Beranda blog Halaman 1901

Sekretaris Dinas Kominfo Samosir Saut Marasi Manihuruk: Mengurus Paspor tanpa Harus ke Siantar

0

DETEKSI.co – Pangururan, Sekeretaris Dinas Kominfo Samosir Saut Marasi Manihuruk menerima tim sosialisasi dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar, Selasa (13/7/2021) di ruang kerjanya di Pangururan.

Ketua tim, Muhammad Hidayat (Kasub Seksi Informasi dan Komunikasi) menjelaskan Eazy Passport yaitu pelayanan paspor secara kolektif yang dilaksanakan di luar Kantor Imigrasi, pemohon tidak perlu datang ke Kantor Imigrasi karena petugas imigrasi yang akan datang ke lokasi pemohon paspor.

Kemudian, pengguna Eazy Passport diharapkan dari perkantoran/instansi; institusi pendidikan; komunitas/organisasi; dan kompleks perumahan/apartemen. Hidayat juga menjelaskan untuk mengurus paspor kolektif ini minimal 10 permohonan dan petugas pun akan datang ke Samosir untuk mengurus permohonan yang diajukan.

“Layanan ini hanya utuk permohonan paspor baru dan penggantian paspor,” kata Hidayat dan menambahkan bahwa biaya pengurusan ini sebesar Rp 350 ribu dan tidak ada biaya tambahan lain.

Jika ingin mengetahui informasi lanjut tentang pengurusan paspor ini, silakan menghubungi 0813 6229 8762 (Telefon/WA) atau 0852 7523 24299 (Muhammad Hidayat). (en)

Pengedar Narkoba Ditangkap, Kapolres Nisel: Kita Perang Melawan Narkoba

0

DETEKSI.co – Nias Selatan, Satres Narkoba Polres Nias Selatan berhasil menangkap satu orang pengedar narkoba jenis sabu diwilayah hukum Polres Nias Selatan. Tersangka bernama Duhuwamati Duha alias Ama Anjel Duha.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Nias Selatan AKBP Reinhard H. Nainggolan, SH., SIK., MM, saat menggelar konferensi pers di halaman Apel Polres Nias Selatan, Senin (12/7/2021).

Penangkapan tersangka ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima petugas. Setelah mendapatkan informasi, pihaknya langsung turun kelokasi untuk menangkap pelaku.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 paket kecil berisi butiran kristal diduga narkoba jenis sabu seberat 1,22 gram, kata Kapolres.

“Informasi yang kita dapatkan, tersangka ini adalah pengedar yang cukup besar dan termasuk residivis juga. Walaupun barang bukti sedikit tapi kita puaslah bisa menangkap yang bersangkutan”, terang Reinhard.

Kapolres menyampaikan pihaknya masih mendalami jaringan pengedaran narkoba diluar Nias.

“Kita masih dalami untuk jaringan pengedaran narkoba diluar Nias Selatan. Yang pasti kita melakukan penyekatan di Pelabuhan Lama dan Pelabuhan Baru Telukdalam, juga jalan dari perbatasan Kabupaten Nias, supaya barang-barang haram tersebut bisa kita cegah untuk tidak masuk ke Nias Selatan”, ucap mantan Waditreskrimsus Polda Sumut ini.

Kita menyatakan “War on Drugs” atau Perang Melawan Narkoba, seperti yang digaungkan Badan Narkotika Nasional (BNN), tuturnya.

Lanjutnya, dengan adanya penangkapan pengedar narkoba ini, Kapolres berharap agar narkoba di Nias Selatan bisa menurun.

“Bagi siapa yang berani main-main terhadap narkoba, kita akan beri sanksi yang tegas”, tegas Kapolres. (Heldiz)

Kapolres Nisel Ungkap Motif Pembunuhan di Hilinamoniha

0

DETEKSI.co – Nias Selatan, Polres Nias Selatan menggelar konferensi pers pengungkapan motif pembunuhan di Desa Hilinamoniha pada Senin (5/7/2021) lalu.

Konferensi pers ini dipimpin langsung oleh Kapolres Nias Selatan AKBP Reinhard H. Nainggolan, SH., SIK., MM, bertempat dilapangan Apel Polres Nias Selatan, Senin (12/7/2021).

