Kebakaran Mega Mall Manado Tewaskan Pegawai, Korban Diduga Keracunan Gas Beracun

DETEKSI.co-Manado, Kebakaran Mega Mall Manado memakan korban jiwa. Seorang pegawai pusat perbelanjaan tersebut bernama Pricilia Nelly Tamawiwy ditemukan meninggal dunia usai insiden kebakaran yang terjadi Sabtu malam, 16 Mei 2026.

Kebakaran Mega Mall Manado kini masih dalam penyelidikan aparat kepolisian. Sementara itu, jenazah korban telah diserahkan kepada pihak keluarga setelah dilakukan pemeriksaan dan identifikasi di RS Bhayangkara Tingkat III Manado.

Kabid Dokkes Polda Sulawesi Utara, AKBP dr. Tasrif, MARS mengatakan, tim forensik berhasil memastikan identitas korban berdasarkan pemeriksaan luar dan barang bawaan yang masih melekat pada tubuh korban.

Korban diketahui bernama Pricilia Nelly Tamawiwy, berusia 34 tahun. Korban bekerja sebagai pegawai Mega Mall Manado dan tercatat sebagai warga Kelurahan Melonguane Barat, Kecamatan Melonguane, Kabupaten Kepulauan Talaud.

Jenazah korban tiba di Bagian Forensik RS Bhayangkara Manado pada Minggu dini hari, 17 Mei 2026, sekitar pukul 00.57 WITA menggunakan ambulans. Identifikasi korban diperkuat dengan nametag yang masih tergantung di leher korban saat proses evakuasi dilakukan.

Korban kebakaran Mega Mall Manado dipastikan tidak meninggal akibat luka bakar berat. Tim forensik menyebut korban diduga kuat meninggal karena menghirup asap beracun saat kebakaran terjadi.

“Tim forensik menemukan luka lecet mengelupas dan efek kehitaman di beberapa bagian tubuh seperti dahi, wajah, leher, tangan, perut, dan kaki, namun total luas luka bakar dipastikan kurang dari 20 persen,” ujar AKBP dr. Tasrif.

Menurutnya, korban diduga menghirup asap pekat yang mengandung gas Karbondioksida (CO2) dan Karbonmonoksida (CO). Kandungan gas beracun tersebut menyebabkan korban mengalami gagal napas hingga akhirnya meninggal dunia.

“Gas-gas beracun inilah yang memicu terjadinya gagal napas hingga berujung pada kematian,” jelasnya.

Setelah proses pemeriksaan luar selesai dilakukan, pihak keluarga memutuskan menolak autopsi dalam. Penolakan tersebut telah dituangkan dalam surat resmi yang ditandatangani keluarga korban.

Pihak rumah sakit kemudian melakukan proses pemandian jenazah dan pengawetan atau embalming sebelum jenazah dipulangkan ke kampung halaman.

“Seluruh barang milik pribadi korban juga sudah diserahkan kembali secara utuh kepada pihak keluarga. Pada pukul 05.00 WITA, jenazah langsung dibawa oleh keluarga untuk dipulangkan,” tambah Kabid Dokkes.

Penyebab kebakaran Mega Mall Manado hingga kini masih didalami aparat kepolisian. Tim Bidang Laboratorium Forensik (Labfor) dan Inafis Polda Sulut telah diterjunkan untuk menyelidiki sumber serta penyebab pasti kebakaran di salah satu pusat perbelanjaan terbesar di Kota Manado tersebut. (Red/d)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']