Beranda blog Halaman 294

Rakor Pemberantasan Narkotika dan Premanisme, Menko Polkam Apresiasi Polda Sumut Berantas Narkoba

0

DETEKSI.co – Medan, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) RI, Budi Gunawan, melalui Staf Ahli Bidang Ideologi Konstitusi Kemenko Polkam RI, Irjen Pol Desman Sujaya Tarigan, mengungkapkan angka pengguna narkoba di Sumatera Utara mencapai 10,49 persen atau setara 1,5 juta jiwa dari total 15 juta penduduk.

Hal itu disampaikannya usai Rapat Koordinasi Pemberantasan Narkoba dan Penanganan Premanisme yang digelar Kemenko Polkam bersama BIN, Kejatisu, Kepolisian, TNI, BNN, dan Pemprov Sumut di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Kamis (21/8/2025).

“Berdasarkan data BNN, 10,49 persen penduduk Sumut terdampak narkoba. Ini angka yang sangat rawan sehingga perlu penanganan serius,” kata Desman.

Dalam kesempatan itu, Menko Polkam Budi Gunawan memberikan apresiasi terhadap kinerja Polda Sumut bersama Kodam I/BB yang dinilai berhasil mengambil langkah strategis dalam penanggulangan narkoba.

“Bapak Menko Polkam mengapresiasi Polda Sumut, Kodam, dan seluruh stakeholder atas upaya nyata dalam pemberantasan narkoba, termasuk penertiban tempat hiburan malam yang sering disalahgunakan sebagai lokasi peredaran narkotika,” tegas Desman.

Polda Sumut bersama aparat terkait diketahui telah melakukan penindakan terhadap sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Medan dan sekitarnya, seperti Marcopolo, Blue Star, CDI, dan Lawpota, yang kerap dijadikan lokasi penyalahgunaan narkoba.

Langkah tersebut, kata Desman, sejalan dengan program Astacita poin ke-7 yang menekankan pemberantasan narkoba sebagai prioritas nasional.

Irjen Pol Desman menegaskan, pemerintah tidak akan memberi ruang kompromi terhadap peredaran narkoba, termasuk jika melibatkan aparat maupun pejabat negara.
“Presiden dan Menko Polkam sudah menegaskan, oknum aparat yang terlibat akan ditindak tegas tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Dalam rapat tersebut, juga dibahas sejumlah langkah strategis penanggulangan, di antaranya, Pencegahan dini melalui pendidikan, penyuluhan, dan penguatan nilai agama serta spiritual, Rehabilitasi korban narkoba dengan memperbanyak fasilitas dan melibatkan pihak swasta serta lembaga sosial, Penguatan keluarga lewat kampanye “Indonesia Kuat Dimulai dari Rumah” untuk mencegah perceraian dan meningkatkan pengawasan terhadap anak dan Pengawasan THM berizin agar tidak dijadikan sarana peredaran narkoba.

Selain narkoba, rapat juga menyoroti keberadaan organisasi masyarakat (ormas) yang meresahkan. Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2017 tentang Ormas, pemerintah dapat mencabut izin operasional dan badan hukum ormas yang melakukan pelanggaran, bahkan menjatuhkan sanksi pidana. (Pea/Ril)

Perangi Narkoba di Sumut, 429 Kasus dan Ratusan Tersangka Dibekuk Polda Sumut

0

DETEKSI.co – Langkat, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara bersama Polres Langkat dan Polres Binjai berhasil mengungkap 429 kasus tindak pidana narkoba sepanjang periode 1 Januari hingga 19 Agustus 2025.

Dari pengungkapan tersebut, 534 tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti mencapai 286 kilogram sabu, 8 kilogram ganja, 170 gram kokain, 9.186 butir ekstasi, serta 69.037 butir happy five.

Keberhasilan ini disampaikan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan dalam konferensi pers di Polres Langkat yang dihadiri Dirresnarkoba Polda Sumut, Kapolres Langkat, Kapolres Binjai, Bupati Langkat, Wali Kota Binjai, BNNK, KPPBC, dan rekan-rekan media pada Rabu (20/08).

