DETEKSI.co – Medan, Wali Kota Medan Bobby Nasution, akhirnya memberikan kesempatan dengan tenggang waktu hingga Desember 2021, kepada PT ACK agar melunasi tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Mall Centre Point Medan ke Pemerintah Kota (Pemko) Medan sebesar Rp56 miliar.
“Sudah ada kesepakatan antara pihak pengelola dengan Pemko Medan dan kami kasih tenggang waktu hingga Desember tahun ini. Jadi harus dilunasi Rp56 miliar,” kata Bobby Nasution kepada awak media di Medan, Rabu (14/7/2021).
Lebih jauh Bobby menjelaskan, bahwa PT ACK telah membayar tunggakan PBB dengan cara mencicil sebesar Rp20 miliar. Karena itulah mall terbesar di Kota Medan itu diizinkan beroperasi kembali setelah sebelumnya sempat disegel.
“Untuk PBB sudah dicicil Rp20 miliar, kami buka penyegelan tersebut karena sudah ada kesepakatan, pihak pengelola akan bayar sampai Desember tahun ini hingga Rp 56 miliar, dan sudah dicicil 20 miliar. Jadi sudah saya izinkan dibuka,” ungkap Bobby.
Yang mana di ketahui sebelumnya, Mall Centre Point yang berada di Jalan Jawa, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan sempat disegel pada Jumat (9/7/2021). Pasalnya mall yang dikelola PT ACK tersebut menunggak pembayaran PBB ke Pemko Medan sebesar Rp 56 miliar.
Pihak pengelola tidak membayar PBB Mall Centre Point sejak 2011. Dalam penagihan tunggakan itu, Pemko Medan pernah membuat Memorandum of Understanding (MoU) dengan pihak pengelola (PT ACK), namun tidak ditanggapi baik oleh pihak pengelola.
Jauh sebelumnya telah dilakukan komunikasi pada 7 Juni 2021 dengan melibatkan KPK, Kejari Medan dan Polrestabes Medan. Saat itu, PT ACK diberi tenggang waktu hingga 7 Juli 2021 dalam pelunasan pajak tersebut, akan tetapi, PT ACK tetap tidak melakukan pembayaran pajak dimaksud.
Sebelumnya PT ACK juga pernah menawarkan skema pembayaran namun skema tersebut tak disetujui Pemko Medan karena tidak sesuai dengan peraturan hingga berujung pada penyegelan.
Terakhir diketahui bahwa PT ACK Tak hanya menunggak pajak, bahkan tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Bahkan Bobby menegaskan Pemko Medan tidak pernah menyetujui pembangunan mall di atas lahan PT KAI (Persero) itu.
“Izin Mendirikan Bangunan (IMB) -nya belum ada. Sama sekali tidak ada IMB-nya. Belum pernah ada IMB nya yang disetujui Pemko. Karena IMB itu syaratnya harus bayar PBB dulu, ada syarat IMB yang belum dipenuhi karena pajaknya belum dibayar,” pungkas Bobby.(sby)