Jaringan Narkoba Bilahbarat di Ciduk Polisi

DETEKSI.co-Labuhanabatu, Pihak Sat Narkoba Polres Labuhanbatu di komandoi Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu berhasil mengamankan Tiga tersangka jaringan narkoba di desa janji kecamatan Bilahbarat, pada hari Sabtu (19/02/2022) malam.

Penangkapan yang diwarnai dengan penghalangan keluarga tersangka berhasil di anulir sesaat Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi sitepu, Di dampingi ,Kanit Idik II IPDA Sujiwo Satrio,STrK Dan Personil berhasil mengamankan para tersangka.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK melalui Kasubag Humas Kompol Murniati,SH kepada wartawan menyampaikan  pengungkapan jaringan narkoba yang berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu, diawali dengan undercover buy kepada tersangka RSN (Roma Sawaluddin Nasution) Lk 38 Th,Warga Desa Janji dengan BB  Sabu 1,61 Gram Bruto dan Satu Unit Timbangan Elektrik,selanjutnya dikembangkan dan berhasil menangkap tersangka ARN Lk 25 Th Warga Desa Janji Dengan BB Uang Tunai Rp 20.000 dan satu unit HP

Dari penangkapan kedua tersangka, Selanjutnya dilakukan pengembangan ke Tsk R (Rahmat) ALS Kombet Lk 39 Th  warga Desa Janji yang merupakan target dan seorang residivis kasus narkotika Vonis 4,8 Tahun dan Tahun 2019 selesai menjalani hukuman,dari Tsk ini disita BB Narkotika sabu 1,43 Gram Bruto dan Uang tunai Rp 7.055.000 sebagai hasil penjualan narkotika sabu.

Saat tersangka ini ketika akan dibawa ke mobil oleh keluarganya mencoba membuat suasana yang gelap gulita menjadi ricuh dan berupaya menggagalkan penangkapan tersangka dengan memprovokasi warga sehingga Personil Sat Narkoba turun dan dengan kekuatan penuh tersangka dan BB berhasil diamankan ke Polres Labuhanbatu.

Penangkapan di Desa Janji adalah kedua kali ricuh dimana sebelumnya sekira bulan Oktober 2021 Personil Polsek NA IX X juga mengalami hal yang sama, kami menghimbau masyarakat harus mendukung upaya pemberantasan pencegahan peredaran gelap narkotika (P4GN) dengan memberikan informasi tentang peredaran narkoba dan tidak terprovokasi saat petugas melakukan penindakan.(dian)