KPUD Labura Kembalikan Berkas Dokumen Balon Bupati 2024-2029 Ahmad Rizal – Darno

KPUD Labura kembalikan berkas Dokumen Balon Bupati 2024-2029 Ahmad Rizal – Darno yang di usung dari Parpol PDIP. (Surya Dharma)

DETEKSI.co – Labura, Bakal Calon (Balon) Bupati Labura Ahmad Rizal Munthe mengatakan, keterlambatan melakukan mendaftar ke kantor KPUD di Jalan Angkatan Wonosari, Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Utara (Labura), disebabkan karena dirinya sendiri baru mendapat rekomendasi dari Partai Politik PDIP, pada tanggal 04 september 2024 sekitar pukul 10.00 WIB.

Begitu mendapat rekomendasi dari PDIP sekira pukul 22.00 WIB, Baslon Bupati Labura Ahmad Rizal Munthe langsung mendaftar ke kantor KPUD Labura. Namun karena keterbatasan waktu, Parpol tidak dapat memperbaiki dan melengkapi berkas persyaratan pendaftaran di masa akhir jadwal perpanjangan pemdaftaran.

Sementara itu Komisioner KPUD Labura Divisi Teknis, James Ambarita menyebutkan, saat di lakukan verifikasi berkas pendaftaran, KPUD Labura ditemukan ada sejumlah kekurangan pada berkas dokumen pencalonan pasangan Ahmad Rizal -Darno yang diusung oleh PDI Perjuangan, diantaranya tidak dapat surat persetujuan tertulis ditandatangani oleh gabungan parpol pemilu, yang mana sebelumnya partai politik paslon tersebut, dinyatakan telah diterima sebagai syarat untuk mengusulkan pasangan calon lain.

Selanjutnya, James Ambaraita mengatakan, hingga pukul 02.45 WIB pada tanggal 05 September 2024, Bapaslon Ahmad Rizal – Darno tidak melakukan pengunggahan syarat pencalonan dan syarat calon pada aplikasi Silon Paslon.

Kemudian setelah melalui pemeriksaan dokumen Balon, KPUD Labura mengembalikan pendaftaran melalui model tanda pengembalian. Sedangkan Darwin selaku Plh Ketua KPU Labura menjelaskan atas pertanyaan itu, pihak KPUD Labura menegaskan bahwa mereka mengikuti regulasi yang ada dan untuk perpanjangan waktu tidak ada lagi karena sudah ditutup sejak pukul 00.00 WIB pada tanggal 5 September 2024. (Surya Dharma)