DETEKSI.co-Karo, Kasus penggelapan di Karo berhasil diungkap Tim Opsnal Cobra Satreskrim Polres Karo. Seorang pria berinisial RSRS (23) diamankan polisi di wilayah Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.
RSRS diamankan pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Penangkapan dilakukan Tim Opsnal Cobra Satreskrim Polres Karo bersama personel Unit Reskrim Polsek Pancur Batu.
Kasus tersebut dilaporkan oleh DLS (36), warga Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Karo. Tersangka diketahui merupakan pegawai korban.
Peristiwa bermula pada 4 September 2026. Saat itu, RSRS mengambil sejumlah tabung gas dan galon air isi ulang dari rumah korban.
Barang tersebut dibawa menggunakan kendaraan untuk dipasarkan ke Desa Kuta Buluh.
Namun, hingga malam hari, RSRS bersama kendaraan yang digunakan untuk mengangkut barang belum juga kembali.
Korban kemudian mencoba menghubungi tersangka melalui telepon. Namun, panggilan tersebut tidak diangkat.
Pada keesokan harinya, korban menemukan catatan yang ditinggalkan tersangka. Catatan tersebut berkaitan dengan keberadaan kendaraan dan uang hasil penjualan.
Korban selanjutnya memeriksa kendaraan yang berada di sebuah bengkel di Kabanjahe.
Dari pemeriksaan tersebut, korban mendapati 10 tabung gas dan 18 galon air tidak ditemukan. Uang hasil penjualan sebesar Rp990 ribu juga tidak ada.
Selain barang dan uang tersebut, satu unit handphone Samsung milik korban turut dibawa.
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian berupa sejumlah barang dan uang.
Polisi kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan RSRS di wilayah Pancur Batu.
Tim Opsnal Cobra Satreskrim Polres Karo yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Hizkia Siagian, S.T.K., S.I.K., M.Si., bersama personel Unit Reskrim Polsek Pancur Batu bergerak menuju lokasi.
Petugas akhirnya mengamankan RSRS di pinggir jalan kawasan Pancur Batu.
Saat penangkapan, polisi turut mengamankan satu unit handphone Samsung berwarna biru tua yang diketahui merupakan milik korban.
RSRS bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Karo untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Hizkia Siagian, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
Perkara itu disebut terkait dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(Ril)