Sementara itu, Dir Resnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan beragam modus peredaran narkoba ditemukan. “Mulai dari transaksi di perairan dan darat, barak narkoba di ladang, transaksi lewat media sosial, hingga peredaran di tempat hiburan malam,” ungkapnya.

“Ada juga modus peredaran di Tempat Hiburan Malam (THM) menggunakan tim pantau dan pengaman berlapis. Tim pantau ini menggunakan anak di bawah umur juga,” tambahnya.

Dia juga menyebut, dari pengungkapan di Binjai dan Langkat itu ada yang menarik. Yakni, pengungkapan 190 kg sabu di perairan Langkat menggunakan kapal nelayan. Personel kepolisian sempat terombang-ambing di perairan selama beberapa jam.

Dua orang tersangka yang diamankan mengaku mendapat perintah dari seorang bandar yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial YD.

“Dua orang tersangka mengambil sabu di perairan lepas diangkut kapal Oskadon. Itu berawal dari informasi masyarakat yang kita terima,” sebutnya.

Kombes Pol Jean Calvijn menambahkan, pihaknya melakukan pengembangan kasus untuk mengetahui keterkaitan peredaran narkoba di gubuk/loket yang sengaja dibangun dengan THM.

Dari keseluruhan barang bukti yang diamankan, polisi memperkirakan telah menyelamatkan 1.533.564 jiwa dari bahaya narkoba dengan nilai barang bukti mencapai Rp298 miliar.

Masyarakat pun diminta untuk berperan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Sinergi aparat, pemerintah daerah, masyarakat, dan media menjadi kunci dalam menciptakan Sumatera Utara yang aman dan bebas narkoba. (Pea)

Warga Kecewa, Polsek Medan Baru Dinilai Lamban Ungkap Kasus Curanmor

0

DETEKSI.co-Medan, Efendi Sitanggang, korban pencurian kendaraan bermotor (curanmor), meluapkan kekecewaannya terhadap kinerja Polsek Medan Baru yang dinilai tidak sigap menuntaskan kasus yang menimpanya.

Menurut Efendi, meski pelaku berinisial Toyo sudah dikenal luas warga sebagai pemain lama dalam kasus curanmor, penanganan polisi tetap terkesan lamban. “Pelaku ini sudah spesialis pencurian. Warga gerah, bahkan sempat ingin menghakimi sendiri. Toyo selalu tangkap-lepas, itu yang membuat kami kecewa,” ungkap Efendi, Kamis (21/8/2025).

Ia menambahkan, meski pelaku telah diamankan oleh penyidik bermarga Sembiring, barang bukti berupa sepeda motor Honda Revo BK 3576 XO miliknya tidak ditemukan. “Pelaku sudah mengaku menjual motor saya, tapi polisi tidak menelusuri siapa pembelinya. Itu yang jadi pertanyaan kami,” tegasnya.

Kekecewaan korban semakin mendalam lantaran sepeda motor tersebut merupakan alat transportasi utama untuk mengantar anak ke sekolah dan bekerja. “Harga motor tidak seberapa, tapi ini soal keadilan. Kami hanya orang susah, makanya saya minta kasus ini ditangani secara profesional,” ujarnya.

Ketika dikonfirmasi, Kapolsek Medan Baru Kompol Hendrik Aritonang melalui Kanit Reskrim IPTU Poltak M. Tambunan belum memberikan keterangan jelas terkait perkembangan penyelidikan. Publik mempertanyakan, jika pelaku sudah mengaku menjual barang curian, seharusnya polisi juga memburu penadahnya.

Hal senada disampaikan istri korban, Walista br Nainggolan, yang juga saksi mata. Ia mengaku melihat langsung pelaku mendorong sepeda motor milik suaminya. “Kami sudah memberi dukungan kepada polisi, tapi anehnya tersangka bisa keluar masuk rumahnya seolah tanpa masalah. Padahal banyak warga lain juga jadi korban,” ujarnya.

