Polda Sumut Siap Tindak Tegas Larangan Vape, Propam Turun Tangan

DETEKSI.co-Medan, Polda Sumatera Utara (Sumut) siap menindaklanjuti surat edaran Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto terkait larangan penggunaan rokok elektrik atau vape di lingkungan kepolisian.

Kapolda Sumut Irjen Pol. Sonny Irawan, S.I.K., M.H., menegaskan akan meneruskan instruksi tersebut kepada seluruh jajaran Polda Sumut. Larangan itu berlaku bagi anggota Polri maupun aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan kepolisian.

Sebagai langkah pelaksanaan, Sonny akan memerintahkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) untuk mengawasi penerapan aturan tersebut.

Ia juga akan menyampaikan arahan Kapolri dalam apel pagi agar seluruh personel memahami dan mematuhi ketentuan larangan penggunaan vape.

“Kita akan tegak lurus melaksanakan perintah. Dalam apel pagi akan saya sampaikan dengan Provost. Nanti teman-teman Provost dan jajaran akan melaksanakan ketertiban tersebut. Kita Polri sebagai lini terdepan,” kata Sonny, Senin (2/11/2026).

Menurut Kapolda Sumut, kebijakan larangan vape merupakan langkah penting untuk mengantisipasi perkembangan modus peredaran narkotika.

Ia menjelaskan, bentuk narkotika kini tidak hanya berupa zat padat, tetapi juga dapat berbentuk cairan yang dimasukkan ke dalam perangkat rokok elektrik.

Cairan tersebut bahkan dapat diberi aroma buah-buahan sehingga tidak mudah dicurigai hanya berdasarkan bau maupun asap yang dihasilkan.

Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri bagi aparat penegak hukum karena narkotika dalam bentuk cair dapat disamarkan sebagai liquid vape biasa.

“Kejahatan ini bayang-bayang peradaban karena kalau dulu kita melihat narkoba dalam bentuk padat, sekarang dalam bentuk cair. Salah satunya menggunakan vape, dimasukkan cairan sehingga tanpa diketahui petugas, tanpa diketahui masyarakat itu narkoba,” ujarnya.

Sonny menilai, surat edaran Kapolri mengenai larangan penggunaan vape merupakan langkah yang tepat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi penyalahgunaan rokok elektrik sebagai media peredaran narkotika.

Ia juga menyoroti masih masifnya peredaran liquid yang mengandung narkotika meskipun upaya pemberantasan terus dilakukan.

Melalui kebijakan tersebut, Polda Sumut berkomitmen menjalankan instruksi Kapolri dengan melibatkan Propam dan jajaran kewilayahan dalam menjaga ketertiban internal kepolisian.(Ril)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']