Polres Tapteng Ringkus Pengedar Sabu dan Ekstasi, 407 Gram Bukti Disita

DETEKSI.co – Tapteng, Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika di Kecamatan Pandan.

Pada hari Senin (21/4/2025), sekitar pukul 12.00 WIB, polisi menangkap IAP (31), warga Kelurahan Sibuluan Nauli, di Jalan Abdul Rajab Simatupang.

IAP diduga sebagai pengedar sabu dan ekstasi.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan.

Penggeledahan yang dilakukan petugas membuahkan hasil berupa barang bukti yang cukup signifikan: lima bungkus besar sabu (total 407,41 gram bruto), dua paket sedang sabu, dan 50 butir pil ekstasi (19,80 gram).

Satu unit handphone android yang diduga digunakan untuk transaksi juga turut diamankan.

Kasat Narkoba Polres Tapanuli Tengah, AKP Gunawan Sinurat, menjelaskan bahwa IAP mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial R di Kota Sibolga.

Komunikasi keduanya dilakukan melalui WhatsApp. IAP juga mengaku telah menjalankan bisnis haram ini selama lebih dari enam bulan dan merupakan residivis kasus serupa.

AKP Gunawan menambahkan, Polres Tapteng saat ini tengah memburu R dan melakukan pengembangan penyelidikan.

Proses penyidikan juga meliputi pemeriksaan saksi, tersangka, dan pengujian barang bukti di Laboratorium Forensik Polda Sumut.

Gelar perkara akan segera dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan.

Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K, M.Si, mengapresiasi kerja sama masyarakat yang telah memberikan informasi berharga.

Beliau juga berharap sinergi ini terus berlanjut untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba di Tapanuli Tengah. (Job Purba)