Dalam keterangannya, Kapolres menjelaskan bahwa informasi awal diterima dari Kepala Desa Hilinamoniha Yulianus Ucok Loi, bahwa telah ditemukan dua jenazah di area perkebunan Borolaza di Desa Hilinamoniha.

“Setelah kita terima informasi tersebut, personil langsung turun ke lokasi kejadian untuk melakukan identifikasi dan olah TKP yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Iskandar Ginting”, tutur Kapolres.

Kedua jenazah yang ditemukan adalah Basaeli Loi (55) alias Ama Reli Loi, warga Desa Hilinamoniha, dan De’a Harita (58) alias Ama Kendi Harita, warga Desa Hiliasi.

Lanjut Kapolres, Dia menyebutkan bahwa pihaknya telah memanggil saksi-saksi guna mengetahui sebab keduanya tewas.

“Kita sudah panggil 5 orang saksi, termasuk anak korban, Kepala Desa Hilinamoniha dan Kepala Desa Hiliasi”, ucap Kapolres.

Dari hasil Visum et Repertum (VeR), kedua jenazah tersebut mengalami luka-luka yang cukup serius.

Kapolres mengungkapkan, saat ini dugaan kita mengarah ke “perang tanding”, tapi masih kita dalami, masih kita cukupkan bukti-bukti yang ada.

Sampai saat ini belum ada laporan dari pihak korban, tapi kami berinisiatif membuat laporan Model-A untuk kita tingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan guna menemukan siapa yang menjadi tersangka, tambahnya.

“Motif keduanya perang tanding karena jeratan (perangkap) babi hutan, yang satu menuduh yang lain telah mengambil babi pada jeratan yang dipasang”, terang Reinhard.

Dari hasil olah TKP di lapangan ditemukan alat bukti yakni dua bilah parang dan satu unit sepeda motor.

Dia menyampaikan, dari alat bukti yang ada, kita sudah cek golongan darah di masing-masing parang, dan sudah cek DNA di Labfor yang ada di Medan.

Kapolres mengimbau kepada masyarakat Nias Selatan bila ada cekcok atau permasalahan di tingkat bawah atau desa langsung koordinasi kepada Kepala Desa maupun Babinkamtibmas untuk diteruskan kepada Polsek atau Polres, (Heldiz)

Update Covid-19 di Samosir Bertambah 34 Kasus Baru

0

DETEKSI.co – Pangururan, Angka konfirmasi positif hingga Senin (12/7) di Kabupaten Samosir  masih tetap tinggi dan secara kumulatif telah mencapai angka 620 kasus dengan konfirmasi positif aktif 210 orang. Kenaikan ini kiranya memotivasi kita untuk lebih berhati-hati dan tetap mematuhi protokol kesehatan dalam melakukan aktivitas sehari-hari.

Mengantisipasi kenaikan lanjutan, demikian Dinas Kominfo Samosir dalam pesan whatsAppnya yang diterima deteksi, Senin (12/7), Satgas Covid-19 Kabupaten Samosir akan menetapkan langkah-langkah strategis di lapangan. Pertama, menyiapkan Bed Occupancy Rate (BOR) atau ketersediaan tempat tidur isolasi pada RSUD dr Hadrianus Sinaga Pangururan.

Kemudian, menerapkan skenario pengendalian sesuai dengan peta persebaran Covid-19 berbasis zonasi melalu penguatan Instruksi Bupati Samosir Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPKM Mikro dan Surat Edaran Bupati Samosir Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Adat Istiadat/Pesta di Kabupaten Samosir. Sejauh ini, para kepala desa telah menempelkan salinan kedua produk hukum itu pada tempat-tempat kerumunan di desa untuk dibaca dan dipedomani masyarakat.

Selanjutnya, Dinas Kesehatan Kabupaten Samosir tetap melaksanakan vaksinasi untuk pembentukan kekebalan komunal dengan target 70.000 penerima manfaat pada tahun ini. Hingga hari ini, 23.261 orang telah menerima vaksin yang berarti telah mencapai 33.23% dari jumlah target yang ditetapkan. Kita berharap vaksinasi lanjutan tetap berjalan dengan ketersediaan vaksin yang dipasok oleh Pemerintah Pusat, ujar kadis Kominfo, Rohani Bakara.

