DETEKSI.co-Taptemg, Pengacara Erwin Situmeang secara tegas membantah tuduhan penyerobotan lahan Perumda Tirta Nauli Sibolga yang dilaporkan oleh Ridwan Siahaan, yang dialamatkan kepada kliennya Sahat Sihombing.
Hal itu diungkapkan Erwin saat memenuhi panggilan penyidik Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) sebagai saksi terlapor, Selasa (28/7/2026).
Untuk menguatkan penjelasan tersebut, pihaknya turut melampirkan sejumlah dokumen dan bukti sah yang menunjukkan bahwa penguasaan lahan yang dilakukan Sahat Sihombing memiliki dasar hukum yang kuat dan bukan tindakan sewenang-wenang.
“Kami telah melampirkan alat bukti surat kepemilikan tanah atau SPHGR, serta putusan Mahkamah Agung atas sebagian besar lahan milik Sahat dan pembayaran pajak, meskipun surat pajak ini ditolak penyidik. Katanya gak perlu,” ucapnya di Mapolres Tapteng, Selasa, Siang.
Selain itu, Pengacara Erwin juga menyebutkan adanya kekeliruan penyidik dalam menerbitkan surat hasil Berita Acara Pidana (BAP).
Ia mengaku menemukan adanya perbedaan antara pertanyaan yang diajukan penyidik dengan yang tertuang dalam berita acara.
“Contoh, penyidik semula menanyakan bagaimana cara klien saya memasang baliho di lokasi tanah tersebut. Sahat menjawab pemasangan dilakukan oleh anaknya bersama beberapa pekerja menggunakan tiang kayu,” ungkap Erwin.
“Namun ketika BAP dicetak, pertanyaannya berubah menjadi ‘bagaimana cara bapak menyerobot lahan milik PDAM’. Ini jelas berbeda,” terangnya, lagi.
Di konfirmasi via telepon, Kasat Reskrim Tapteng IPTU Dian Agustian Perdana Saat dikonfirmasi mengatakan, dirinya belum mengetahui mengenai kekeliruan hasil BAP yang dimaksudkan.
Namun demikian, lanjutnya, surat BAP sebaiknya dibaca terlebih dahulu, jika tidak sesuai, bisa disampaikan ke penyidik.
“Kalau tidak cocok ya gak usah ditandatangani kemudian sampaikan kepada penyidiknya agar diganti,” kata Kasat Reskrim. (Rosianna Hutabarat)


