Beli Sabu Paket Limpol di Jermal XV, 2 Pecandu Keburu Ditangkap Polsek Medan Baru

DETEKSI.co – Medan, Polsek Medan Baru amankan 2 orang laki-laki pemakai narkoba jenis sabu-sabu pada Kamis, 12 Agustus 2021, sekitar pukul 18.00 WIB.

Kedua pelaku narkoba yang diamankan itu yakni bernama Rahmaddani (31), warga Jalan Perjuangan 4 Bintang Maria. Kec. Batang Kuis, Kab. Deli Serdang dan Muhammad Harun Alrasid Pasaribu (48), warga Jalam Datuk Kabu Pasar III Gang Raja, Kec. Percut Sei Tuan, Kab. Deli Serdang.

Menurut keterangan Kanit Reskrim Medan Baru Iptu Irwansyah Sitorus SH.MH, Selasa (24/8), penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi di wilayah Jalan Jermal XV.

Sekira pukul 18.00 WIB, petugas melihat 2 orang laki-laki dengan menaiki sepeda motor Mio Yamaha warna biru dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu petugas memberhentikan laku kendaraan pelaku dan langsung melakukan penggeledahan dan terdapat 1 bungkus plastik kecil yang berisikan sabu.

Hasil introgasi petugas kedua pelaku mengaku bahwa sabu tersebut milik berdua dibeli dengan patungan pelaku membeli sabu tersebut dijalan Jermal XV dengan harga Rp.50.000 ribu.

Selanjutnya Petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Medan Baru guna penyelidikan lebih lanjut. (Pea)