Satgas Covid-19 Kabupaten Samosir, lanjutnya,  didukung TNI/Polri akan melaksanakan sosialisasi gerak pada tempat-tempat kerumunan padat interaksi agar tetap mematuhi protokol kesehatan dengan tetap memegang prinsip tetap produktif dan aman dari Covid-19.

Rohani juga menyampaikan data perkembangan Covid-19 di Kabupaten Samosir per  (Senin, 12/7/2021) dengan rincian 34 kasus baru dan 11 sembuh, kumulatif konfirmasi positif menjadi 620 kasus (Konfirmasi Positif + Suspek + Probable = 627).

I. Suspek: 5 orang, II. Probable: 2 orang, III. Konfirmasi Positif Aktif: 210 orang.

Data tambah 34 kasus baru yaitu 1. EHS, 11-Jul-21, LK, 24 Thn, Pangambatan Desa Tomok Kec.Simanindo 2. drg. NET, 12-Jul-21, Pr, 40 Thn, Pasar Ambarita Dusun III Desa Ambarita Kec.Simanindo 3. drg. DS, 12-Jul-21, Pr, 34 Thn, Desa Turpuk Limbong Kec.Harian
4. HS, 12-Jul-21, Pr, 16 Thn, Desa Dolok Raja Kec. Harian 5. ESH, 12-Jul-21, Pr, 48 Thn, Dusun II Desa Sialanguan Kec.Pangururan
6. DS, 12-Jul-21, Lk, 56 Thn, Dusun II Desa Sialanguan Kec.Pangururan 7. YPS, 12-Jul-21, Pr, 19 Thn, Dusun II Desa Sialanguan Kec.Pangururan 8. OIS, 12-Jul-21, Pr, 16 Thn, Dusun II Desa Sialanguan Kec.Pangururan 9. HES, 12-Jul-21, Pr, 41 Thn, Dusun II Desa Luban Suhi Toruan Kec.Pangururan 10. RCPS, 12-Jul-21, Lk, 43 Thn, Dusun II Desa Luban Suhi Toruan Kec.Pangururan

11. TAR, 12-Jul-21, Pr, 8 Thn, Dusun II Desa Luban Suhi Toruan Kec.Pangururan 12. KLT, 12-Jul-21, Lk, 21 Thn, Desa Turpuk Sihotang Kec. Harian 13. RS, 11-Jul-21, Lk, 32 Thn, Harian Boho, Desa Turpuk Malau Kec. Harian 14. MPN, 11-Jul-21, Lk, 71 Thn, Siahaan Bagasan Kel.Pasar Pangururan Kec.Pangururan 15. TMN, 11-Jul-21, Lk, 47 Thn, Jl.Tanah Lapang Kel.Pasar Pangururan Kec.Pangururan 16. SS, 12-Jul-21, Lk, 66 Thn, Sosor Tala Desa Gorat Pallombuan Kec.Palipi 17. SMS, 10-Jul-21, Pr, 31 Thn, Lumban Pasir Desa Sitolu Huta Kec.Pangururan 18. DS, 12-Jul-21, Lk,42, Dusun II Desa Sigaol Simbolon 19. NRN, 12-Jul-21, Pr, 50 Thn, Dusun II Desa Sigaol Simbolon 20. HS, 12-Jul-21, Pr, 61, Dusun II Desa Sigaol Simbolon