Kasus ini bermula saat Efendi Sitanggang melaporkan kehilangan motor pada Kamis, 17 Juli 2025 sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Cempaka No. 21, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia. Saat itu motor yang diparkir di ruang tamu sudah tidak ada, sementara pintu samping rumah dalam keadaan terbuka.

Laporan tersebut teregister dengan dugaan tindak pidana curanmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP. Motor yang hilang adalah Honda Revo warna hitam tahun 2009 dengan nomor polisi BK 3576 XO, STNK atas nama Walista Nainggolan.

Warga berharap pihak kepolisian lebih serius dalam menuntaskan kasus ini agar prinsip Polri Presisi benar-benar dirasakan masyarakat. (Gaho)

Kapolsek Medan Tembung Terima Audiensi Pengurus PAC PBB Percut Seituan

0

DETEKSI.co – Medan, Kapolsek Medan Tembung menerima audiensi dari Organisai Masyarakat (Ormas) Pemuda Batak Bersatu (PBB) Kecamatan Percut Sei Tuan. Kedatangan Ketua Pimpinan Anak Cabang Pemuda Batak Bersatu (PAC PBB) Kecamatan Percut Sei Tuan beserta pengurus tersebut disambut hangat oleh Kapolsek Medan Tembung AKP Ras Maju Tarigan di ruang kerjanya didampingi Kanit Intel Polsek Medan Tembung, Ipda L Hutasoit bertempat di ruang kerja Kapolsek Medan Tembung, Rabu (20/8/2025).

Audiensi tersebut bertujuan untuk memberitahukan secara resmi keberadaan Organisasi Pemuda Batak Bersatu di Kecamatan Percut Seituan ini, sekaligus menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan para pengurus Pimpinan Anak Cabang Pemuda Batak Bersatu (PAC PBB) Kecamatan Percut Sei Tuan yang diserahkan oleh Ketua Pimpinan Anak Cabang Pemuda Batak Bersatu (PAC PBB) Kecamatan Percut Sei Tuan kepada Kapolsek Medan Tembung AKP Ras Maju Tarigan.

Kapolsek Medan Tembung, AKP Ras Maju Tarigan dalam arahannya, mengungkapkan apresiasi dan bangga atas kunjungan pengurus PAC PBB Kecamatan Percut Seituan. “Dalam pertemuan ini, mari kita sama-sama tetap menjaga situasi kamtibmas kondusif dan memberikan rasa aman bagi masyarakat. Saya merasa bangga dengan adanya organisasi PBB di Kecamatan Percut Seituan. Kami sangat berharap dukungan dan bantuan dari pengurus PAC PBB di Kecamatan Percut Seituan dapat memberi kontribusi yang positif bagi masyarakat dan ikut menjaga kekondusifan situasi di wilayah Kecamatan Percut Seituan ini,” ucap Kapolsek Medan Tembung AKP Ras Maju Tarigan didampingi Kanit Intel Ipda L Hutasoit Polsek Medan Tembung.

Kapolsek Medan Tembung AKP Ras Maju Tarigan mengajak PBB di Kecamatan Percut Seituan dapat berkolaborasi memberikan rasa aman di wilayah hukum Polsek Medan Tembung dan berharap agar PAC PBB di Kecamatan Percut Seituan dapat mengkontrol daerah-daerah mana saja yang rawan aksi tindak kriminal maupun aksi begal dan geng motor yang meresahkan masyarakat. “Kalau hanya polisi yang mengamankan kamtibmas tidaklah sanggup, dan perlu berkolaborasi antar pemuka agama, ormas dan pemerintah setempat. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini kita akan melaksanakan pertemuan serta sosialisasi kepada pemuka agama, ormas dan pemerintah setempat guna mengecah anak-anak kita jangan sampai terlibat dalam aksi geng motor, tawuran dan aksi begal,” ungkap mantan Kasat Reskrim Polres Tanah Karo ini.

