RUU Perampasan Aset, Sari Yuliati Desak Harta Pelaku Dikembalikan kepada Korban

DETEKSI.co-Jakarta, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset didorong menjadi instrumen kuat untuk melindungi masyarakat dari kejahatan ekonomi. Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati meminta agar aturan tersebut memberikan kepastian pengembalian harta hasil kejahatan kepada masyarakat yang menjadi korban.

Sari menilai, pemberantasan kejahatan ekonomi tidak cukup hanya dengan menghukum pelakunya. Negara juga harus memastikan kerugian masyarakat dapat dipulihkan melalui pengembalian aset yang berasal dari tindak pidana.

“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penghukuman pelaku. Kita juga harus memastikan bahwa hak-hak masyarakat yang menjadi korban dapat dipulihkan. Jangan sampai pelaku menjalani hukuman, tetapi korban justru tidak mendapatkan kembali kerugian yang mereka alami,” ujar Sari dalam keterangannya yang dikutip Parlementaria di Jakarta, Sabtu (31/10/2026).

Anggota Komisi III DPR RI tersebut menjelaskan, persoalan yang masih dihadapi dalam penegakan hukum adalah belum optimalnya pemulihan kerugian korban. Bahkan, masyarakat masih kesulitan mendapatkan kembali haknya meskipun pelaku telah menjalani proses hukum.

Menurut Sari, RUU Perampasan Aset diharapkan mampu memperkuat kewenangan negara dalam menelusuri, membekukan, dan merampas aset yang berkaitan dengan tindak pidana melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Sari mengingatkan bahwa kejahatan ekonomi semakin kompleks. Pelaku dapat menggunakan berbagai cara untuk menyembunyikan hasil kejahatan agar sulit dilacak oleh aparat penegak hukum.

Modus yang digunakan antara lain mengalihkan kepemilikan aset kepada pihak lain, memakai identitas orang lain, serta melakukan transaksi keuangan untuk menyamarkan asal-usul kekayaan.

“Karena itu, negara membutuhkan instrumen hukum yang lebih efektif untuk menelusuri dan memulihkan aset hasil tindak pidana. Jangan sampai masyarakat menjadi korban, sementara pelaku masih dapat menikmati hasil kejahatannya,” ujar politisi Fraksi Partai Golkar tersebut.

Pimpinan DPR RI Koordinator Ekonomi dan Keuangan (Korekku) itu juga menyoroti berbagai kasus yang merugikan masyarakat, mulai dari investasi bodong, penipuan berkedok investasi, robot trading ilegal, hingga penipuan penyelenggaraan perjalanan ibadah.

Dalam kasus-kasus tersebut, persoalan tidak hanya berkaitan dengan penindakan terhadap pelaku, tetapi juga bagaimana aset yang berhasil ditemukan dan dirampas dapat digunakan untuk mengembalikan kerugian korban.

Sari menegaskan, uang masyarakat yang diperoleh melalui tindak kejahatan harus menjadi perhatian serius dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.

Menurutnya, jangan sampai aset hasil kejahatan tetap dinikmati pelaku atau tidak jelas pemanfaatannya, sementara masyarakat yang kehilangan uang tidak memperoleh keadilan.

Sari menilai, pengaturan mengenai pengembalian aset kepada korban harus menjadi salah satu substansi penting dalam RUU Perampasan Aset.

Ia meminta mekanisme pemulihan disusun secara terperinci, mulai dari proses identifikasi korban, pembuktian hubungan antara aset dan tindak pidana, penilaian kerugian, hingga tata cara pembagian hasil pengelolaan aset kepada para korban.

Kejelasan aturan tersebut diperlukan agar pelaksanaan undang-undang nantinya tidak hanya berorientasi pada perampasan harta pelaku, tetapi juga memastikan hak masyarakat yang dirugikan dapat dipulihkan.

Di sisi lain, Sari mengingatkan bahwa pemberantasan kejahatan harus tetap memperhatikan hak asasi manusia, kepastian hukum, dan prinsip negara hukum.

Ia menegaskan, pembahasan RUU Perampasan Aset harus mampu menyeimbangkan kepentingan negara dalam memberantas kejahatan dengan perlindungan hak-hak warga negara.

Karena itu, partisipasi publik juga diperlukan dalam proses pembentukan undang-undang agar aturan yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan tidak menimbulkan persoalan hukum baru saat diterapkan.

Sari berharap pembahasan RUU Perampasan Aset dapat menghasilkan instrumen hukum yang lebih menyeluruh untuk memberantas kejahatan bermotif ekonomi sekaligus memperkuat pemulihan kerugian masyarakat.

“Pada akhirnya, ukuran keberhasilan penegakan hukum bukan hanya berapa banyak pelaku yang dihukum atau berapa banyak aset yang berhasil dirampas, tetapi juga sejauh mana negara mampu menghadirkan keadilan dan memulihkan hak-hak masyarakat yang menjadi korban,” pungkasnya.(Ril)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']