21. ET, 12-Jul-21, Lk, 34 Thn, Dusun III Desa Palipi Kec. Palipi 22. ES, 12-Jul-21, Pr, 38 Thn, Desa Dolok Raja Kec. Harian 23. LS, 12-Jul-21, Lk, 31, Desa Dolok Raja Kec. Harian 24. IG, 12-Jul-21, Lk, 69 Thn, Dusun III Desa Tambun Sukkean Kec.Onanrunggu 25. AS, 12-Jul-21, Pr, 73, Dusun III Desa Tambun Sukkean Kec.Onanrunggu 26. IS, 12-Jul-21, Lk, 56 Thn, Dusun III Desa Tambun Sukkean Kec.Onanrunggu 27. RS, 12-Jul-21, Pr, 59 Thn, Dugul Siantar Dusun III Desa Salaon Toba Kec.Ronggur Nihuta 28. RS, 12-Jul-21, Pr, 21 Thn, Dugul Siantar Dusun III Desa Salaon Toba Kec.Ronggur Nihuta 29. WS, 12-Jul-21, Lk, 25 Thn, Jl.DI Panjaitan Desa Pardomuan I Kec.Pangururan 30. KS, 12-Jul-21, Pr, 24 Thn, Jl.DI Panjaitan Desa Pardomuan I Kec.Pangururan

31. JS, 12-Jul-21, Lk, 39 Thn, Pea Tambok Dusun III Desa Salaon Tongatonga Kec.Ronggur Nihuta 32. LP, 12-Jul-21, Pr, 38 Thn, Desa Lumban Siantar Kec.Nainggolan 33. MS,12-Jul-21, Pr, 34 Thn, Desa Parbaba Dolok Kec.Pangururan 34. AB, 12-Jul-21, Pr, 35 Thn, Jl.DI Panjaitan Desa Pardomuan I Kec.Pangururan

IV. Sembuh: 392 orang, data 11 sembuh yaitu: 1. SSLT, 01-Jul-21, Pr; 27 Thn, Desa Tomok Kec.Simanindo 2. STMSS, 28-Jun-21, LK,46 Thn, Desa Nainggolan Kec. Nainggolan 3. DM, 28-Jun-21, Pr, 39 Thn, Desa Nainggolan Kec. Nainggolan 4. GZAS, 28-Jun-21, Lk, 13 Thn, Desa Nainggolan Kec. Nainggolan 5. TN, 28-Jun-21, Pr, 51 Thn, Batu Bolon Desa Huta Tinggi Kec.Pangururan 6. AT,08-Jul-21,Pr, 26 Thn, Dusun III Desa Parsaoran I Kec.Pangururan 7. AS, 27-Jun-21, Lk, 25 Thn, Golat Barat Desa Janji Martahan Kec. Harian 8. JSM, 03-Jul-21, Lk,50, Desa Dolok Raja, Sihotang, Kec. Harian 9. JM, 17-Jun-21, Pr, 37 Thn, Desa Sigaol Marbun Kec. Palipi 10. JS, 20-Jun-21, Lk, 36 Thn, Desa Sigaol Marbun Kec. Palipi 11. By. JM, 26-Jun-21, Lk, 0 Thn, Desa Sigaol Marbun Kec. Palipi.

V. Meninggal Dunia: 18 orang VI. Kumulatif Konfirmasi Positif: 620 kasus VII. Kumulatif Keseluruhan (Positif+Suspek+Probable): 627 kasus.

Sedang perkembangan pelaksanaan vaksinasi di Kabupaten Samosir, Senin (12/7/2021), total yang telah divaksin di wilayah Kabupaten Samosir sejumlah 23.261 orang. Jumlah yang sudah tuntas divaksin (dosis 1 + dosis 2) sebanyak 7.742 orang; Jumlah yang belum divaksin dosis 2 sebanyak 15.519 orang. Persediaan vaksin Senin, 12 Juli 2021 di Kabupaten Samosir sebanyak 222 vial Vaksin Sinovac dan 500 vial Aztrazeneca. Hari ini total pelaksanaan vaksinasi sebanyak 208 orang. Dosis 1: 26 orang dan Dosis 2: 182 orang. (en)

Lelang Proyek di Samosir Online, Terbuka dan Transparan

0

DETEKSI.co – Samosir, Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Samosir saat ini sedang melaksanakan proses pelelangan beberapa kegiatan atau pekerjaan dari Perangkat Daerah kepada pihak penyedia atau kontraktor.  Pelelangan mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021. UKPBJ Kabupaten Samosir tidak akan melakukan hal-hal di luar ketentuan-ketentuan yang ada pada Perpres dimaksud.

