Ketua LSM Relepan Minta DPRD Langkat RDP Dengan PT.SIS terkait Perizinan

DETEKSI.co-Langkat, Terkait dugaan tidak memiliki izin lingkungan terhadap PT.SIS yang berdiri di atas areal Ex.HGU PTPN II kebun Pondok Jagung Dusun II Desa Gohor Lama Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat yang sudah lebih setahun berdiri yang bergerak di bidang usaha produksi Beton ready mix (Batching Plant) yang digunakan untuk Jalan Tol Stabat-Langsa.

Terkait adanya dugaan tidak memiliki izin lingkungan dan perizinan lainya Ketua LSM Relepan Langkat ZP Lubis meminta kepada anggota DPRD Kabupaten Langkat untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan semua pihak terkait perizinan Perusahaan tersebut.

” Kita Menduga PT.SIS tidak memiliki izin lingkungan dan izin lainya dan ini sangat merugikan pemerintah Daerah Khususnya Kabupaten Langkat,untuk itu kami berharap kepada DPRD Kabupaten Langkat untuk melakukan RDP agar semuanya jelas ” harap ZP Lubis.

Saat dikonfirmasi Camat Wampu Samsul Adha terkait rekomendasi untuk pengurusan izin lingkungan dari PT SIS,Samsul Adha mengatakan bahwa
” Terkait PT yang dimaksud kami belum mengetahui ada PT. SIS di wilayah Wampu, yang ada PT. HKI terkait pengerjaan proyek tol dan untuk perizinan maka kami tidak pernah mengeluarkan izin, karena perizinan sudah melalui proses OSS dan bisa dikonfirmasi ke dinas terkait, sedangkan untuk rekomendasi sendiri kami pihak kecamatan Wampu belum pernah mengeluarkan rekomendasi apapun ” terang Samsul Adha.(AR.Lim)