Jambret Kampar Terbongkar! Polisi Ringkus Pelaku, Gelang Emas Korban Dijual Rp5,3 Juta

DETEKSI.co-Kampar, Kasus jambret Kampar yang sempat meresahkan warga akhirnya berhasil diungkap Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pelaku berinisial MG (27), sedangkan rekannya RF masih diburu dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pengungkapan ini menjadi hasil penyelidikan intensif setelah seorang warga melaporkan kehilangan gelang emas seberat 9 gram akibat aksi pencurian dengan kekerasan di Jalan Mayor Ali Rasyid, Kelurahan Bangkinang, Kecamatan Bangkinang Kota.

Kasat Reskrim Polres Kampar AKP I Gede Yoga Eka Pranata, mewakili Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang, mengatakan penyelidikan dimulai usai laporan korban diterima pada Kamis (11/6/2026).

Tim Resmob kemudian bergerak mengumpulkan keterangan para saksi dan menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) yang berada di sekitar lokasi kejadian.

“Hasil analisis rekaman CCTV menjadi petunjuk penting yang mengarahkan tim dalam mengidentifikasi pelaku,” ujar AKP I Gede Yoga Eka Pranata, Rabu (17/6/2026).

Kasus jambret Kampar mulai menemukan titik terang setelah penyidik memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu pelaku di sebuah penginapan RedDoorz di Jalan Air Dingin, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.

Tim Resmob langsung bergerak menuju lokasi dan pada Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 00.30 WIB berhasil menangkap MG tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan awal, MG mengakui melakukan aksi jambret bersama rekannya, RF.

Ia menjelaskan bahwa masing-masing memiliki peran berbeda saat menjalankan aksinya. MG bertugas mengendarai sepeda motor, sedangkan RF bertindak sebagai eksekutor yang menarik gelang emas dari tangan korban ketika kendaraan melintas.

Setelah berhasil menguasai gelang emas milik korban, kedua pelaku menjual hasil kejahatan tersebut kepada seorang pria berinisial ES seharga Rp5,3 juta.

Berbekal pengakuan tersebut, polisi kembali melakukan pengembangan.

Masih pada hari yang sama sekitar pukul 13.00 WIB, petugas berhasil mengamankan ES di depan Hotel Khas Pekanbaru.

Dalam pemeriksaan, ES mengaku gelang emas tersebut telah dilebur sebelum dijual kepada pemilik sebuah toko emas di kawasan Jalan Nangka, Kota Pekanbaru.

Dari pengungkapan perkara tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana jambret.

Barang bukti yang disita meliputi satu unit telepon genggam Pocophone warna biru, kaos putih yang digunakan saat beraksi, helm merek GM warna hitam, serta rekaman CCTV yang menjadi bagian dari alat bukti penyidikan.

Sementara itu, RF masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang.

Selain memburu pelaku, polisi juga masih mencari sepeda motor Honda Vario 160 warna hitam yang digunakan saat menjalankan aksi kejahatan. Kendaraan tersebut kini telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Barang (DPB).

Keterangan para saksi yang telah diperiksa turut memperkuat dugaan keterlibatan para pelaku dalam kasus pencurian dengan kekerasan tersebut.

Korban melalui perwakilannya menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Kampar atas keberhasilan menangkap salah satu pelaku.

“Saya berterima kasih kepada Polres Kampar yang bergerak cepat menangkap pelaku. Semoga pelaku lainnya segera tertangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar korban.

Hingga kini, Satreskrim Polres Kampar masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam penjualan barang hasil kejahatan.

Atas perbuatannya, MG dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polres Kampar juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat beraktivitas di jalan raya dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan. (Ril)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']