Jadi dengan adanya pertemuan ini, orang nomor satu di Polsek Medan Tembung ini berharap PBB Percut Seituan dapat bekerjasama jika mendapati adanya aksi geng motor, begal dan tawuran segera laporkan ke Polsek Medan Tembung. “Karena aksi curas dan narkoba saat ini sudah tidak terbendung lagi, harus kita berantas secara bersama-sama. Segera informasikan kepada saya jika ada aksi begal, tawuran dan narkoba. Bila perlu sarang narkoba yang ada di wilayah hukum Polsek Medan Tembung kita babat habis, saya sangat terbuka orangnya,” ucapnya.

Terakhir, Ras Maju Tarigan menghimbau kepada Forkopincam khususnya Camat dan Kelapa Desa supaya memberikan pembinaan maupun pembekalan bagi warganya yang tidak memiliki pekerjaan tetap agar mereka lebih produktif dan mengurangi tingkat pengangguran. “Jika hal itu terlaksana, saya yakin tingkat kriminalitas dapat berkurang,” pungkasnya.

Ketua Pimpinan Anak Cabang Pemuda Batak Bersatu (PAC PBB) Kecamatan Percut Sei Tuan, Bohal Sinambela mengaku sangat senang atas sambutan dari Kapolsek Medan Tembung AKP Ras Maju Tarigan.

“Terima kasih banyak kepada Bapak Kapolsek Medan Tembung AKP Ras Maju Tarigan yang telah menerima PAC PBB Percut Seituan untuk beraudensi,” kata Ketua PAC PBB Kecamatan Percut Sei Tuan, Bohal Sinambela didampingi Wakil Ketua II, Maratua Sinaga, Kabag Humas dan anggota Satgas, Irul Lubis.

Dalam audiensi tersebut, Bohal Sinambela, menyampaikan bahwa organisasi PPB bergerak di bidang sosial, yang didasari azas gotong-royong, solidaritas, toleransi, gotong-royong serta menjaga kerukunan umat beragama.

“PAC PBB Percut Seituan merupakan mitra dari Polri-TNI serta pemerintah dan memiliki 14 ranting di wilayah Percut Sei Tuan dengan jumlah anggota 1400 orang siap mendukung segala kegiatan Polsek Medan Tembung, dan PBB akan terus melakukan koordinasi demi menciptakan situasi kamtibmas kondusif dan memberikan rasa aman bagi masyarakat yang ada di wilayah hukum Polsek Medan Tembung khususnya di Kecamatan Percut Seituan. (Pea)

Polda Sumut, Polres Langkat dan Polres Binjai Gelar Konferensi Pers Ungkap 429 Kasus

0

DETEKSI.co-Langkat, Polda Sumatera Utara, Polres Langkat dan Polres Binjai, menggelar press release pengungkapan kasus narkoba periode 1 Januari s/d 19 Agustus 2025.

Pengungkapan kasus ini dilaksanakan di Halaman Kantor Polres Langkat Jalan Proklamasi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu (20/8/2025).

“Polda Sumatera Utara, Polres Langkat, dan Polres Binjai melakukan pengungkapan kasus narkotika periode 1 Januari s/d 19 Agustus 2025,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan.

Lanjut Ferry, adapun pengungkapan yang dilakukan adalah sebanyak 429 kasus dengan jumlah tersangka 534 orang.

Total kasus dan tersangka itu, diamankan oleh Polda Sumut, Polres Langkat dan Polres Binjai.
“Sedang estimasi jiwa yang berhasil diselamatkan, sebanyak 1.533.564 jiwa,” ujar Ferry.

“Kemudian estimasi nilai yang berhasil diselamatkan adalah Rp 298.361.400.000,” sambungnya.

Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, SH, SIK M.Si, menambah kan Polres Langkat berhasil ungkap Peredaran Narkoba Seberat 1 Kg Pada 19 Agustus 2025 Pukul 23.30 Wib di Jalan medan- Banda Aceh tepatnya di desa Paya Prupuk Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat.

Kapolres Binjai AKBP Bambang C.Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, berhasil ungkap 160 Kasus dengan Tersangka 287 orang, Dengan barang bukti diamankan 2129 gram sabu, 105,49 gram Ganja dan 1256,75 butir ekstasi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan kolaborasi dan koordinasi pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan sektoral-sektoral saja.

“Tidak dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum saja, tapi semua lini harus terlibat dalam pemberantasan narkoba,” ujar Jean Calvijn.

Faktanya, terkait barang bukti yang diamankan menurut Calvijn cukup signifikan.

“Ada 206 Kg sabu, 70 ribu ekstasi, 9 ribu lebih happy five (H5), kokain 170 gram dan ganja.

“Ada beberapa botol minuman keras yang diamankan dari tempat hiburan malam,” tutupnya. (Tim)

Polsek Medan Tembung Gulung 4 Tersangka Curas dari Lokasi Berbeda

0

DETEKSI.co – Medan, Personil Polsek Medan Tembung berhasil mengulung empat tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas) yang kerab beraksi di wilayah hukum Polsek Medan Tembung, hal itu disampaikan oleh Kapolsek Medan Tembung Kapolsek Medan Tembung AKP Ras Maju Tarigan didampingi Kanit Reskrim Iptu Parulian Sitanggan, saat mengelar pres rilis di Mapolsek Medan Tembung, Rabu (20/8/2025).

Keempat pelaku Curas yang diamankan tersebut yakni M Yasir Arafat (21) warga Jalan Beringin Psr VII Gg Elang Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan, MI alias Ibul (17) warga Jalan M. Yakub Gg Pasundan No 1, Kelurahan Sei Kera Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan, Julius Efata Simanjuntak (24) warga Jalan Darmais 1 Komplek Vetran Desa Medan Estate dan MZ (17) warga Jalan Purnawirawan No 45 Desa Medan Estate 1.

Kapolsek Medan Tembung AKP Ras Maju Tarigan awalnya personil mengamankan tersangka M Yasir Arafat (21) warga Jalan Beringin Psr VII Gg Elang Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan yang melakukan perampasan terhadap handphone milik korban Kiano Raja Agatha yang merupakan Cucu Pelapor bernama Nuriatun (58) warga Jalan Dsn XI Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan.

Kapolsek Medan Tembung AKP Ras Maju Tarigan menjelaskan awal pencurian dengan kekerasan itu terjadi pada hari Senin tanggal, 11 Agustus 2025 sekitar pukul 04.30 WIB, di Jalan Beringin Depan Gg Manggis Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan.

“Waktu itu Nuriatun (pelapor) sedang berada di rumah lalu datang Korban memberitahukan bahwa Hp Oppo A5i milik korban telah dicuri. Kemudian korban menceritakan kejadiannnya bahwa pada saat korban bersama dengan temannya sedang lari pagi, lalu datang tersangka M Yasir Arafat bersama dengan temannya dan langsung memiting dan membekap mulut korban dan di bawa masuk ke dalam gang kemudian pelaku langsung merampas Hp milik korban, lalu teman korban lari dan berteriak minta tolong,” ungkap Kapolsek Medan Tembung.

Tak lama, pada hari Minggu, 17 Agustus 2025 sekira pukul 10.45 WIB, Team Unit Reskrim mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka sedang di Jalan Beringin Psr VII Desa Tembung, dan selanjutnya Team Unit Reskrim Polsek Medan Tembung menuju lokasi dan langsung mengamankan tersangka dan di boyong ke Mako Polsek Medan Tembung.

Sementara untuk tersangka MI alias Ibul diamankan dibJalan Jermal, Kecamatan Medan Denai. Tersangka diamankan lantaran melakikan pencurian sepeda motor milik korban Muhammmad Arifin (30) warga Sederhana Dsn X Desa Sambirejo Timur, Kecamatan Percut Seituan pada hari Rabu Tanggal, 16 Juli 2025 Pukul 04.30 WIB.

