DETEKSI.co – Delitua, Terkait aktivitas perjudian mesin tembak ikan dan judi toto gelap (togel) diwilayah hukum (Wilkum) Polsek Delitua Polrestabes Medan kian mengkhawatirkan, warga masyarakat berharap pihak Polrestabes Medan mengambil alih untuk segera melakukan menindak tegas permainan judi jenis mesin tembak ikan dan togel di wilayah hukum Polsek Delitua tersebut.
Kanit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan, Iptu Muhammad Hafiz saat dikonfirmasi mengatakan akan menindak lanjuti. “Terima kasih bang , akan kita tindak lanjutin,” jawabnya lewat pesan singkat WhatsApp, Sabtu (19/4/2025) sore.
Berita sebelumnya, perjudian tersebut diduga masih tetap eksis beroperasi tanpa hambatan dari aparat penegak hukum baik dari TNI-Polri.
Kuat dugaan Polsek Delitua tidak serius dalam melakukan tindakan tegas terhadap bandar judi mesin tembak ikan merk “NAIBAHO ” dan bandar togel beserta jurtul (juru tulis) merk” STM”. Karena aktifitas praktik perjudian tersebut masih terpantau babas beroperasi.
Berdasarkan hasil investigasi beberapa awak media di lapangan, pada hari Jumat (11/04/2025), praktik perjudian mesin tembak ikan dan togel ini masih beroperasi seperti biasa. Parahnya lagi, jumlah titik lokasi mesin judi ikan itu semakin bertambah. Seperti di salah satu warung di belakang Polsek Delitua ada 1 unit, 1 unit di Gang Tumiran, di Jalan Purwo di belakang bilyard ada 1 unit, di Jalan Parang II terdapat 2 unit, di Jalan Berlian Sari dan ada juga di daerah simpang Kuala sampai simalingkar B.
Kemudian, untuk titik lokasi jurtul menjajakan judi togelnya terlihat, di warung kopi yang ada di Jalan Kesehatan lingkungan II, warung belakang Polsek Delitua, warung di Ardagusema Jalan Bakti, Jalan Benteng Desa Mekar Sari Kedai Durian, Jalan Roso, Jalan Purwo, Jalan Pinang Gang Kasih dan masih ada beberapa warung lainnya.
Dalam hal ini, masyarakat berharap pihak Polrestabes Medan dan Polda Sumut menindak tegas permainan judi jenis mesin tembak ikan dan togel di wilayah hukum Polsek Delitua.
“Kami masyarakat menunggu akankah penegakan hukum terhadap praktik perjudian mesin tembak ikan, dan togel di wilayah hukum Polsek Delitua ini benar-benar ditegakan atau malah sebaliknya dibiarkan bebas berkembangbiak,” ujar Salah seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya.
Padahal sebelumnya, menanggapi maraknya pemberitaan terkait praktik perjudian ini, pihak Polsek Delitua melalui pemberitaan di media online pada hari Sabtu (05/04/2025), Kapolsek Delitua kompol PS Simbolon SH melalui Kanit Reskrim, Iptu Junaidi Aftiadi Karo Sekali, SH mengatakan akan menindak lanjuti laporan dari media online, dan dengan segera menerjunkan tim untuk melakukan pengecekan ke lokasi-lokasi perjudian yang diinformasikan oleh wartawan, namun hasilnya nihil.
Terpisah, Kapolsek Delitua kompol PS Simbolon, SH ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (15/4/2025), terkait aktivitas perjudian mesin tembak ikan dan judi toto gelap (togel) diwilayah hukum Polsek Delitua Polrestabes Medan kian mengkhawatirkan masyarakat Kota Medan khususnya warga masyarakat Delitua.
Kapolsek Delitua kompol PS Simbolon, SH hanya “terdiam” dan enggan membalas konfirmasi yang dikirimkan ke nomor WhatsApp di 08237015XXXX. Hingga berita ini ditayangkan belum ada keterangan resmi ataupun jawaban dari Kapolsek Delitua terkait aktivitas pejudian yang diduga telah mengepung wilayah hukum Polsek Delitua tersebut. (Tim)