Melawan Polisi, Residivis Pelaku Curat di Bengkel Master Ban Terpaksa Ditembak

DETEKSI.co – Medan, Dua dari tiga pelaku pencurian dan pemberatan di wilayah Kota Medan berhasil dibekuk karena melawan saat akan diamankan, kedua pelaku dilumpuhkan Tekab Polsek Medan Helvetia pada hari Selasa tanggal 05 Mei 2021 sekira pukul 18.30 WIB.

Kejadian ini diketahui korban Feru Irawan dan saksi – saksi sekitar pukul 07.00 WIB, Rabu, 29 September 2021 dan menurut korban kemungkinan kejadian tersebut sekitar pukul 02.20 WIB dini hari dan di hari yang sama Rabu, 29 september 2021, korban Feru Irawan membuat Laporan ke Polsek Medan Helvetia No.:LP/B/390/IX/2021/SU/POLRESTABES MEDAN/POLSEK MEDAN HELVETIA.

Saat itu, pelaku HT (47) sedang berada di sebuah warnet Galang yang terletak di jalan Gatot Subroto kelurahan Sei Sekambing C II Medan Helvetia

Dari hasil pengakuan HT saat di interogasi di Warnet Galang, Ia mengakui perbuatannya dan melakukan aksinya tidak sendiri, HT saat itu ada menyebut temennya yang berinisial MS dan Kami melakukan pengejaran terhadap pelaku MS dan dapat kami amankan sekitar pukul 23.30 wib di Jan Penampungan Medan Helvetia.

“Pada saat kami akan melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap salah satu pelaku berinisial MS (38) tadi, pelaku HT (24) warga alan Pembangunan Helvetia Timur melakukan perlawanan, sehingga kami mengambil tindakan tegas dan terukur” kata Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean.SH.SIK.MH, Sabtu (09/10/2021).

Awalnya, Sebelum beraksi, para pelaku, terlebih dahulu menggambar keadaan bengkel Master Ban, kemudian setelah keadaan aman, para pelaku melakukan aksinya, sedangkan motifnya ingin menguasai barang milik korban Feru Irawan dan menjualnya.

Dalam aksinya masing – masing pelaku mempunyai peran, HT dan MS membuka pintu bagian belakang rumah, yang mana di pintu tersebut terdapat kasa nyamuk di bagian pintu tersebut, selanjutnya HT membuka kasa nyamuk tersebut dengan menggunakan sebuah Linggis dan memasukan tangan kanannya untuk membuka engsel pintu tersebut, dan saat pintu tersebut terbuka HT kembali ingin mencongkel pintu kayu bagian dalam, namun tidak terkunci hanya di ganjal Kompresor

Selanjutnya para pelaku HT dan MS (38) Jalan Masjid Helvetia Timur masuk kedalam Bengkel Master Ban dan mengambil barang – barang yang menurut pelaku dapat di jual nantinya, sedangkan pelaku HS (45) Pancur Batu (DPO) stand by di luar Bengkel Master Ban sebagai pemantau situasi keadaan diluar

Setelah selesai melakukan aksinya para pelaku meninggalkan Bengkel Master Ban dengan menggunakan Honda Mio warna Putih BK 2205 ABN dengan cara berboncengan tiga sambil membawa hasil aksi kejahatannya.

Dalam kasus ini, petugas berhasil menyita beberapa barang bukti hasil dari kejahatan para pelaku berupa 1 unit sepeda motor yamaha mio warna putih dengan nomor Polisi BK 2205 ABN, 8 (delapan) buah Ban dalam sepeda motor (baru), 1 buah kotak Laptop merek Asus, 1 buah linggis, 1 buah topi warna merah berlogo Barcelona, dan 1 (satu) potong kaos oblong warna merah hitam, 1 buah Flash Disk yang berisikan rekaman CCTV pada saat pelaku melakukan pencurian di Master Ban serta uang tunai senilai Rp.70.000.- (tujuh puluh ribu rupiah).

“Para pelaku yang sudah kami amankan, kami kenakan pasal 363 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman kurungan badan selama 9 Tahun Penjara dan kepada pelaku HS tetap kami lakukan pengejaran,” tegas Kapolsek. (Pae)