“Sepeda motor korban Arifin dirampas saat berada di Jalan Sempurna Ujung Dekat Gg. Gardu Desa Sambirejo Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan. Begitu melihat korban para tersangka MI alias Ibul bersama dengan 2 orang rekannya berkata “Langsung Bacok Aja” Kemudian tersangka MI alias Ibul mengeluarkan sebuah senjata tajam jenis Samurai sehingga korban takut dan berlari meninggalkan para tersangka,” ujar Kapolsek.

Akibatnya korban mengalami kehilangan sepeda motor jenis Honda Vario 125 warna hitam tahun 2024 BK 6054 AMK.

Lanjut, untuk tersangka Julius Efata Simanjuntak dan MZ lantaran merampas sepeda motor milik Winfrin Prayogi Hardimansyah Hutagalung (22) Jalan Jend. Sudirman, Kelurahan Aek Parompuan pada Hari Minggu tanggal, 20 Juli 2025 0ukul 02.00 WIB di Jalan Perintis | Komplek Vetpur Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan.

“Tersangka Julius Efata Simanjuntak dan MZ diamankan pada hari Minggu tanggal, 17 Agustus 2025 sekira pukul 14.00 WIB saat sedang hendak beraksi dilokasiyang sama di Jalan Perintis | Komplek Vetpur Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan.

“Untuk tersangka Julius Efata Simanjuntak, MZ, M Yasir Arafat dan MI alias Ibul disangkakan dengan Pasal 365 Ayat 2 ke 2e KUHP dengan ancaman Maksimal 12 Tahun,” pungkasnya. (Pea)

Pemkab Langkat Terima 550 Mahasiswa INSAN Binjai KKN di Lima Kecamatan

0

DETEKSI.co-Langkat, Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH, melalui Plt Asisten Administrasi Ekbang, H. Sutrisuanto, S.Sos., M.AP., secara resmi melepas 550 mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Institut Syekh Abdul Halim Hasan (INSAN) Binjai di Halaman Kantor Bupati Langkat, Selasa (19/8/2025).

Kegiatan pelepasan tersebut turut dihadiri jajaran pejabat Pemkab Langkat, Rektor INSAN Binjai Dr. Adv. Abdul Halim Nasution, S.Ag., S.H., M.H., C.Med., para dosen pembimbing lapangan, serta perwakilan mahasiswa peserta KKN.

Sebanyak 550 mahasiswa INSAN Binjai yang mengikuti KKN akan ditempatkan di sejumlah desa dan kelurahan pada lima kecamatan di Kabupaten Langkat, yaitu Kecamatan Bahorok, Gebang, Pangkalan Susu, Secanggang, dan Batang Sarangan. Program ini akan berlangsung selama satu bulan, terhitung mulai 15 Agustus hingga 15 September 2025.

Dalam sambutannya, Plt Asisten Adm Ekbang H. Sutrisuanto mewakili Bupati Langkat menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pihak INSAN Binjai atas kepercayaannya menjadikan Kabupaten Langkat sebagai lokasi pelaksanaan KKN tematik.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Langkat, kami mengucapkan selamat datang kepada Rektor INSAN Binjai dan jajaran di Bumi Langkat Berseri. Terima kasih atas dipilihnya Langkat sebagai lokasi kegiatan KKN tematik mahasiswa INSAN Binjai,” ujarnya.

Ia berharap para mahasiswa dapat memberikan kontribusi positif selama berada di tengah masyarakat, baik melalui pengetahuan, wawasan hukum, maupun nilai-nilai keagamaan. “Kiranya adik-adik mahasiswa mampu memberikan warna positif, terutama bagi generasi muda, sebagai bentuk kontribusi dalam mewujudkan Langkat sebagai daerah yang religius dan berkemajuan,” pesannya.