Dinas Kominfo Samosir melalui kepala dinasnya, Rohani Bakara, dalam pesan whats-App yang diterima deteksi, Senin (12/7) menjelaskannya terkait adanya isu yang berkembang pada media massa dan ruang digital, bahwa pelelangan yang ada di Kabupaten Samosir ada yang mengatur dan membagi-bagi proyek dan mengarah kepada orang orang dekat Bupati Samosir dan tim sukses.

Hal tersebut sangat disayangkan Rohani karena tidak melalui konfirmasi langsung kepada Pemerintah Kabupaten Samosir baik secara tertulis maupun lisan sebagai bentuk keberimbangan berita dan bukan membingkai berita untuk mengaburkan makna proses pelelangan yang sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.

Terkait isu tersebut, ada beberapa hal yang perlu dijelaskan, demikian Rohani Bakara yaitu, proses lelang tetap mengacu pada aturan, tidak ada pengaturan dari para pihak manapun, dan semata-mata berdasarkan regulasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah sebagai aturan dan ketentuan yang mengatur. Proses lelang dilaksanakan secara online (dalam jaringan),  terbuka untuk umum dan transparan.

Jika para pihak penyedia dan/atau kontraktor merasa tidak puas atas proses lelang yang diselenggarakan, mereka dapat melakukan sanggahan dan/atau menggugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN);

Atas tuduhan bahwa ada proses pengaturan dalam hal proses lelang perlu didukung oleh bukti-bukti yang kuat berdasarkan aturan dan ketentuan yang berlaku dan isu tersebut akan dijadikan acuan untuk tetap melaksanakan prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih, dan bebas korupsi sesuai dengan tagline perubahan yang diusung Bupati/Wakil Bupati Samosir. (en)

Satlantas Polres Sergai, Sosialisasi PPKM Darurat

0

Deteksi.co – Sergai, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Serdang Bedagai, giat sosialisasi berlakunya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat Kota Medan, Serta pelaksanaan

Operasi Yustisi tentang peningkatan disiplin dan adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan virus Covid 19, berlokasi Simpang Tiga Perbaungan perbatasan Deli Serdang dan Serdang Bedagai, Senin 12/07/2021 Pukul 13:30.Wib.

Giat itu berdasarkan dengan
STR Kapolri Nomor:STR /80/II/PAM. 3/2020 Tentang langkah langkah mengantisipasi dan pencegahan terhadap Virus Corona.

Kasat Lantas Polres Serdang Bedagai. Ajun Komisaris Polisi (AKP) Agung Basuni SH SIK, didampingi Kanit Turjawali Ipda Iman Muliadi, Kanit Dikyasa Aiptu Hendra S, dan personil Dikyasa mengatakan Operasi Yustisi ini dengan memberikan himbauan serta adaptasi kebiasaan baru kepada
para pengendara, pengemudi serta masyarakat sekitar yang melintas di Jalinsum Simpang Tiga Perbaungan yang tidak mengunakan masker.

Untuk itu, sambung Agung dengan mengunakan pengeras suara, kami himbau tentang protokol kesehatan (Prokes) dan juga berbagi brosur tentang informasi berlakunya PPKM Darurat Kota Medan sekaligus pihak kami membagikan masker.

Selain memberikan Edukasi, kepada pengendara dan masyarakat yang melintas. Kami juga memberikan himbauan agar tertib berlalu lintas serta tak lupa kami mengajak masyarakat yang melintas Kabupaten Serdang Bedagai untuk sama – sama mendukung pemberlakuan PPKM Darurat Medan sebagai upaya pencegahan peningkatan penularan Covid 19, “Jelas Agung.

“Kami juga berharap, Agar masyarakat selain mendukung pemberlakuan PPKM, juga ikut sebarkan informasi ini kepada seluruh keluarga, teman dan sanak saudara. Untuk tetap menjaga jarak Physical Distancing, dan ikuti Protokol kesehatan, adaptasi kebiasaan baru dalam rangka pencegahaan virus corona sebagai bagian dari pelayanan Polri, Bersama kita bisa cegah Covid-19.Tutup “AKP Agung.(Budi).

Sumber : Kasat Lantas Polres Sergai.

