DETEKSI.co-Samosir, Pemerintah Kabupaten Samosir kembali mencatat prestasi dalam pengelolaan keuangan daerah. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2025, sekaligus menjadi raihan WTP kesembilan kali secara berturut-turut.
APBD Samosir 2025 dan capaian opini WTP tersebut disampaikan Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk saat menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Samosir di Kompleks Perkantoran Parbaba, Pangururan, Senin (22/6/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Samosir Nasip Simbolon didampingi Wakil Ketua DPRD Osvaldo Simbolon dan Sarhochel M. Tamba. Turut hadir Sekretaris Daerah Marudut Tua Sitinjak, unsur Forkopimda, anggota DPRD, para asisten, serta pimpinan perangkat daerah.
Ariston menjelaskan, penyampaian Ranperda pertanggungjawaban APBD merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir dan telah diaudit oleh BPK.
Menurut Ariston, opini WTP yang diraih selama sembilan tahun berturut-turut merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Samosir, dukungan DPRD, serta partisipasi masyarakat dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.
Dalam laporan yang disampaikan, pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 ditargetkan sebesar Rp810,67 miliar dan terealisasi Rp774,57 miliar atau 95,55 persen. Sementara belanja daerah yang dianggarkan sebesar Rp830,40 miliar terealisasi Rp760,62 miliar atau 91,60 persen.
Pada sektor pembiayaan, penerimaan pembiayaan mencapai Rp26,15 miliar atau 105,75 persen dari target, sedangkan pengeluaran pembiayaan terealisasi 100 persen sebesar Rp5 miliar. Dari hasil tersebut, Pemerintah Kabupaten Samosir mencatat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025 sebesar Rp35,11 miliar.
Selain itu, total ekuitas Pemerintah Kabupaten Samosir tercatat mencapai Rp1,99 triliun dengan total aset tetap sebesar Rp1,77 triliun. Investasi jangka panjang berupa penyertaan modal pada PT Bank Sumut tercatat sebesar Rp40,27 miliar.
Sementara saldo akhir kas Pemerintah Kabupaten Samosir berdasarkan Laporan Arus Kas Tahun 2025 mencapai Rp35,11 miliar.
Melalui penyampaian Ranperda tersebut, Pemerintah Kabupaten Samosir menegaskan komitmennya untuk terus menjaga transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Menutup penyampaiannya, Ariston berharap DPRD dapat memberikan masukan, kritik, dan saran yang konstruktif sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kinerja pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat pada masa mendatang. (en)


