Anggota DPRD Medan, Dodi Robert Simangungsong Gelar Sosper No.5 Tahun 2015

Usai Sosialisasi Perda No.5 tahun 2015, Anggota DPRD Medan Dodi Robert Simangungsong Foto bersama dengan Tokoh Masyarakat
Usai Sosialisasi Perda No.5 tahun 2015, Anggota DPRD Medan Dodi Robert Simangungsong Foto bersama dengan Tokoh Masyarakat

DETEKSI.co-Medan, Sosialisasi Perda (Sosper) No.5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di gelar oleh Anggota DPRD Kota Medan, Dodi Robert Simangungsong menyampaikan kalau kemiskinan perlu untuk ditanggulangi bersama.

“Kemiskinan bukanlah hanya tugas Pemerintah sendiri, melainkan tugas kita bersama, namun alangkah baiknya seharusnya Pemerintah pun memperhatikan kita juga,” ujar Politisi dari Partai Demokrat itu dalam kata sambutannya saat menggelar Sosper di Jalan Menteng VII Gang Wakaf, Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai, Sabtu (8/4/2023).

Permasalahan stunting, Pada Perda No.5 tahun 2015, Bab I Pasal 1 ayat (4) mengatakan miskin adalah dimana seseorang tidak mampu memenuhi hak-hak dasar antara lain, kebutuhan pangan, tempat tinggal, pakaian, pendidikan dan kesehatan sesuai standar minimal. Begitu juga di ayat (13), Penanggulangan kemiskinan adalah kebijakan dan program pemerintah daerah yang dilakukan secara sistematik terencana dan bersinergi dengan dunia usaha dan masyarakat untuk mengurangi jumlah penduduk miskin dalam rangka meningkatkan derajat kesejahteraan rakyat.

“Pemerintah dan DPRD Medan bersinergi bersama masyarakat dapat menanggulangi stunting dan kemiskinan sebagaimana di Bab II Pasal 2,” jelasnya.

Sosialisasi Perda No.5 tahun 2015 yang digelar anggota DPRD Medan, Dodi Robert Simangungsong diantaranya, mewakili Kepala Dinas Sosial Kota Medan, Dedy Irwanto Pardede, Mewakili Camat Medan Denai, Fachruddin Madjrul, Mewakili Lurah Medan Tenggara, Darmansyah Sinaga, Tokoh Agama, Ali S Nasution dan Kepling setempat, Rahmat Hidayat. (Van)