DETEKSI.co – Dairi, Bupati Dairi Vickner Sinaga menonaktifkan sementara oknum DSN dari posisi sebagai Direktur Administrasi Umum (Adminum) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Kabupaten Dairi.
Dokumen penonaktifan ditandatangani di Pendopo Bupati, Kamis (12/2/2026). Demikian dikutip dari akun Facebook Pemerintah Kabupaten Dairi.
Langkah itu dilakukan sebagai upaya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan manajemen perusahaan milik daerah, sekaligus sebagai upaya pemerintah daerah dalam menanggapi polemik yang terjadi ditengah masyarakat.
Untuk menjaga operasional perusahaan, Bupati kemudian menginstruksikan Thamrin Pandiangan sebagai Direktur Utama untuk mengambil alih tugas direksi yang lowong, hingga proses evaluasi selesai dan terpilihnya direksi definitif yang baru.
“Kendalikan perusaahan, lakukan langkah strategis. Tanggung jawab direksi tidak bisa ditinggalkan. Saat ini yang kita perlu adalah kinerja, kalau kita bekerja keras, tulus, ikhlas dan cerdas maka tujuan itu bisa kita capai,” pesan bupati kepada Thamrin.
Dalam kesempatan itu, Bupati Vikner Sinaga juga mengingatkan Managemen Perusahaan Daerah yang hadir dalam kesempatan itu diantaranya Manajemen Perumda Air Minum Lae Nciho, dan PD Pasar Sidikalang, untuk menjadikan peristiwa itu sebagai momentum mengevaluasi diri dan bekerja maksimal.
“Jalankan kaidah bisnis perusahaan, jaga putaran ekonominya tetap tumbuh. Jaga ‘Sense of crisis’ atau kepekaan dan kesigapan. Jika anggaran terbatas, cari permodalan melalui pola kemitraan”, tegas Bupati.
Sementara itu, sebagaimana diberitakan sebelumnya, Oknum Direktur Administrasi Umum (Adminum) pada Perusahaan Daerah Pembangunan Kabupaten Dairi berinisial DSN, diduga melakukan penipuan terhadap sejumlah pencari kerja.
Penipuan dilakukan dengan iming-iming akan dipekerjakan di perusahaan milik Pemerintah Kabupaten Dairi itu, dengan imbalan sejumlah uang.
Setidaknya, 17 orang pencari kerja telah menyetorkan uang kepada DSN dengan jumlah bervariasi, antara Rp10 juta hingga Rp30 juta. Nominal itu dikirimkan ke rekening bank atas nama oknum DSN.
Namun janji untuk dipekerjakan tidak direalisasi. Para pencari kerja kemudian mendapat informasi resmi, bahwa Perumda Pembangunan tidak ada melakukan rekruitmen tenaga kerja.
Kasus itu kemudian digulirkan ke ranah hukum. Para pencari kerja yang mengaku menjadi korban, melaporkan peristiwa itu ke Polres Dairi dengan pendampingan kuasa hukum dari Kantor Hukum AYB dan Patners.
Laporan teregistrasi dengan STTLP/B/52/II/2026/SPKT/Polres Dairi/Polda Sumatera Utara, tanggal 4 Februari 2026. (JLO/Ng).