Pemkab Nisel Lakukan Swab Antigen kepada ASN, 9 Orang Dinyatakan Positif

0

DETEKSI.co – Nias Selatan, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan para Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan pemerintah Kabupaten Nias Selatan mengikuti swab antigen yang dilaksanakan di halaman Kantor Bupati, Jalan Arah Sorake Km. 5 Teluk Dalam, Senin (12/07/2021).

Adapun ASN yang diswab antigen hari ini sebanyak 295 orang, terdiri dari 286 orang dinyatakan negatif, dan 9 orang dinyatakan positif. Untuk ASN/THL yang hasil swabnya positif tanpa gejala telah diedukasi untuk melakukan isolasi mandiri, dan akan terus dipantau oleh tim medis di setiap Puskesmas dan tim Satgas Covid-19 tingkat Kabupaten Nias Selatan.

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Selatan melalui dr. Haris Sarumaha selaku koordinator pelaksana swab antigen seusai melaksanakan swab tersebut.

Bupati Nias Selatan, Dr. Hilarius Duha, SH., MH, menekankan pelaksanaan swab antigen di kalangan ASN dan THL merupakan salah satu upaya pemerintah daerah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Bagi ASN dan THL yang hasil swabnya positif tanpa gejala supaya melakukan isolasi mandiri dan membatasi aktivitas di luar rumah”, tandas Bupati Hilarius Duha.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Selatan, dr. Henni Kurniawan Duha, MM, menghimbau para tenaga kesehatan agar tetap semangat untuk melaksanakan tugas sebagai garda terdepan dalam penanganan Covid-19.

“Buat teman-teman tenaga kesehatan, saya mengajak kita semua untuk tetap semangat dan selalu mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam menjalankan tugas”, ujar Henny Kurniawan Duha. (Heldiz)

Terapkan PPKM Darurat, Robi Baru Apresiasi Langkah Cepat Pemko Medan Lakukan Penyekatan di Sejumlah Titik

0

DETEKSI.co – Medan, Robi Barus Anggota Komisi I DPRD Kota Medan mengapresiasi langkah cepat Pemko Medan yang langsung melakukan penyekatan pada sejumlah titik di Kota Medan menerapkan PPKM Darurat.

“Atas keputusan pemerintah pusat yang menerapkan PPKM Darurat untuk Kota Medan dan 14 Kabupaten/Kota lainnya di luar Pulau Jawa dan Bali mulai hari ini, Senin 12 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang, masyarakan diminta untuk mematuhinya,” pinta Ketua Fraksi PDI Perjuangan (FPDIP) di Medan, Minggu (11/07/2021).

“Saya lihat pos-pos penyekatan sudah mulai dibuat dan beroperasi, Senin (12/07/2021) hingga Selasa (20/07/2021) pengawasan protokol kesehatan (Prokes) juga tentu akan ditingkatkan. Ini bagus sekali, respon cepat menunjukkan keseriusan kita kepada penanganan Covid ini,” katanya.

Robi pun memuji Pemko Medan, di bawah kepemimpinan Walikita Medan Bobby Nasution sebab sekalipun Kota Medan mengklaim masih berada di zona orange dengan Level 3 penyebaran Covid-19, tapi Kota Medan dapat berlapang dada ketika diminta untuk menerapkan PPKM Darurat.

“Kita tahu Walikota Bobby punya hubungan dekat dengan pemerintah pusat, bukan tidak bisa beliau meminta agar Kota Medan jangan dimasukkan ke dalam kabupaten/kota di luar Pulau Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM Darurat, apalagi hal ini pasti akan sangat berdampak bagi ekonomi. Tapi faktanya, Pemko Medan tidak melakukan tindakan itu, dan itu baik sekali,” pujinya.

Ketegasan Pemko Medan dalam menyegel Mall Centre Point dan menerapkan PPKM Darurat, terang Robi, dapat menjadi bukti bahwa Pemko Medan tidak lebih mementingkan ekonomi ataupun PAD ketimbang aturan dan keselamatan serta kesehatan masyarakat.

“Faktanya, PPKM dan ekonomi memang dua sisi mata uang yang berbeda. Saat ini, pemerintah kota dengan tegas mengutamakan keselamatan dan kesehatan masyarakat. Hal ini kita harapkan dapat mempercepat penanganan Covid-19 di Medan, bila sudah begitu, maka ekonomi akan bangkit jauh lebih cepat,” tegasnya.

