Ia menilai pengawasan harus dilakukan secara lebih dini agar potensi penipuan investasi dapat diketahui sebelum menimbulkan kerugian masyarakat.
Koordinasi dalam menangani aktivitas keuangan ilegal juga perlu diperkuat. Dengan demikian, tindakan pencegahan tidak hanya dilakukan setelah masyarakat menjadi korban.
“Jangan menunggu masyarakat menjadi korban baru dilakukan tindakan. OJK harus memperkuat pengawasan dan koordinasi agar potensi penipuan investasi bisa diketahui lebih awal dan kerugian masyarakat dapat dicegah,” ujarnya.
Abduh juga mendesak aparat penegak hukum menindak tegas pelaku investasi bodong sesuai peraturan perundang-undangan.
Ia meminta penelusuran aliran dana hasil kejahatan dilakukan hingga tuntas, termasuk mengungkap pihak yang menguasai uang korban serta lokasi penyimpanan aset.
Langkah tersebut diperlukan untuk mencegah pelaku maupun pihak lain yang terlibat tetap menikmati keuntungan dari hasil kejahatan.
“Pelaku harus diproses dan dihukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Telusuri ke mana uang masyarakat dibawa, siapa yang menguasai, dan di mana asetnya disimpan. Jangan biarkan hasil kejahatan tetap dinikmati oleh pelaku maupun pihak lain yang terlibat,” tegasnya.
Sebagai contoh, Abduh menyinggung kasus investasi ilegal Binomo yang melibatkan Indra Kenz dan sempat menjadi perhatian publik.
Dalam perkara tersebut, putusan banding Pengadilan Tinggi Banten mengubah status sejumlah barang bukti sehingga dapat dikembalikan kepada 144 korban untuk dibagikan secara proporsional.
Namun, proses distribusi aset tersebut kemudian dilaporkan menghadapi sejumlah persoalan.
Abduh menilai pengalaman dalam kasus Binomo menjadi pelajaran penting bagi penyusunan RUU Perampasan Aset.
Menurutnya, putusan pengadilan yang menetapkan pengembalian aset kepada korban harus didukung mekanisme pelaksanaan yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan demikian, hak masyarakat yang menjadi korban kejahatan investasi tidak hanya diakui melalui putusan hukum, tetapi juga benar-benar dapat dipulihkan.
“Kasus Binomo harus menjadi pelajaran. Jangan sampai putusan pengembalian aset kepada korban sudah ada, tetapi pelaksanaannya masih menyisakan persoalan. Hak korban untuk mendapatkan pemulihan juga harus diperhatikan,” pungkas Abduh.(Ril)


