DETEKSI.co-Medan, Kordinator Wilayah Pusat Monitoring Politik dan Hukum Indonesia (Korwil PMPHI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Drs Gandi Parapat mempertanyakan tindak lanjut hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPR RI yang digelar pada 6 April 2026 serta RDP antara Menteri Kehutanan dan Komisi IV DPR RI pada 14 dan 15 April 2026.
PMPHI Sumut menilai sejumlah persoalan yang mereka sampaikan dalam forum tersebut hingga kini belum memperoleh penjelasan secara rinci kepada publik, terutama terkait kebijakan pencabutan izin 28 perusahaan kehutanan dan isu penanganan tambang emas ilegal di Sumatera Utara.
Dalam keterangan rilisnya Senin (1/6/2026), PMPHI Sumut menyebut selama ini organisasi tersebut menyampaikan berbagai masukan kepada pemerintah tanpa kepentingan kelompok tertentu, sponsor, maupun pihak yang berkepentingan secara bisnis.
Menurut PMPHI Sumut, salah satu isu yang menjadi perhatian mereka adalah kebijakan pencabutan izin 28 perusahaan oleh Kementerian Kehutanan pascabencana banjir bandang yang terjadi pada November 2025 dan mengakibatkan korban jiwa.
PMPHI Sumut mengaku telah melakukan penelusuran terhadap sejumlah lokasi dan mempertanyakan keterkaitan antara perusahaan yang dicabut izinnya dengan lokasi bencana yang terjadi. Organisasi tersebut juga menyoroti belum adanya penjelasan resmi mengenai kepemilikan kayu gelondongan yang sempat ditemukan di sejumlah lokasi, termasuk di wilayah Tapanuli Tengah.
“Atas dasar itu kami melakukan dialog dan menyampaikan berbagai temuan tersebut kepada Komisi IV DPR RI,” ujar perwakilan PMPHI Sumut.
PMPHI Sumut menyampaikan apresiasi kepada Wakil Ketua DPR RI dan khususnya Ketua Komisi IV DPR RI, yakni Titiek Soeharto, yang telah memberikan kesempatan kepada mereka untuk menyampaikan pandangan dalam RDP pada 6 April 2026.
Meski demikian, PMPHI Sumut mengaku hingga saat ini masih menunggu informasi lebih lanjut mengenai hasil pembahasan antara Komisi IV DPR RI dan Menteri Kehutanan yang berlangsung pada pertengahan April lalu.
Organisasi tersebut juga menunggu apakah Komisi IV DPR RI akan melakukan peninjauan langsung ke lokasi perusahaan-perusahaan yang izinnya dicabut di Sumatera Utara.
Menurut PMPHI Sumut, salah satu poin yang mereka sampaikan dalam RDP adalah pentingnya menjaga asas keadilan dan menghindari munculnya stigma terhadap perusahaan maupun para pekerja yang terdampak kebijakan pencabutan izin.
Mereka menilai perlu ada kejelasan mengenai dasar pencabutan izin agar tidak berkembang persepsi yang dapat merugikan pihak-pihak tertentu sebelum seluruh fakta terungkap secara lengkap.
Selain itu, PMPHI Sumut juga menyoroti pentingnya kepastian hukum bagi pelaku usaha nasional. Mereka berharap pemerintah memberikan perlakuan yang adil kepada investor dalam negeri dan memastikan setiap kebijakan dilakukan secara transparan dan profesional.
Terkait munculnya berbagai spekulasi mengenai kemungkinan pengelolaan kawasan yang izinnya dicabut oleh badan usaha milik negara, PMPHI Sumut menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menghambat program pemerintah.
Sebaliknya, organisasi tersebut menyatakan siap mendukung setiap kebijakan pemerintah yang bertujuan meningkatkan tata kelola sumber daya alam selama dilakukan secara terbuka dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Jika memang pengelolaan dilakukan pemerintah secara lebih profesional dan untuk kepentingan masyarakat, tentu kami mendukung. Namun yang menjadi perhatian kami adalah alasan pencabutan izin harus dijelaskan secara transparan,” ujar PMPHI Sumut.
Mengenai aktivitas tambang emas ilegal yang disebut masih ditemukan di wilayah Tapanuli Selatan dan Mandailing Natal, PMPHI Sumut menilai penanganannya merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan instansi terkait.
Mereka berharap upaya penegakan hukum dilakukan secara adil serta tidak menimbulkan beban atau tuduhan kepada masyarakat tanpa dasar hukum yang jelas.
PMPHI Sumut menegaskan akan terus menyampaikan pandangan dan masukan kepada pemerintah maupun DPR RI terkait berbagai kebijakan yang dianggap berdampak langsung terhadap masyarakat.
Organisasi tersebut juga menyampaikan terima kasih kepada DPR RI yang telah memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi mengenai kebijakan pencabutan izin 28 perusahaan serta berbagai isu pengelolaan sumber daya alam di Sumatera Utara.
Harusnya jadi acuan karena rekomendasi ada kata Gandi menutup pembicaraan, Pencabutan izin 28 perusahaan oleh pemerintah melalui Kementerian Kehutanan menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IV DPR RI bersama Pusat Monitoring Politik dan Hukum Indonesia Sumatera Utara (PMPHI Sumut), Senin (6/4/2026) sekira 11.30 WIB diruang Komisi IV DPR RI.(Ril)


