Dua Nelayan Penemu 25 Kilo Sabu Di Paparkan Polisi

DETEKSI.co-Labuhanbatu, Tim gabungan Ditres Narkoba Poldasu Dan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan dua orang nelayan penemu tas berisi 25 kilo gram Narkotika Jenis sabu.

Kedua nelayan yang menyandang status tersangka berinisial AS (Agus Salim) Lk 37 Th,Warga Dusun IV Desa Sei Merdeka Kecamatan Panai Tengah Labuhanbatu dan JI (JAINAL Arifin) Lk 46 Tahun,Warga Dusun IV Desa Sei Merdeka Kecamatan Panai Tengah, berhasil diamankan petugas sesaat terendus telah menyimpan tas berisikan narkotika jenisa sabu yang di temukan keduanya di Perairan Sungai Barumun Tanjung Lumba Lumba Pantai Timur Pulau Sumatera, pada tgl 22 Juli 2022.

” Mendapatkan info tersebut anggota dari Personil Polsek Panai Tengah melakukan penyelidikan dengan cara mewawancarai nelayan yang menemukan tas tersebut dan berhasil menyita 20 bungkus sabu yang disimpan nelayan ” bilang Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti Sik melalui Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi sitepu SH.MH, Senin (01/08/2022).

Mendalami Temuan Sabu

Tim Gabungan Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu,Kanit I IPTU Eko Sanjaya,Kanit II IPDA Sujiwo Satrio dengan Tim Ditres Narkoba Polda Sumut dipimpin Kanit II Subdit II AKP Abdi Harahap melakukan penyelidikan secara intensif dan berhasil selain temuan 20 kilo gram tersebut , Dari pengembangan ke dua tersangka ini akhirnya dapat disita lagi 4 Bungkus Narkotika Sabu yang telah disimpan di plastik asali hitam berat 3.603,34 gram,

” Dan oleh kedua tersangka mengakui perbuatannya sengaja mencari tas berisi sabu setelah mendapat informasi dari kawan kawannya yang berprofesi sebagi nelayan lalu setelah berhasil menjaring,menyimpan dan menyisihkan dan dengan tujuan untuk dijual nantinya sebagai modal buat usaha” jelas Kasat Narkoba Polres labuhanbatu AKP Martualesi sitepu.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya Terhadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 112 Ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Atas temuan tersebut petugas berhasil Satu Tas Besar Warna Biru berisi 20 Bungkus Sabu berat 19.255,4 Netto,1 Plastik berisi 4 Bungkus Narkotika sabu berat 3.603,34 Gram Netto, Satu plastik klip berisi sabu 2,5 Gram Netto dan Satu Unit Sampan kayu bermesin dompeng 6 PK,satu gulung jaring ikan adalah alat yang dipergunakan kedua tersangka.(dian)