Maret Lidik, Juli Sidik : 8 Bulan Berjalan, Kasus BTT Rp1,77 Miliar Masih Abu-Abu

EDITORIAL

DETEKSI.co – Aceh Singkil, Kasus dugaan korupsi dana Belanja Tidak Terduga senilai Rp1,77 miliar untuk pengadaan seragam sekolah di Aceh Singkil menjadi ujian serius bagi penegakan hukum di daerah paling ujung Aceh itu.

Dana itu bukan dana biasa. BTT itu sendiri merupakan dana bantuan Presiden untuk tanggap darurat banjir dan longsor tahun anggaran 2025. Dana kemanusiaan, dana tangis korban banjir yang seharusnya untuk membantu warga terdampak.

Namun faktanya, dana bantuan Presiden tersebut justru dibelanjakan menjadi proyek seragam sekolah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan berdampak pada masalah hukum. Inilah yang kini sedang disidik Kejaksaan Negeri Aceh Singkil.

Kronologi Panjang, Hasil Masih Abu-abu

Penyelidikan dimulai sejak Maret. Penyidik mengumpulkan dokumen, memeriksa saksi-saksi dan menelusuri aliran dana. Kemudian pada Juli, perkara itu naik kelas menjadi penyidikan. Sebuah sinyal bahwa penyidik telah menemukan adanya peristiwa pidana. Surat perintah penyidikan pun diterbitkan.

Pada September 2025 lalu, tim pidana khusus menggeledah kantor Disdikbud. Sejumlah dokumen diamankan. Langkah itu sempat diapresiasi publik sebagai gebrakan berani.

Namun setelah gebrakannya, hingga November ini, delapan bulan sejak penyelidikan dimulai dan empat bulan sejak penyidikan berjalan, publik masih menanti kejelasan tentang kasus ini.

Publik menanti apakah perkara ini akan berlanjut hingga penetapan tersangka atau akan ada kepastian hukum lain sesuai mekanisme yang berlaku.

Padahal puluhan saksi disebut sudah diperiksa. Namun hingga hari ini kasus itu seolah belum menemukan ujungnya.

Temuan BPK Sudah Dikembalikan

Persoalan ini semakin serius karena tidak hanya menjadi temuan aparat penegak hukum, namun juga menjadi atensi Badan Pemeriksa Keuangan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun deteksi.co, BPK menemukan indikasi ketidaksesuaian peruntukan dalam pengelolaan BTT tersebut. Informasinya, atas temuan tersebut uangnya sudah dikembalikan ke kas daerah.

Namun sesuai Pasal 4 Undang-Undang Tipikor, pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana. Artinya, meski temuan itu sudah dikembalikan, proses hukumnya tetap harus berjalan sesuai ketentuan.

Di sinilah letak ujian sesungguhnya. Apakah pengembalian uang itu akan menjadi pertimbangan hukum, atau justru menjadi bukti awal bahwa memang ada penyimpangan dalam penggunaan dana bantuan Presiden tersebut.

Kejari: Masih Koordinasi dengan Tim Ahli

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Singkil, Raja Liola Gurusinga, beberapa waktu lalu menjelaskan bahwa perkara dugaan korupsi bantuan seragam sekolah yang bersumber dari dana BTT senilai Rp1,7 miliar masih berproses.

Tim penyidik, kata Raja, sedang berkoordinasi dengan sejumlah ahli untuk melengkapi bukti-bukti dalam perkara tersebut.

Desakan Kepastian Hukum Silih Berganti

Dalam penanganan perkara ini, sejumlah aktivis, LSM, hingga pemerhati kerapkali mendesak agar secepatnya ada kepastian hukum.

Aksi demi aksi digelar di depan Kejari, audiensi demi audiensi dilakukan, pernyataan sikap silih berganti muncul di media, namun hingga kini publik masih menanti jawaban yang pasti.

Kondisi inilah yang membuat publik bertanya-tanya, ada apa dengan penanganan kasus BTT bantuan Presiden ini? Apakah memang prosesnya yang sebegitu rumit sehingga membutuhkan waktu dan kehati-hatian ekstra dari aparat.

Kejaksaan sudah berada di jalur yang benar dengan menaikkan status ke penyidikan. Namun penegakan hukum tanpa kepastian hanya akan menjadi ketidakadilan yang ditunda. Publik Aceh Singkil menunggu keberanian selanjutnya.

Redaksi deteksi.co membuka ruang hak jawab kepada Kejaksaan Negeri Aceh Singkil dan pihak terkait sesuai Kode Etik Jurnalistik.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']