Bupati Syah Afandin juga menitipkan pesan khusus agar mahasiswa menjalin komunikasi yang baik dengan tokoh masyarakat dan menghormati nilai-nilai sosial budaya setempat. “Saya berharap kegiatan ini dapat memberikan kesan yang mendalam serta manfaat luas bagi masyarakat. Jaga sikap, bersosialisasilah dengan santun, dan hormati kearifan lokal. Dengan demikian, program ini akan berjalan sukses,” tegasnya.

Sementara itu, Rektor INSAN Binjai Dr. Adv. Abdul Halim Nasution menegaskan bahwa KKN merupakan implementasi nyata dari Tridarma Perguruan Tinggi, khususnya pengabdian kepada masyarakat. “Melalui KKN, mahasiswa akan belajar langsung di tengah masyarakat, mengasah kepedulian sosial, sekaligus menerapkan ilmu yang diperoleh di bangku kuliah,” jelasnya.

Kegiatan ini sekaligus menjadi bentuk nyata sinergi antara dunia akademik dan pemerintah daerah dalam mendukung pemberdayaan masyarakat hingga ke tingkat desa, serta memperkuat peran generasi muda sebagai agen perubahan.(Tim).

Tertangkap Simpan Sabu dalam Celana Dalam, Sepasang Kekasih di Batam Dituntut 6 Tahun Penjara

0

DETEKSI.co-Batam, Sepasang kekasih, As’alukal Khusnul Afiata dan Reza Falafi, duduk di kursi terdakwa Pengadilan Negeri Batam dengan wajah tertunduk, Rabu (20/8/2025). Jaksa Penuntut Umum, M Arfian menuntut keduanya enam tahun penjara setelah terbukti menyimpan sabu seberat 1,39 gram.

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing enam tahun serta denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan,” ucap Arfian di hadapan majelis hakim yang diketuai Andi Bayu, didampingi Douglas dan Dina Puspasari.

Arfian menegaskan keduanya sadar terlibat dalam pemufakatan jahat peredaran narkotika. “Para terdakwa mengetahui sabu yang diterima dari Mamang (DPO) akan dijual kembali kepada Pranowo (DPO). Bahkan sebagian akan dipakai sendiri,” katanya.

Hakim Andi Bayu memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menyusun nota pembelaan. “Para terdakwa diberikan waktu satu minggu untuk mengajukan pledoi,” ujarnya.

Kasus ini bermula 21 Januari 2025. Dari kos di Lubuk Baja, Reza membawa As’alukal keluar dengan mobil sewaan. Mereka berhenti di depan hotel di Bengkong, tempat Reza menerima dua paket sabu dari Mamang yang kini buron. Barang itu disebut akan diserahkan ke Pranowo, namun sebagian rencananya dipakai sendiri.

Sesampai di kos, sabu disembunyikan secara tak lazim: satu bungkus dimasukkan As’alukal ke celana dalam, satu lagi diselipkan ke dompet hitam. Namun, belum sempat berpindah tangan, keduanya digerebek Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri yang telah membuntuti. Polisi juga menemukan timbangan digital di dalam termos.

Uji laboratorium Balai POM Batam memastikan barang bukti positif metamfetamin, narkotika golongan I.

Dalam persidangan, jaksa menghadirkan Hutabarat, pemilik mobil sewaan. Ia mengaku tidak mengetahui kendaraannya dipakai untuk mengangkut narkoba. “Saya hanya menyewakan mobil Avanza Rp 300 ribu per hari. Mereka baru pertama kali menyewa,” jelasnya.

