DETEKSI.co-Samosir, Kasus dugaan memasuki rumah tanpa izin di Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, memasuki babak baru. Kuasa hukum Serli Napitu, Torotodo Zisukhi Laia SH dari Kantor Hukum Sarma Hutajulu dan Rekan, meminta Polres Samosir segera menindaklanjuti laporan yang telah diajukan kliennya terhadap terlapor berinisial EHH.
Dugaan masuk rumah tanpa izin itu, menurut kuasa hukum, terjadi pada 25 Juni 2026 dini hari. Berdasarkan keterangan Serli Napitu, sekelompok orang diduga memasuki rumah miliknya di Kecamatan Simanindo tanpa izin dari pemilik maupun penghuni yang berhak.
Torotodo menyampaikan bahwa adik kandung Serli Napitu, Hernida Napitu, yang selama ini menjaga rumah tersebut, mengaku mengalami trauma setelah peristiwa itu terjadi.
“Laporan ini kami buat sebagai upaya mencari keadilan melalui mekanisme hukum yang berlaku,” kata Torotodo kepada wartawan di kawasan Tuktuk Siadong, Kecamatan Simanindo, Kamis (2/7/2026).
Ia meminta aparat penegak hukum mengusut laporan tersebut secara menyeluruh, mengungkap fakta-fakta yang terjadi, serta memberikan kepastian hukum kepada kliennya.
Menurut Torotodo, laporan yang disampaikan mengacu pada Pasal 257 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai perbuatan memasuki rumah, ruangan tertutup, atau pekarangan tertutup milik orang lain secara melawan hukum. Ia menjelaskan bahwa ketentuan tersebut juga mengatur ancaman pidana bagi pihak yang memaksa masuk atau tidak meninggalkan lokasi setelah diminta oleh pihak yang berhak.
Selain itu, Torotodo menyatakan rumah beserta sebidang tanah yang menjadi objek sengketa telah memiliki status hukum tetap atau inkrah. Menurutnya, kepemilikan aset tersebut telah diputus melalui proses peradilan di Pengadilan Negeri Balige dan putusannya dikuatkan hingga tingkat Mahkamah Agung.
Atas dasar itu, ia berharap penyidik segera mengambil langkah hukum apabila telah memiliki alat bukti yang cukup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, laporan yang sebelumnya ditangani Polsek Simanindo telah dilimpahkan ke Polres Samosir untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Torotodo juga mengaku memperoleh informasi bahwa EHH dijadwalkan memenuhi panggilan penyidik Polres Samosir pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Namun, hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari Polres Samosir mengenai agenda pemeriksaan tersebut maupun perkembangan status hukum perkara.
Selain meminta percepatan penanganan perkara, Torotodo juga meminta agar lokasi objek yang dipersoalkan segera dikosongkan. Menurutnya, hingga saat ini masih terdapat sekelompok orang yang berada di rumah tersebut.
Ia juga meminta pemerintah setempat, termasuk lurah, memastikan identitas dan status orang-orang yang berada di lokasi serta apakah telah memenuhi ketentuan administrasi yang berlaku.
Sementara itu, EHH memberikan tanggapan atas laporan yang ditujukan kepadanya. Ia meminta seluruh pihak tetap menghormati asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara pidana tersebut.
EHH juga menjelaskan bahwa dirinya menerima kuasa dari Nurcahaya Sidabutar terkait rumah dan sebidang tanah yang menjadi objek persoalan. Menurutnya, orang-orang yang berada di lokasi merupakan pekerja bangunan.
Perkara tersebut saat ini masih berada dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Semua pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap memiliki hak yang sama di hadapan hukum hingga adanya proses penyidikan dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (en)


