DETEKSI.co-Jambi, Polda Jambi memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026 dengan aksi nyata berupa pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan berbagai kasus tindak pidana narkoba. Kegiatan yang digelar di Lapangan Hitam Mapolda Jambi, Jumat (26/6/2026), menjadi simbol komitmen aparat penegak hukum bersama seluruh pemangku kepentingan dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika.
Pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan secara terbuka sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 147.014 gram sabu, 52.963 butir pil ekstasi dengan berat sekitar 23.224,8 gram, serta 887 cartridge etomidate atau sekitar 2.028,6 ml/gram.
Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani, Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar, Wakapolda Jambi Brigjen Pol. Beny Ali, Danrem 042/Garuda Putih Brigjen TNI Nyamin, Kepala BNN Provinsi Jambi Brigjen Pol. Asep Saepudin, unsur Forkopimda, Kejaksaan Tinggi Jambi, Pengadilan Tinggi Jambi, jajaran TNI-Polri, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, organisasi kepemudaan, mahasiswa, pelajar, hingga insan pers.
Kehadiran berbagai unsur tersebut memperlihatkan bahwa pemberantasan narkoba tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Ancaman narkotika dinilai telah menyentuh berbagai aspek kehidupan, mulai dari kesehatan masyarakat, ketahanan keluarga, pembangunan daerah hingga masa depan generasi muda.
Rangkaian acara diawali dengan pemutaran video mengenai dampak penyalahgunaan narkotika, dilanjutkan doa bersama, laporan Kepala BNN Provinsi Jambi, sambutan Kapolda Jambi dan Wakil Gubernur Jambi, pengujian barang bukti oleh Tim Dokkes Polda Jambi, hingga prosesi pemusnahan barang bukti secara simbolis.
Dalam laporannya, Kepala BNN Provinsi Jambi Brigjen Pol. Asep Saepudin mengapresiasi Polda Jambi yang memfasilitasi pelaksanaan HANI Tahun 2026. Ia menjelaskan bahwa peringatan setiap 26 Juni menjadi momentum dunia untuk memperkuat komitmen dalam mencegah, merehabilitasi, sekaligus memberantas peredaran gelap narkotika.
Asep juga menyampaikan bahwa koordinasi antara BNN Provinsi Jambi dan Polda Jambi selama ini berjalan dengan baik. Selain itu, pihaknya mengusulkan kepada Pemerintah Provinsi Jambi agar menyusun regulasi mengenai pembatasan penggunaan rokok elektrik atau vape karena mulai ditemukan penyalahgunaan liquid vape yang dicampur zat narkotika.
Peringatan HANI Tahun 2026 mengangkat tema “Membangun Generasi Sehat, Cerdas dan Kuat melalui Gerakan ANANDA Bersinar (Aksi Nasional Anti Narkoba Mulai dari Anak Bersih dari Narkoba) Menuju Indonesia Emas 2045.” Tema tersebut menekankan pentingnya membangun kesadaran sejak dini agar generasi muda terbebas dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Dalam sambutannya, Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar menegaskan bahwa narkotika telah menjadi ancaman serius bagi ketahanan bangsa sehingga penanganannya harus dilakukan secara bersama-sama.
Menurut Kapolda, peringatan HANI merupakan implementasi amanat Undang-Undang Narkotika sekaligus mendukung Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.
Kapolda mengungkapkan bahwa selama enam tahun terakhir jajaran Polda Jambi berhasil mengungkap 4.727 kasus narkotika dengan 6.470 tersangka yang telah diamankan. Selain penindakan hukum, kepolisian juga terus mengedepankan pendekatan rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika sebagai upaya menyelamatkan generasi bangsa.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak takut melaporkan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Seluruh Kapolres di wilayah Jambi telah diperintahkan membuka akses pelaporan yang aman serta menjamin kerahasiaan identitas masyarakat yang memberikan informasi.
Kapolda menegaskan bahwa pencegahan tetap menjadi kunci utama dalam perang melawan narkoba. Menurutnya, penindakan hukum saja tidak cukup apabila tidak diikuti keterlibatan aktif masyarakat.
Lebih lanjut, Kapolda menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti secara terbuka merupakan bentuk akuntabilitas kepada publik. Seluruh barang bukti hasil penyitaan dipastikan dimusnahkan sesuai ketentuan hukum sehingga tidak berpotensi kembali beredar di tengah masyarakat.
Sementara itu, Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani menyatakan Pemerintah Provinsi Jambi mendukung penuh pemberantasan narkoba melalui penguatan ketahanan keluarga, edukasi masyarakat, hingga pembangunan pusat rehabilitasi narkoba terpadu di Kabupaten Kerinci yang ditargetkan selesai pada tahun 2027.
Menurutnya, pemberantasan narkoba harus dilakukan dari hulu hingga hilir melalui pendidikan, penguatan keluarga, rehabilitasi, serta penegakan hukum yang konsisten agar tidak ada ruang bagi peredaran narkotika di Provinsi Jambi.
Sebagai penutup rangkaian kegiatan, Wakil Gubernur Jambi bersama Kapolda Jambi, Danrem 042/Garuda Putih, Kepala BNN Provinsi Jambi, Kejaksaan Tinggi Jambi dan Pengadilan Tinggi Jambi secara simbolis memusnahkan seluruh barang bukti narkotika yang telah berkekuatan hukum sesuai prosedur.
Melalui momentum Hari Anti Narkotika Internasional Tahun 2026, Polda Jambi berharap kepedulian masyarakat terhadap bahaya narkoba terus meningkat sehingga terbangun kolaborasi lintas sektor untuk menciptakan Provinsi Jambi yang bersih dari narkoba sekaligus melindungi generasi muda menuju Indonesia Emas 2045. (Ril)


