Mangkir RDPU, DPRK Didesak Seret PT Dalanta ke Ranah Hukum

DETEKSI.co–Aceh Singkil, Sikap PT Dalanta yang mengabaikan panggilan resmi DPRK Aceh Singkil untuk Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) memicu reaksi keras.

Ketua Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Alamp Aksi) Provinsi Aceh, Mahmud Padang, mendesak DPRK tidak berhenti pada pernyataan politik, melainkan menempuh langkah hukum yang tegas.

Menurut Mahmud, ketidakhadiran perusahaan dalam agenda resmi Komisi II DPRK tidak bisa dianggap sepele. Apalagi, perusahaan tersebut tersangkut persoalan serius, yakni dugaan penelantaran lahan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 1.714,08 hektare dari total 2.656 hektare.

“Perusahaan sudah mengabaikan lembaga resmi negara. Ini bukan soal sopan santun lagi, ini soal kewibawaan DPRK yang dilecehkan,” tegas Mahmud Padang, Jumat (6/11/2026).

Berdasarkan keterangan Ketua Komisi II DPRK, Juliadi Bancin, izin operasional PT Anugerah Dalanta Persada disebut telah berakhir dan legalitasnya telah dibatalkan melalui putusan Mahkamah Agung (MA).

Meski Komisi II menyatakan tidak akan melakukan pemanggilan ulang dan akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi, Mahmud menilai langkah itu belum cukup.

Ia meminta DPRK menggunakan kewenangannya secara penuh dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum serta Kementerian ATR/BPN.

“DPRK harus berani merekomendasikan pencabutan HGU dan pemanggilan paksa. Jangan sampai persoalan ini mengendap karena ada oknum yang bermain mata,” ujarnya.

Mahmud mengingatkan agar tidak ada pihak di internal DPRK yang memanfaatkan situasi untuk kepentingan pribadi.

“Jangan sampai perusahaan yang sudah mengabaikan panggilan resmi DPRK justru menjadi ruang bagi oknum tertentu untuk bermain mata dan mencari keuntungan. DPRK harus berdiri untuk kepentingan masyarakat, bukan melindungi kepentingan perusahaan,” tegasnya.

Alamp Aksi menegaskan, jika DPRK membiarkan PT Dalanta mangkir tanpa konsekuensi, maka wibawa lembaga legislatif akan runtuh di mata publik.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Dalanta belum memberikan klarifikasi resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai amanat Kode Etik Jurnalistik. (Arman Munthe)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']