Robi pun meminta kepada seluruh masyarakat Kota Medan untuk mendukung kebijakan pemerintah dengan mematuhi PPKM Darurat serta selalu menerapkan prokes melalui 5M. Selain itu, masyarakat juga diminta untuk tidak melakukan perjalanan atau mobilitas bila tidak ada hal yang sangat penting.

Namun, Robi juga mengingatkan Pemko Medan untuk mengambil kebijakan yang menjadi solusi bagi masyarakat kecil yang mengalami dampak atas diterapkannya PPKM Darurat, termasuk masyarakat kecil yang terdampak atas kebijakan pembatasan jam operasional usaha yang hanya dibatasi hingga Pukul 17.00 WIB.

“Kita tahu bahwa pembatasan jam operasional itu memang harus dilakukan, tapi ada yang terdampak atas kebijakan itu, yakni mereka masyarakat kecil, khususnya para pelaku UMKM yang memang biasa beroperasi di atas Pukul 17.00 WIB. Bagaimana dengan nasib mereka, kita minta Pemko Medan juga bisa mengambil kebijakan atas hal ini,” pungkasnya.(Red/Van)

Diberlakukannya PPKM Darurat, Sekretariat DPRD Kota Medan Tiadakan Kegiatan Rapat di Kantor Dewan

0

DETEKSI.co – Medan, Sejak diberlakukannya PPKM Darurat di Kota Medan, Sekretariat DPRD Kota Medan meniadakan kegiatan rapat-rapat di Kantor DPRD Kota Medan hingga 20 Juli 2021. Selain itu, PNS dan pegawai hanya 25 persen yang hadir ke kantor dan selebihnya bekerja di rumah atau Work From Home (WFH).

Keputusan Sekretariat DPRD Medan itu didukung oleh Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Ihwan Ritonga. “Tapi Gedung DPRD Kota Medan tetap buka karena meski 25 persen pegawai masih masuk kerja dan selebihnya WFH. Tapi kalau rapat memang dibatalkan karena itu kan mengundang kerumunan,” jelas Ihwan Ritonga, Kamis (15/07/2021) di Medan.

Sebelumnya Plt Sekretaris DPRD Medan, Erisda Hutasoit, kepada wartawan, Senin (12/07/2021), mengatakan, kebijakan tersebut mengantisipasi adanya kerumunan di dalam gedung DPRD Kota Medan. “Karena kalau rapat dengar pendapat atau rapat lainnya kan mengundang orang untuk datang dan biasanya dalam jumlah yang tidak sedikit. Jadi ini kita tiadakan dulu sampai PPKM darurat selesai,” kata dia.

Dikatakan Erisda, pembatasan kegiatan ini juga dilakukan untuk kunjungan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) ke konterpart yang ditiadakan. Sedangkan tamu-tamu yang berkunjung ke DPRD Kota Medan tetap bisa dilakukan, namun hanya boleh diwakili 1-2 orang dan menunjukkan hasil antigen negatif Covid-19.

“Tamu dari daerah lain untuk kunjungan kerja tetap kita terima karena kan memang sudah terjadwal. Lagipula kita tidak bisa menutup seluruh akses karena bukan lockdown. Hanya saja tamu harus menunjukkan hasil antigennya negatif dan yang masuk ke dalam gedung hanya 1-2 orang saja,” ungkap Erisda.

Untuk rapat-rapat yang mendesak, lanjutnya, tetap boleh dilakukan tapi tidak di kantor dewan melainkan dengan daring. Rapat paripurna tetap dilakukan dengan batasan yang ketat dan hanya dihadiri kepala daerah dan pimpinan, sedangkan anggota DPRD lainnya mengikuti rapat dengan zoom. Untuk surat-surat yang masuk hanya boleh sampai ke security.

