Beranda blog Halaman 308

Ini Analisa Penyebab Kejari Jaksel Belum Eksekusi Silfester Matutina

0
Arsip. Silfester Matutina. © Istimewa via Tribunnews
Arsip. Silfester Matutina. © Istimewa via Tribunnews

DETEKSI.co-Jakarta, Mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Jasman Panjaitan menduga Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan belum menerima salinan putusan Silfester Matutina yang divonis bersalah karena melakukan penghinaan kepada Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla sehingga belum dilakukan eksekusi.

“Kalau saya mengatakan, dugaan saya kuat, salinan ini belum diterima oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, kalau sudah ada, langsung dieksekusi itu,” kata Jasman dalam program Kompas Petang di KompasTV, Kamis (7/8/2025)

“Sampai 10 tahun juga kalau nggak dikirimkan oleh Mahkamah Agung, kapan nyampenya ke Kejaksaan, kan gitu, makanya saya bilang jangan langsung menuding Kejaksaan yang salah, mari kita lihat siapa, terjadinya kesalahan ini dimana letaknya, di Kejaksaann Agung juga harus teliti.”

Baca berita sebelumnya: Ini Kronologi Kasus Silfester Matutina: Divonis sejak 2019 karena Fitnah Jusuf Kalla, tetapi Belum Ditahan – Deteksi

Oleh karena itu, Jasman meminta berbagai pihak tidak langsung menyalahkan Kejaksaan dalam hal eksekusi Silfester Matutina.

“Ini dimana letak kesalahan ini, jangan dulu langsung ke Kejaksaan yang melakukan kesalahan itu, apa betul salinan itu sudah datang, tunjukkan salinan itu kalau memang ada,” ujarnya.

Jasman kemudian dikonfirmasi soal Silfester Matutina yang sudah meminta maaf kepada Jusuf Kalla. Menurut Jasman, meminta maaf tidak menghilangkan kewajiban Silfester untuk melaksanakan putusan.

“Ini kan masalah eksekusi, minta maaf, minta maaf itu waktu di penyelidikan atau di penyidikan. Tapi kalau sudah diputus nggak ada lagi cerita minta maaf gitu loh, nggak ada, laksanakan dulu (putusannya). Harus jadi warga negara yang taat hukum,” ucap Jasman.

Sumber, KOMPAS.TV

Kunjungan Kerja Praktik Bersama Perangkat Daerah dan Camat, Rico Waas Bangun Sinergi dengan Pemko Bandung

0

DETEKSI.co-Bandung, Medan memiliki potensi ekonomi dan budaya yang besar, serta keinginan kuat untuk belajar dan bersinergi dengan kota-kota maju, termasuk Bandung yang dikenal sebagai kota kreatif.

Hal itu disampaikan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, saat melakukan Kunjungan Kerja Praktik ke Bandung, Kamis (7/8/2025). Bersama sejumlah pimpinan perangkat daerah dan camat di lingkungan Pemko Medan, Rico Waas diterima langsung oleh Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, di Balai Kota Bandung.

“Kami sedang menyiapkan Kawasan Strategis Pariwisata yang terintegrasi dengan berbagai sektor. Tapi kami juga sadar bahwa setiap kota punya tantangan sendiri. Karena itu, kami datang ke Bandung, kota yang kreatif dan terbuka untuk kolaborasi,” ujar Rico Waas.

Rico menyampaikan harapannya agar sinergi antara Medan dan Bandung bisa ditingkatkan, bahkan terbuka kemungkinan menjalin hubungan sebagai sister city. Ia menilai kolaborasi dapat menyentuh berbagai bidang seperti pendidikan, kebudayaan, ekonomi, hingga industri kreatif.

“Medan adalah kota terbesar di Sumatra Utara dengan PDRB mencapai Rp329 triliun. Potensi UMKM kami besar karena keberagaman budaya. Kita bisa buktikan dari makanan, kerajinan, hingga pakaian. Semua punya kekhasan keripik Batak, Melayu, Karo, Nias belum lagi busana adat yang juga beragam,” ungkapnya.

Rico Waas juga memuji kemajuan industri kreatif di Bandung. Ia bahkan mengaku, sepatu yang dikenakannya saat itu adalah produk lokal Bandung, merek Fortuna Shoes.

“Saya pakai sepatu ini bukan tanpa alasan. Saya ingin menginspirasi pelaku UMKM Medan agar bisa menghasilkan produk dengan kualitas tinggi, mampu menyaingi produk internasional. Kami ingin belajar bagaimana Bandung membangun ekosistem itu,” katanya.

