Mensesneg Prasetyo Tegaskan Kasus Febrie Murni Hukum, Minta Hotman Paris Jangan Kaitkan Nama Prabowo

DETEKSI.co-Jakarta, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi meminta pengacara Hotman Paris Hutapea untuk tidak mengaitkan nama Presiden Prabowo Subianto dengan proses hukum yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ardiansyah.

Penegasan itu disampaikan Prasetyo Hadi usai mengikuti rapat bersama pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026). Menurutnya, perkara yang dihadapi Febrie merupakan ranah penegakan hukum yang harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ya, itu kan kita kembalikan ke proses hukum ya. Jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden,” kata Prasetyo.

Prasetyo Hadi menegaskan pemerintah tidak akan mencampuri jalannya proses hukum. Seluruh tahapan penanganan perkara, kata dia, menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai mekanisme yang berlaku.

Ia juga menepis anggapan bahwa pemeriksaan terhadap seorang pejabat harus lebih dahulu memperoleh izin Presiden.

“Sepenuhnya kita kembalikan ke mekanisme hukum yang berlaku. Saya rasa tidak ada juga bahwa pada saat masih proses pemeriksaan harus seizin Presiden,” ujarnya.

Pernyataan tersebut merupakan respons atas pernyataan Hotman Paris Hutapea yang sebelumnya mengaitkan Presiden Prabowo Subianto ketika membela kliennya, Febrie Ardiansyah.

Dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026), Hotman menyebut perkara yang menjerat Febrie merupakan bentuk kriminalisasi.

Hotman bahkan mengaku tidak mengharapkan bayaran dari Febrie karena alasan pribadi. Ia menyebut dirinya tetap bersedia menjadi kuasa hukum karena meyakini kliennya tidak bersalah.

“Saya tidak mengharapkan uang dari Jampidsus ini karena saya tahu tidak mungkin dia bayar saya. Saya bayarannya supermahal di Indonesia,” ujar Hotman.

Dalam kesempatan yang sama, Hotman mengungkapkan bahwa dirinya telah menjadi pengacara Presiden Prabowo Subianto selama sekitar 25 tahun.

Ia mengatakan pernah menangani berbagai perkara hukum yang melibatkan Prabowo maupun adiknya, Hashim Djojohadikusumo, termasuk saat Prabowo masih menjabat Menteri Pertahanan.

“Ingat, saya 25 tahun sebagai pengacaranya Prabowo. Semua perkara besar beliau, termasuk adiknya Pak Hashim, saya yang pegang. Bahkan waktu beliau Menhan pun saya sering diminta bantuan hukum tanpa dibayar,” kata Hotman.

Hotman juga menyebut Febrie merupakan sosok yang dianggap berprestasi karena dinilai berhasil mengembalikan aset negara dalam jumlah besar.

Menurutnya, selama menjabat sebagai Jampidsus, Febrie berhasil mengembalikan kerugian negara sekitar Rp130 triliun. Selain itu, melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), disebut terdapat tambahan aset negara senilai Rp300 triliun, sehingga total yang diklaim mencapai Rp430 triliun.

Atas dasar itu, Hotman mempertanyakan proses hukum yang kini dihadapi kliennya.

“Orang yang menjadi kebanggaan Presiden tiba-tiba dikriminalisasi,” ujarnya.

Sementara itu, proses hukum terhadap Febrie tetap berjalan. Mantan Jampidsus tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus PT Asabri.

Kasus tersebut pada awalnya ditangani oleh Mabes Polri sebelum kemudian penanganannya diserahkan kepada Kejaksaan Agung.

Pernyataan Mensesneg Prasetyo Hadi menegaskan sikap pemerintah agar seluruh proses penegakan hukum berlangsung secara independen tanpa dikaitkan dengan Presiden maupun kepentingan politik lainnya. (Tim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']