“Kita juga selalu mengingatkan seluruh pegawai dan anggota dewan untuk tetap menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) dengan ketat sebagai pencegahan penyebaran Covid-19,” kata Erisda.(Red/Van)

Polda Sumut Dalami Dugaan Jual Beli Jabatan dan Pengaturan Proyek di UINSU

0

DETEKSI.co – Medan, Polda Sumut tengah melakukan penyelidikan dan mendalami adanya dugaan kasus jual beli jabatan dan pengaturan proyek di UIN Sumut, atas laporan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi Sumatera Utara (AMPAK-SU).

Polda Sumut telah mengeluarkan Sprin-Gas No.177/VI/2021/Dirkrimsus, tertanggal 10 Juni 2021 tentang dugaan Tindak Pidana Korupsi.

Berdasar keterangan Kanit 3 Subdit III Tipikor Dirkrimsus Polda Sumut, AKP Ucok P Nugraha, bahwa laporan terkait dugaan kasus jual beli jabatan dan pengaturan proyek di UIN Sumut yang dilaporkan AMPAK-SU, ditangani oleh pihaknya.

Dikatakan, kepolisian telah menindaklanjuti laporan itu dan sudah melakukan klarifikasi laporan serta meminta keterangan tambahan dari pelapor serta tambahan bukti-bukti untuk menguatkan laporan.

Atas keterangan dan bukti awal yang diperoleh, pihak Polda Sumut telah turun ke UIN Sumut untuk menghimpun sejumlah berkas terkait seleksi jabatan di UIN Sumut. Berkas yang dihimpun berkaitan dengan pengisian jabatan dilingkungan UIN Sumut, diantaranya peserta yang mengikuti seleksi dan nama-nama pejabat yang menempati jabatan saat ini dilingkungan UIN Sumut.

Selain itu, pihak Polda Sumut juga telah meminta sejumlah dokumen lainnya ke pihak UIN Sumut terkait jutlak dan jutlis pelaksanaan pengisian jabatan serta pelaksanaan proyek di UIN Sumut, dan menghimpun sejumlah keterangan lainnya.

“Saat ini kita masih mempelajari berbagai berkas yang telah kita kumpulkan untuk melihat kesesuaiannya dengan laporan, sebelum kita melakukan pemanggilan saksi-saksi,” ujar AKP Ucok yang dihubungi akhir minggu kemarin.

Informasi yang berhasil dihimpun wartawan, kedatangan aparat kepolisian beberapa waktu lalu ke Kampus II UIN Sumut di Jalan Pancing Medan untuk meminta sejumlah berkas terkait pengisian jabatan dan pengadaan proyek di UIN Sumut, menjadi perbincangan dikalangan dosen dan pegawai UIN Sumut.

Pasalnya, belum lagi selesai kasus yang mendera mantan Rektor UIN Sumut Prof. Saidurrahman, dimana kasusnya saat ini masih menunggu pengajuan persidangan oleh kejaksaan ke PN Medan, kini muncul lagi kasus baru terkait dugaan kasus jual beli jabatan dan pengaturan proyek di masa kepemimpinan rektor baru Prof. Syahrin Harahap.

UIN Sumut Tersandra

Banyaknya persoalan yang mendera UIN Sumut menjadi keperihatinan banyak pihak, utamanya kalangan pemerhati pendidikan di Sumatera Utara.

Ketua Aliansi Masyarakat Sumatera Utara Pemerhati Pendidikan (AMSPP) Imam Pratomo menilai, kasus-kasus yang muncul pada masa kepemimpinan Rektor UIN Sumut yang baru, mulai dari kasus dugaan plagiasi, jual beli jabatan, pengaturan proyek, masalah mobil dinas dan lainnya, telah membuat UIN Sumut jadi tersandra.

Dikatakannya, citra UIN Sumut sebagai lembaga perguruan tinggi Islam yang diharapkan sebagai wadah pencetak generasi bangsa yang memiliki moral dan etika tinggi, kini tercoreng di masyarakat dengan banyaknya kasus yang muncul.

“Ini tidak bisa dibiarkan terus berlarut-larut. Kita berharap kepolisian bisa mengungkap terkait dugaan jual beli jabatan dan pengaturan proyek di UIN Sumut, agar institusi pendidikan ini terhindar dari para mafia yang ingin mencari keuntungan dan memperkaya diri sendiri dan kelompoknya yang telah merusak citra UIN,” ujar Imam. (TS)