Rico juga menyoroti keberhasilan branding kawasan di Bandung seperti Braga. Ia menyampaikan keinginan agar Medan juga bisa mengembangkan kawasan dengan segmentasi kuat dan citra khas.

“Inilah alasan kami hadir ke Bandung. Kami ingin membahas peluang transfer pengetahuan, pertukaran pengalaman, pelajar, dan kolaborasi di berbagai bidang. Medan siap memperkuat Indonesia dari barat, dan Bandung dari Jawa Barat,” pungkasnya.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyambut baik kehadiran rombongan Pemko Medan. Ia menyatakan siap bersinergi dan juga ingin belajar tentang keberagaman yang ada di Medan.

Dalam kesempatan itu, Farhan mengatakan bahwa sebagai kota kreatif, Bandung kini fokus pada dua hal utama. Pertama, mengembangkan sektor MICE (Meeting, Incentive, Convention, Exhibition), dan kedua, industri kreatif berbasis event.

“Kami terus menghidupkan Kota Bandung dengan berbagai event. Bahkan halaman Balai Kota kini sibuk setiap pekan. Kami ingin masyarakat terbiasa dengan kegiatan kreatif dan produktif,” kata Farhan.

Farhan juga memaparkan kekuatan industri fesyen Bandung, mulai dari alas kaki hingga hijab. Ia menyebut Cibaduyut sebagai sentra produksi sepatu dengan desain dan kualitas mumpuni, serta menyebut Safira sebagai pionir industri hijab di Indonesia.

Baik Muhammad Farhan maupun Rico Waas sepakat, kunjungan ini menjadi awal dari kemungkinan kerja sama antarkota yang lebih erat saling menguatkan potensi lokal demi kemajuan bangsa.(Red/d)

Pangdam I/BB Tinjau dan Ikut Padamkan Karhutla di Rokan Hilir

0

DETEKSI.co-Rokan Hilir, Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Rio Firdianto meninjau langsung lokasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Rokan Hilir, Riau, Selasa (5/8/2025). Kunjungan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden RI serta perintah Panglima TNI dan Kasad untuk mempercepat dan mengoptimalkan penanganan Karhutla di wilayah Riau.

Kabupaten Rokan Hilir tercatat sebagai salah satu daerah terdampak terparah, dengan luas lahan terbakar mencapai 297,25 hektare. Dalam peninjauan tersebut, Pangdam tidak hanya memantau situasi, tetapi juga terjun langsung membantu prajurit Satgas Karhutla memadamkan api di salah satu titik kebakaran.

Sebagai bentuk dukungan, Pangdam menyerahkan bantuan logistik tambahan bagi personel Satgas. Menurutnya, dukungan ini penting untuk menjaga semangat dan stamina pasukan yang bekerja di lapangan dengan risiko tinggi.

“Kondisinya memang cukup berat, tapi saya lihat semangat prajurit luar biasa. Sejak awal Juli, titik-titik api sempat meluas, namun sekarang sudah banyak berkurang. Di Rohil, tinggal beberapa saja yang masih kita tangani. Mudah-mudahan bisa segera padam semua,” ujar Pangdam.

Kodam I/BB terus bersinergi dengan BNPB, Kementerian LHK, Pemprov Riau, unsur TNI-Polri, dan BPBD dalam upaya pemadaman. Langkah yang dilakukan meliputi patroli darat, dukungan water bombing, serta pemantauan hotspot melalui citra satelit.

Turut hadir dalam peninjauan ini Danrem 031/Wira Bima, para pejabat utama Kodam I/BB, Kolonel Inf Heri (BNPB Pusat), Wakil Bupati Rohil, Kepala BPBD Riau, Kapolres Rohil, Dandim 0321/Rohil, serta Regional Head PT Jatim Jaya Perkasa.(Ril)

DPRD dan Pemkab Langkat Sepakati KUPA-PPAS Perubahan APBD 2025

0

DETEKSI.co-Langkat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Langkat bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Langkat menyepakati Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Langkat Tahun 2025.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan ditandatanganinya nota kesepakatan bersama antara Pimpinan DPRD Langkat dengan Bupati Langkat pada rapat paripurna di gedung DPRD, Kamis (7/8/2025).

Tertuang dalam nota kesepakatan itu, bahwa dasar penyusunan perubahan APBD Kabupaten Langkat tahun 2025 adalah disusun dan disepakatinya KUPA dan PPAS yang meliputi rencana pendapatan, belanja daerah, plafon anggaran sementara berdasarkan urusan pemerintahan dan program/kegiatan dan rencana pembiayaan daerah.

