Surat DPO Atas Nama Erika dan Arini Siringo-ringo Palsu

DETEKSI.co-Medan, Beredarnya surat penetapan daftar pencarian orang (DPO) atas nama Arini Ruth Yuni br Siringo-ringo selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) dari KPP Pratama Cilandak Jakarta Selatan, Erika br Siringo-ringo dan Nur Intan br Nababan, sempat membuat geger warga Kota Medan.

Kuasa hukum dari ketiga wanita itu dengan tegas menyatakan bahwa surat DPO tersebut palsu atau tidak pernah diterbitkan langsung Polrestabes Medan.

“Kami datang ke Polrestabes Medan sebagai kuasa hukum untuk klarifikasi terkait dengan status DPO. Di mana surat DPO ini diterbitkan Polrestabes Medan,” ucap Leo Fernando Zai, kuasa hukum dari Arini cs.

Saat melakukan klarifikasi pada Kamis (17/4/2025) malam hingga dini hari itu, Leo bersama timnya bertemu dengan Kasat Reskrim, Kanit Pidum, Panit dan penyidik, untuk mempertanyakan apakah surat DPO itu benar sudah diterbitkan.

“Dan kami mendapatkan informasi yang jelas bahwa status DPO itu belum terbit. Jadi setiap informasi yang diterbitkan di media itu tidak benar. Maka dari itu, kami akan memberikan somasi untuk dihapus (berita DPO Erika, Arini dan Nur) 24 jam dari sekarang,” tegas Leo.

Bila tidak ditanggapi dari pihak media yang memberitakan penerbitan status DPO itu, Leo mengancam akan membuat laporan ke Dewan Pers dan Organisasi Pers, karena berita tersebut sudah memberikan informasi yang meresahkan.
Selain itu, Leo juga akan melapor ke Kasi Propam, pengawas penyidik dan menyurati Mabes Polri.

“Kita akan dalami nanti penetapan DPO itu cacat prosedur kalau itu benar. Bagaimana bisa ada informasi ke publik, padahal belum ada dirilis dari Polrestabes Medan soal penetapan DPO,” tandas Leo.

Dia menduga, ada oknum penyidik bandel yang memberikan informasi kepada Doris Fenita br Marpaung dan Riris Partahi br Marpaung, keduanya saat ini masih menjalani persidangan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto saat diminta tanggapannya mengaku sedang melaksanakan ibadah. Dia berjanji akan menyuruh Kanit menghubungi wartawan untuk menjawab pertanyaan. Namun hingga berita ini dimuat, wartawan belum dihubungi.

Diketahui, Arini Ruth Yuni br Siringo-ringo, Erika br Siringo-ringo dan Nur Intan br Nababan, ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap Doris Fenita br Marpaung selaku ASN Dinkes Kota Medan serta kakaknya, Riris Partahi br Marpaung.

Di sisi lain, Doris dan Riris telah menjadi terdakwa perkara dugaan pengeroyokan terhadap korban, Erika br Siringo-ringo. Doris dan Riris akan menjalani sidang agenda tuntutan pada Rabu, 23 April 2025. (moe)