DETEKSI.co-Lampung, Personel Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Lampung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja seberat kurang lebih 4 kilogram. Barang haram tersebut ditemukan dalam tas ransel di bagasi sebuah bus saat melintasi KM 104 Jalur B, Tol Terbanggi Besar–Bakauheni, Rabu (2/7/2025) sekitar pukul 01.30 WIB.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kasat PJR Ditlantas Polda Lampung, AKBP Indra Gilang Kusuma, saat dikonfirmasi awak media, Kamis (3/7/2025).
“Dalam penindakan tersebut, petugas kami turut mengamankan seorang pria berinisial HR (25), warga Kelurahan Tegalsari Mandala III, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Sumatera Utara,” ungkap AKBP Indra.
HR mengakui bahwa tas ransel hitam yang berisi ganja adalah miliknya. Ia mencoba menyamarkan barang terlarang tersebut dengan menutupinya menggunakan pelindung air berwarna oranye.
Kasus ini terungkap ketika personel PJR Induk 03 tengah melakukan patroli rutin dan mencurigai gerak-gerik sebuah bus Simpati Star yang melaju dari arah Terbanggi Besar. Petugas kemudian menghentikan bus tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap bagasi.
“Saat pemeriksaan, petugas menemukan sebuah tas ransel mencurigakan. Setelah diperiksa, ditemukan empat bal ganja yang dibungkus rapi dengan lakban coklat,” jelasnya.
Usai penemuan tersebut, tersangka dan barang bukti langsung diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Kami langsung berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Lampung agar proses hukum dapat ditindaklanjuti secara maksimal. Satuan PJR hanya menangani proses penggagalan dan penangkapan awal,” terang AKBP Indra.
Keberhasilan ini kembali menegaskan komitmen Polda Lampung dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya melalui jalur transportasi umum yang kerap dimanfaatkan oleh para pelaku untuk mengelabui petugas.