Narkotika Inhu Diguncang: Oknum PNS dan P3K Diciduk, 28,42 Gram Sabu Disita

DETEKSI.co-Inhu, Narkotika Inhu kembali menjadi sorotan setelah Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu membongkar jaringan peredaran sabu di tiga lokasi berbeda di Kecamatan Rengat, Selasa (27/1/2026). Dalam operasi ini, polisi menangkap empat pria, termasuk seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tenaga P3K paruh waktu.

Pengungkapan narkotika Inhu ini bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas transaksi sabu di Jalan Lintas Rengat–Pematang Reba, Kelurahan Kampung Dagang. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim Satres Narkoba yang dipimpin IPTU Rifles Bagariang.

Sekitar pukul 15.00 WIB, petugas mengamankan RSH alias Itang (46), yang diketahui merupakan oknum PNS di Dinas Pertanian Kabupaten Indragiri Hulu. Saat hendak ditangkap, tersangka sempat membuang kotak kaleng kecil berwarna silver. Setelah diperiksa, kotak tersebut berisi tiga bungkus sabu dengan berat kotor 0,48 gram.

Dari hasil interogasi, RSH mengaku memperoleh sabu dari pria berinisial IS alias Jabir (47). Polisi langsung melakukan pengembangan kurang dari 15 menit setelah penangkapan pertama.

Sekitar pukul 15.15 WIB, tim bergerak ke rumah di Jalan Kahar Maskur, Kelurahan Sekip Hilir. Di lokasi ini, IS alias Jabir diamankan bersama MR alias Iwan (52), yang merupakan tenaga P3K paruh waktu di Satpol PP Kabupaten Indragiri Hulu.

Dari penggeledahan, petugas menemukan empat bungkus sabu dengan total berat kotor 28,42 gram. Selain itu, polisi menyita dompet, telepon genggam, plastik pembungkus, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika.

Operasi berlanjut pada malam hari sekitar pukul 23.00 WIB. Tim Satres Narkoba kembali melakukan penggerebekan di rumah lain di Jalan Patimura, Kelurahan Sekip Hilir. Seorang pria berinisial EV alias Vian (33) ditangkap dengan barang bukti satu bungkus sabu seberat 0,35 gram yang disimpan dalam tas sandang.

Kapolres Indragiri Hulu, Eka Ariandy Putra, melalui Kasi Humas Misran, menegaskan seluruh tersangka telah diamankan di Mapolres Inhu untuk proses hukum lebih lanjut.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana berat sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal terkait dalam KUHP terbaru.

Kapolres menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku narkotika, termasuk jika berasal dari aparatur pemerintah. Polres Indragiri Hulu mengajak masyarakat terus memberikan informasi guna memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Inhu.

Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa jaringan narkotika bisa melibatkan siapa saja. Aparat memastikan proses hukum berjalan transparan dan tegas tanpa pandang bulu.(Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']