DETEKSI.co-LAMPUNG, Serangkaian aksi pencurian minimarket yang membuat khawatir warga Bandar Lampung berhasil diatasi oleh pihak kepolisian. Seorang pria berinisial AA (30 tahun), penduduk Kabupaten Lampung Selatan, telah ditangkap oleh Polsek Telukbetung Timur setelah diduga melakukan pembobolan minimarket berkali-kali di wilayah Kota Bandar Lampung.
Dalam kasus terakhirnya, pelaku menyasar minimarket di Jalan Zulkarnaen Subing, Telukbetung Timur, pada Kamis (11/12/2025). Ia menggunakan modus memanjat dinding luar bangunan kemudian merusak atap atau plafon untuk masuk ke dalam toko.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menyampaikan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait pencurian yang terjadi berulang kali di beberapa minimarket. Melalui penyelidikan mendalam, pihak polisi berhasil mengidentifikasi pelaku yang telah beraksi di beberapa lokasi berbeda, terangnya, Minggu (21/12/2025).
Walaupun bukan perokok, pelaku memilih rokok berbagai merek sebagai target utama pencurian. Barang hasil curian tersebut kemudian dijual dengan harga lebih murah melalui media sosial dengan sistem transaksi Cash On Delivery (COD).
Pelaku mengaku telah melakukan pencurian sebanyak empat kali, dengan alasan tertekan oleh kebutuhan ekonomi. Saat ini pihak polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan lokasi kejadian lainnya serta menelusuri jaringan yang terlibat dalam penadahan barang curian.
AA kini dijerat berdasarkan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara maksimal 7 tahun.
(Humaspolrestabandarlampung/Yusri)


