Buronan Kasus Curat di Tulang Bawang Diringkus Polisi di Lampung Tengah

DETEKSI.co-LAMPUNG, Seorang buronan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Kampung Bogatama, Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulang Bawang, berhasil diringkus jajaran Polsek Penawartama.

Kasus tersebut terjadi pada Jumat (2/8/2024) sekitar pukul 02.30 WIB di rumah korban bernama Daryanti (44). Pelaku yang ditangkap berinisial AA (26), seorang wiraswasta asal Kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.

Kapolsek Penawartama, Iptu Harizal, S.H., M.H., mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Yuliansyah, S.I.K., M.H., menjelaskan penangkapan dilakukan pada Selasa (12/8/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.

“Petugas meringkus tersangka saat berada di sebuah rumah di wilayah Bandar Jaya,” ungkap Kapolsek, Kamis (14/8/2025).

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari dua tersangka lain, yakni YS (31), warga Tiyuh Cahyo Randu, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat, dan AN alias PI (30), warga Yukum Jaya, Lampung Tengah, yang telah ditangkap lebih dahulu pada Jumat (16/8/2024).

Para pelaku beraksi saat korban tertidur lelap. Mereka masuk melalui pintu dapur belakang dengan cara merusaknya, kemudian mengambil dua unit sepeda motor (Yamaha Vixion dan Honda Supra X 125), tabung gas elpiji 3 kg, serta satu ponsel Infinix Smart 6 warna light sea green dari kamar anak korban.

Setelah itu, para pelaku melarikan diri menggunakan mobil pikap dengan membawa barang hasil curian. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp18 juta.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AA kini ditahan di Mapolsek Penawartama dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.(Yusri)