Rp24 Juta Raib dalam Hitungan Menit! Wanita Medan Menangis Jadi Korban Dugaan Scam Berkedok Pegawai Bank

DETEKSI.co-Medan, Kejahatan siber kembali menunjukkan taringnya. Hanya karena percaya pada telepon dari seseorang yang mengaku petugas bank, seorang wanita di Kota Medan harus menelan pil pahit setelah tabungan puluhan juta rupiah miliknya diduga dikuras oleh pelaku penipuan digital.

Korban adalah Yanti Nirwana S. Lubis (47), warga Jalan Kesatria, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan. Uang sebesar Rp24.199.168 yang tersimpan dalam rekeningnya dilaporkan hilang setelah ia mengikuti arahan seorang penelepon yang mengaku berasal dari Bank BCA.

Tak terima menjadi korban, Yanti akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polda Sumatera Utara. Laporannya tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/687/V/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 6 Mei 2025.

Kepada wartawan, Yanti mengaku hingga kini masih sulit melupakan peristiwa yang membuatnya kehilangan tabungan hasil jerih payahnya.

Menurut pengakuannya, peristiwa itu terjadi pada 5 Mei 2025 ketika dirinya menerima panggilan WhatsApp dari nomor 08214630XXXX. Penelepon memperkenalkan diri dengan nama IG dan mengaku sebagai petugas Bank BCA.

Pelaku kemudian menyampaikan adanya transaksi senilai Rp5 juta yang disebut-sebut berasal dari rekening milik korban.

Karena merasa tidak pernah melakukan transaksi tersebut, Yanti langsung membantah. Namun jawaban itu justru menjadi pintu masuk bagi pelaku untuk menjalankan aksinya.

Dengan meyakinkan, pelaku menawarkan bantuan untuk membatalkan transaksi tersebut. Korban yang saat itu percaya kemudian mengikuti seluruh arahan yang diberikan.

“Saya buat e-banking BCA itu pada masa Covid tahun 2020. Yang mengetahui nomor handphone saya dengan kartu IM3 itu hanya pihak bank. Kepada orang lain tidak pernah saya bagikan. Saya masih ingat saat berbicara dengan orang yang mengaku dari bank itu melalui WhatsApp,” ujar Yanti dengan nada sedih kepada deteksi.co, Kamis (11/6/2026).

Setelah berhasil mendapatkan kepercayaan korban, pelaku mengirimkan sebuah tautan yang disebut sebagai sarana pembatalan transaksi.

Tanpa menaruh curiga, korban membuka tautan tersebut. Tidak lama kemudian, sebuah pesan singkat berisi kode verifikasi masuk ke telepon selulernya.

Pelaku lalu meminta korban memasukkan kode tersebut ke dalam tautan yang dikirim sebelumnya. Tak hanya itu, nomor kartu ATM milik korban juga diminta dan akhirnya diberikan.

Saat itu Yanti mengaku sama sekali tidak menyadari bahwa dirinya sedang berada dalam perangkap kejahatan digital.

Kenyataan pahit baru terungkap ketika ia membuka aplikasi BCA Mobile untuk memeriksa saldo rekeningnya.

Korban mengaku terkejut karena saldo tabungannya telah berkurang drastis. Setelah dilakukan pengecekan, kerugian yang dialaminya mencapai Rp24.199.168.

Merasa menjadi korban dugaan penipuan elektronik, Yanti langsung mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara untuk membuat laporan resmi.

Kasus yang dialami Yanti menjadi peringatan serius bagi masyarakat agar tidak mudah percaya kepada siapa pun yang menghubungi melalui telepon atau WhatsApp dan mengatasnamakan pihak perbankan.

Pelaku kejahatan siber kini tidak hanya mengincar data pribadi, tetapi juga memanfaatkan kepanikan korban dengan berbagai modus seolah-olah membantu menyelamatkan rekening.

Masyarakat diingatkan agar tidak pernah memberikan kode OTP, PIN, password, data kartu ATM, maupun informasi rahasia lainnya kepada pihak mana pun. Sebab, bank tidak pernah meminta data rahasia nasabah melalui telepon, pesan singkat, maupun aplikasi percakapan.

Hingga berita ini diterbitkan, laporan yang dibuat korban telah diterima oleh Polda Sumatera Utara dan kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. (gaho)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']