Transaksi Sabu di Komplek RS, Dua Warga Hilisataro Dibekuk Polres Nias Selatan

DETEKSI.co – Nias Selatan, Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Nias Selatan Polda Sumut, berhasil membekuk dua orang lelaki yang merupakan bandar sekaligus kurir dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Jumat (03/05/2024).

Pelaku yang diamankan, Berkat Duha (30) dan Tano Zapitu Duha (49) alias Ama Oni. Keduanya adalah warga Desa Hilisataro, Kecamatan Toma, Kabupaten Nias selatan.

Penangkapan kedua pelaku dibenarkan Kapolres Nias Selatan melalui Kasi Humas Bripka Dian Octo Tobing kepada wartawan, Sabtu (4/5/2024).

“Benar bahwa Satres Narkoba Polres Nias Selatan telah melakukan penangkapan terhadap seorang pria berusia 30 tahun berinisial BD dan TD berusia 49 tahun yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan diduga bertindak sebagai Bandar sekaligus pengedar”, kata Dian Octo.

Dian Octo menjelaskan bahwa kedua pelaku mengakui bahwa plastik bening berisi butiran kristal diduga keras Shabu tersebut adalah milik mereka.

BD yang diduga sebagai sebagai bandar diamankan bersama barang bukti berupa 1 paket diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,3 Gram. Selanjutnya 1 (satu) unit sepeda motor Vario 160 warna putih silver No.Pol. BB 2574 WH.

Pengungkapan kasus ini berawal dengan diterimanya informasi dari seorang masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu.

Kemudian pada hari Jumat (3/5/2024) sekira pukul 20.00 WIB, personil Sat Res Narkoba Polres Nias Selatan tiba di TKP yang telah di rencanakan dengan pelaku tepatnya dijalan menuju rumah sakit stela Maris teluk dalam Kabupaten Nias Selatan dan membekuk kedua pelaku bersama barang bukti.

“Tersangka BD dan TD dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Nias Selatan untuk  proses hukum lebih lanjut”, jelas Dian Octo. (HL)