Prabowo Copot Listyo Sigit dari KSP, Aryo Windutomo Ditunjuk sebagai Plt

DETEKSI.co-Jakarta, Presiden Prabowo Subianto dikabarkan memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Keputusan tersebut disebut berkaitan dengan perkembangan penanganan dugaan penyadapan, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal terhadap Presiden serta sejumlah pimpinan dan tokoh lainnya.

Informasi pemberhentian itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Menurut Prasetyo, Presiden Prabowo menyampaikan keprihatinan atas dugaan tindak pidana yang dinilai berpotensi mengancam kepentingan dan keselamatan negara.

Pemerintah juga menyebut sejumlah individu telah dipetakan karena diduga memiliki keterkaitan dengan perbuatan tersebut.

Mensesneg menjelaskan, dugaan penyadapan dan akses ilegal terhadap sejumlah pimpinan negara menjadi perhatian serius pemerintah.

Bahkan, berdasarkan penilaian yang disampaikan pemerintah, tindakan tersebut diduga telah mengarah pada perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai makar serta membahayakan keselamatan negara.

“Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar, ini juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara,” ujar Prasetyo.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah memandang persoalan ini bukan sekadar pelanggaran terhadap sistem elektronik, tetapi juga menyangkut keamanan pimpinan negara.

Meski demikian, dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.

Di tengah perkembangan penanganan kasus tersebut, Presiden Prabowo mengambil keputusan untuk memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan.

Prasetyo menyampaikan bahwa Keputusan Presiden mengenai pemberhentian tersebut telah ditandatangani pada pagi hari, Rabu (4/11/2026).

“Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani keputusan Presiden berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitas beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan,” ungkap Prasetyo.

Berdasarkan keterangan Mensesneg, pemberhentian tersebut berkaitan dengan perkembangan proses hukum yang sedang ditangani aparat penegak hukum.

Untuk menjaga agar tugas dan fungsi Kepala Staf Kepresidenan tetap berjalan, Presiden Prabowo menunjuk Letnan Jenderal TNI Aryo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Staf Kepresidenan.

Penunjukan tersebut dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan sementara waktu.

“Untuk selanjutnya Bapak Presiden menunjuk pelaksana tugas untuk mengisi kekosongan tersebut, untuk sementara beliau menunjuk Letnan Jenderal TNI, yang namanya Aryo Windutomo untuk menjalankan tugas sebagai pelaksana tugas Kepala Staf Kepresidenan,” kata Prasetyo.

Dengan penunjukan tersebut, Aryo Windutomo mendapat tugas sementara menjalankan fungsi Kepala Staf Kepresidenan hingga ada keputusan lebih lanjut mengenai pengisian jabatan tersebut.

Selain menyampaikan keputusan pemberhentian, pemerintah juga telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat tetap berjalan normal.

Prasetyo menegaskan bahwa mekanisme penyadapan sebenarnya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Karena itu, masyarakat diminta tidak khawatir terhadap kegiatan penyadapan yang dilakukan secara sah oleh aparat berwenang sesuai ketentuan hukum.

“Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat untuk tidak perlu khawatir bahwa ini dilakukan tentunya oleh beberapa oknum-oknum tertentu,” ujarnya.

Pemerintah menegaskan perhatian terhadap dugaan penyadapan, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal tersebut sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan serta kepentingan negara.(Ril/BPMI Setpres)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']