DETEKSI.co-Jakarta, Dugaan penyadapan ilegal yang disebut melibatkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah perwira tinggi Polri terus menjadi perhatian publik. Sejumlah tokoh politik dan tokoh masyarakat mengaku namanya masuk dalam daftar pihak yang diduga menjadi sasaran penyadapan, selain Presiden Prabowo Subianto.
Beberapa tokoh yang menyampaikan pengakuan tersebut antara lain Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, dan Ketua Umum GRIB Jaya Rosario de Marshall alias Hercules.
Mereka menyampaikan pengakuan dengan tanggapan berbeda. Ada yang meminta informasi tersebut dibuktikan, ada pula yang menilai penyadapan merupakan risiko perjuangan seorang aktivis.
1. Bahlil Lahadalia Mengaku Ikut Disadap
Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia mengaku dirinya juga menjadi korban penyadapan. Pernyataan itu disampaikan saat menghadiri pelantikan DPD I Partai Golkar Maluku, Sabtu (7/11/2026).
Bahlil bahkan membantah tudingan yang menyebut dirinya terlibat dalam kegiatan penyadapan tersebut.
Ia mengaku khawatir karena aktivitas komunikasi pribadinya berpotensi diketahui pihak lain apabila penyadapan benar-benar terjadi.
Sebagai Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri ESDM, Bahlil juga membantah informasi yang menyebut dirinya pernah mengikuti rapat bersama pihak-pihak yang diduga terlibat sebelum penangkapan para jenderal.
“Saya merasa tidak pernah melakukan itu,” tegasnya.
Bahlil meminta pihak yang menyebarkan informasi tersebut memberikan klarifikasi dan membuktikan tuduhannya. Ia juga meminta aparat kepolisian mengusut perkara tersebut secara tuntas.
2. Said Iqbal Disebut Masuk Nomor 42
Presiden KSPI Said Iqbal juga mengaku memperoleh informasi bahwa namanya tercantum dalam daftar pihak yang diduga disadap.
Ia menyebut namanya berada pada urutan ke-42 berdasarkan informasi yang dibacanya dari pemberitaan media.
Pernyataan itu disampaikan ketika menghadiri aksi bertajuk Ikrar Jaga Persatuan Indonesia – Jaga Presiden Prabowo Subianto di kawasan Monas, Jakarta, Sabtu (7/11/2026).
Said Iqbal mengaku tidak terlalu mempermasalahkan jika dirinya menjadi sasaran penyadapan. Menurutnya, hal tersebut merupakan salah satu risiko yang dapat dihadapi seorang aktivis.
Namun, ia menegaskan dugaan penyadapan terhadap Presiden harus ditangani melalui mekanisme hukum.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terbukti kebenarannya.
Said meminta Mabes Polri menjalankan proses penegakan hukum dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
3. Hercules Heran Namanya Masuk Nomor 25
Ketua Umum GRIB Jaya, Rosario de Marshall alias Hercules, juga mengaku melihat namanya tercantum dalam daftar pihak yang diduga menjadi korban penyadapan.
Hercules mengatakan mengetahui informasi tersebut dari unggahan di media sosial. Dalam daftar yang dilihatnya, namanya disebut berada pada urutan ke-25.
Ia mengaku heran karena tidak menyangka dirinya turut masuk dalam daftar tersebut.
Pernyataan itu disampaikan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (5/11/2026).
Hercules menyatakan prihatin apabila benar terjadi penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Ia menilai tindakan semacam itu merupakan bentuk pengkhianatan terhadap bangsa dan negara.
Karena itu, ia meminta Polri mengusut tuntas dugaan penyadapan tersebut. Menurutnya, hukum harus berlaku bagi siapa pun tanpa membedakan kedudukan maupun jabatan.
Empat Jenderal Disebut Terseret Kasus
Dalam bahan informasi yang beredar, kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo disebut menyeret empat perwira tinggi Polri.
Nama-nama yang disebut sebagai tersangka adalah Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi.
Mereka disebut dijerat dengan Pasal 258 KUHP dan/atau Pasal 332 ayat (1) dan ayat (2) KUHP serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Namun, status hukum, penahanan, serta keterlibatan masing-masing pihak perlu dipastikan melalui keterangan resmi aparat penegak hukum.
Pengakuan Bahlil, Said Iqbal, dan Hercules mengenai dugaan penyadapan juga belum dengan sendirinya membuktikan bahwa mereka benar-benar menjadi korban dalam perkara tersebut.
Proses penyelidikan dan pembuktian hukum diperlukan untuk memastikan kebenaran informasi, pihak yang bertanggung jawab, serta dugaan tindak pidana yang terjadi.(Net)