Meski barang bukti hanya 1,39 gram, keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

“Perbuatan para terdakwa jelas memenuhi unsur tindak pidana narkotika. Mereka tidak memiliki izin dan secara sadar menjadi perantara peredaran sabu,” tegas Arfian menutup tuntutannya.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan dari terdakwa maupun penasihat hukum. (Hendra S)

Ada Burung Garuda di Lomba Sepeda Hias HUT ke-80 RI di Kabupaten Samosir

0
Keterangan photo: Salah satu peserta lomba sepeda hias dengan burung Garuda. Lomba sepeda hias ini memeriahkan HUT ke – 80 RI.(DETEKSI.co/Dok. Kominfo Samosir)

DETEKSI.co-Pangururan, Lomba Sepeda Hias ikut memeriahkan peringatan HUT ke-80 RI di Kabupaten Samosir. Kegiatan ini dilepas oleh Bupati Samosir diwakili Sekretaris Daerah Marudut Tua Sitinjak, di depan rumah dinas bupati Samosir, Jumat (15/8/2025).

“Mari sama-sama kita memeriahkan HUT ke-80 RI di Kabupaten Samosir. Tetap semangat, berlomba dengan sportif, jaga keselamatan dan ketertiban”, kata Marudut saat melepas lomba.

Lomba sepeda hias ini diikuti dengan antusias oleh sejumlah peserta dari OPD.

Sepeda di hias sedemikian rupa ada yang menyerupai burung garuda, ada yang rumah adat Batak, dan ada juga yang dihias dengan pernak-pernik bernuansa merah putih yang menggambarkan kemeriahan menyambut hari kemerdekaan.

Adapun rute yang diambil dalam perlombaan ini yakni start dari Rumah Dinas Bupati menuju Jalan SM. Raja – Jalan FL. Tobing – Terminal Onan Baru – Waterfront City – Jembatan Tano Ponggol, dan berakhir di Tanah Lapang Pangururan.(hot).

Meriahkan HUT RI Ke – 80, Pemkab Samosir Gelar Lomba Gerak Jalan Tingkat SD, OPD, Instansi Vertikal dan umum

0
Keterangan photo : SD Negeri 23 Siogungogung menampilkan yel-yel dan kerapian barisan di hadapan Bupati Samosir Vandiko Gultom saat lomba gerak jalan tingkat Kecamatan Pangururan. Meskipun tidak juara SD Negeri 23 Siogungogung, tetap semangat.(DETEKSI.co/hotdonnaibaho).

DETEKSI.co – Pangururan, Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom, melepas lomba gerak jalan dalam rangka memeriahkan HUT ke-80 RI Tahun 2025. Pelepasan dilakukan di depan rumah dinas bupati Samosir, Kamis (14/8/2025).

Saat melepas peserta, Bupati Samosir Vandiko Gultom didampingi Wakil Bupati Ariston Tua Sidauruk berpesan agar peserta tetap bersemangat dan menjaga ketertiban.

“Kegiatan ini adalah memeriahkan HUT ke-80 Republik Indonesia, jadi utamakan keselamatan. Selamat mengikuti lomba, tetap semangat, semoga selamat sampai garis finish”, kata Vandiko.

Lomba gerak jalan ini terdiri dari dua kategori. Yakni tingkat SD se-Kecamatan Pangururan dengan jumlah peserta sebanyak 19 Tim, dan gerak jalan tingkat Kabupaten Samosir dengan peserta OPD, instansi vertikal dan umum sebanyak 14 tim.

Ada pun rute lomba adalah untuk tingkat SD start dari depan rumah dinas bupati Samosir finish di Tanah Lapang Pangururan.

Kemudian untuk Tingkat OPD, start dari depan Rumah Dinas Bupati Samosir menuju jalan FL. Tobing – Jalan Sisingamangaraja – Terminal Onan Baru dan finish di Waterfront City Pangururan.

Para peserta lomba tampak kompak dan menggambarkan keceriaan dalam menyambut HUT ke-80 RI. Terlihat peserta mengenakan aneka ragam pakaian serta aksesoris dan pernak-pernik lainnya bernuansa merah putih.

Penampilan para peserta juga disertai dengan yel-yel yang membakar semangat menggambarkan kekompakan tim yang menjadi tontonan yang menarik bagi masyarakat di sepanjang rute yang mereka lalui.(hot)