DETEKSI.co-Medan, Dewan Pengurus Wilayah Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (DPW ALAMP AKSI) Sumatera Utara menilai wacana perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dari enam menjadi sembilan tahun akan menambah masalah baru yang pada akhirnya menjadi alasan untuk memperpanjang masa jabatan jabatan lain.
Hal tersebut disampaikan disampaikan oleh Ketua DPW ALAMP AKSI Sumatera Utara Faqih Al-Muwahid Ritonga, S.H setelah mendapat intruksi dari Pengurus Besar ALAMP AKSI.
“ tadi malam kami mendapat intruksi dari PB untuk menolak wacana itu, setelah kami kaji memang betul wacana tersebut sangatlah merusak demokrasi desa” kata Faqih Kamis (19/1/2023).
Sebagai informasi, pada Selasa (17/01/2023), ribuan massa yang mengatasnamakan kepala desa seluruh Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPR-RI Senayan Jakarta, mereka menuntut Undang-Undang UU Desa segera direvisi diantaranya terkait masa jabatan.
Kepala Desa Poja, Bima, Nusa Tenggara Barat, Robi Darwis pada media Tempo.co menyebut Kepala Desa seluruh Indonesia sudah berkonsolidasi dan meminta masa jabatan mereka diperpanjang menjadi 9 tahun.
“Kami meminta kepada pemerintah pusat Bapak Presiden dan Ketua DPR RI, kami minta agar UU 2014 ini direvisi, jadi jabatan Kades 9 tahun,” kata Robi di depan Gedung DPR, Selasa, 17 Januari 2023.
Menurut Robi, masa jabatan 6 tahun sangat kurang. Di sisi lain, kata dia, pendeknya masa jabatan ini membuat persaingan politik antar figur calon kepala desa kian awet.
Faqih nenyebutkan bahwa semua seluruh pengurus ALAMP AKSI sangat menolak keras wacana tersebut dan siap turun aksi menyuarakan di muka umum jika pemerintah mengaminkan tuntutan kepala desa tersebut
“Kami siap turun kejalan, jika pemerintah dan DPR berniat merevisi UU Desa tersebut” tutup Faqih. (Ril)