Diduga Rugikan Negara Rp.3,7 Milyar, Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Diserahkan Polisi Kejaksaan

DETEKSI.co – Banda Aceh, Akhirnya 3 tersangka atas kasus dugaan korupsi Makan Minum Karantina Hafizh tahun anggaran 2019 diserahkan Unit III Tipikor Satreskrim Polres Gayo Lues ke Jaksa, Senin (9/8/2021).

Ketiga tersangka tersebut yakni, mantan Kepala Dinas Syariat Islam (SI) Kabupaten Gayo Lues, HS, Rekanan LM, dan PPTK SH.

Dugaan kerugian negara ini terungkap Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh BPKP Provinsi Aceh, yang ditemukan adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp3,7 miliar.

Penyerahan para tersangka dan barang bukti tersebut langsung dipimpin oleh Kapolres Gayo Lues AKBP Carlie Bustamam,Sik,MH melalui Kasatreskrim Irwansyah,SE yang didampingi para Penyidik Unit Tipikor Polres Gayo Lues.

Kasatreskrim Polres Gayo Lues Iptu Irwansyah membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Gayo Lues, “ya sudah kita limpahkan para tersangka dan juga barang buktinya,” ungkapnya kepada awak media.

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa kasus ini berawal dari program pelatihan peningkatan sumber daya santri dengan anggaran mencapai Rp9 miliar dari Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten dan Dana Otonomi Khusus Aceh (APBK-DOKA) tahun 2019.

Dana tersebut dipergunakan untuk membiayai keperluan 1.000 santri, 45 panitia dan 40 orang narasumber selama 90 hari.

Anggaran itu antara lain dipakai untuk belanja nasi dengan total anggaran Rp5,4 miliar, makanan ringan Rp2,4 miliar, teh/kopi anggaran Rp1 miliar.

Dalam pelaksanaannya, penyelenggara menunjuk Wisma Pondok Indah dan Ira Ketering untuk memenuhi kebutuhan para santri selama pelatihan. Modus, ketiga tersangka ini bersepakat memangkas sejumlah makanan untuk peserta pelatihan tersebut.

“Mereka diduga memangkas anggaran, seperti belanja nasi sesuai kontrak Rp19.965 tapi dibayarkan Rp9.500. Kemudian belanja snack sesuai kontrak Rp8.910 ribu tapi yang dibayarkan Rp4.500 ribu dan belanja teh kopi Rp1500 ribu,” ujar Kasatreskrim Irwansyah.

Diungkapkan kembali oleh Kasatreskrim bahwa selain 3 tersangka diserahkan ada juga uang senilai Rp90 juta rupiah sebagai uang barang bukti.

“Sejumlah barang bukti seperti SK, dokumen kontrak, dokumen pembayaran, dokumen print out rekening koran dan lainnya sudah disita oleh penyidik,” katanya.(Ril)