Adapun besaran hasil pembahasan KUPA-PPAS perubahan APBD 2025 antara Badan Anggaran dengan TAPD disepakati Pendapatan Daerah bertambah sebesar Rp.494.312.470.594,- yang semula Pendapatan Daerah Rp.2.124.784.461.943,- sehingga setelah perubahan Pendapatan Daerah menjadi Rp. 2.619.096.932.537,-

Untuk Belanja Daerah disepakati bertambah Rp.543.834.226.012,59 dari target semula Rp.2.121.784.461.943,- sehingga setelah perubahan Belanja Daerah menjadi Rp.2.665.618.687.955,59 dan Pembiayaan Netto setelah perubahan sebesar Rp.46.521.755.418,59

Bupati Langkat H. Syah Afandin dikesempatan itu mengucapkan terima kasih kepada segenap Anggota DPRD Langkat dengan semangat kemitraan dan kebersamaan dalam pembahasan, sehingga KUPA-PPAS perubahan APBD 2025 dapat disepakati.

Dirinya menjelaskan landasan perubahan APBD dilakukan karena adanya perkembangan asumsi kebijakan umum anggaran, pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan dan antar jenis belanja. Selain itu karena pelampuan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah.

“Adapun asumsi itu antara lain pengalokasian anggaran untuk pelaksanaan Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC), untuk belanja CPNS dan PPPK 2024 dan penyesuaian/pengendalian pos-pos belanja yang belum berdampak bagi pelayanan publik,” jelasnya.

Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin Angin yang memimpin jalannya rapat, diakhir rapat paripurna mengingatkan pemerintah daerah untuk segera menyampaikan Rancangan KUA-PPAS perubahan APBD tahun 2025 ke DPRD Langkat untuk dibahas.

Hadir dalam rapat itu, Pimpinan dan Anggota DPRD, unsur Forkopimda, Sekda, Kepala OPD dan segenap undangan lainnya. (Tim)

Sidang Dugaan Perusakan Listrik di Baloi Kolam, Saksi Sebut Anak Tak Bisa Belajar Akibat Pemutusan

0
Oplus_0

DETEKSI.co-Batam, Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan perusakan jaringan listrik di kawasan Ruli Baloi Kolam dengan dua terdakwa, Galbert Welen Tampubolon dan Supanda Sihombing alias Sibolis, Kamis (7/8/2025). Sidang kali ini menghadirkan Jonas Hutabarat, salah satu warga terdampak, sebagai saksi.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Yuanne dengan anggota Rinaldi dan Feri Irawan, Jonas mengungkapkan rumahnya mengalami pemutusan aliran listrik secara sepihak oleh kedua terdakwa. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 6 April 2025, sekitar pukul 15.30 WIB.

“Tiba-tiba listrik rumah saya diputus. Anak saya tidak bisa belajar selama dua minggu karena rumah gelap,” ujar Jonas, dengan suara bergetar di ruang sidang.

Jonas, yang tinggal di RT03, Ruli Baloi Kolam, menyebut wilayah tersebut kini telah dikuasai oleh PT Alfinky Multi Berkat, perusahaan yang menurutnya memiliki dokumen pelepasan lahan resmi. Ia adalah satu dari sekitar 180 warga RT03 dan RT10 yang menerima kompensasi berupa sagu hati sebesar Rp35 juta untuk meninggalkan lahan.

“Saya tahu diri. Itu bukan lahan saya, jadi saya terima sagu hati. Tapi pemutusan listrik ini saya sesalkan, bukan soal saya, tapi soal hak anak saya,” tegasnya.

Namun, keputusan sebagian warga untuk menerima kompensasi ditolak oleh kelompok lain, termasuk terdakwa yang tergabung dalam Forum Baloi Kolam Bersatu (FBKB). Mereka menilai penerimaan dana sebagai bentuk pengkhianatan terhadap perjuangan warga mempertahankan lahan.

Menurut Jonas, Galbert memanjat kursi dan memotong kabel listrik rumahnya dengan gunting, sementara Supanda membantu. Aksi tersebut bahkan sempat direkam oleh keluarga Jonas sebagai bukti.

Jaksa Penuntut Umum, Arfian, dalam persidangan menyatakan bahwa tindakan para terdakwa tidak sekadar merusak kabel listrik, tetapi juga melanggar hak dasar warga atas penerangan dan kenyamanan hidup. “Ini bukan cuma soal kabel, tapi soal hak dasar warga. Mereka bukan hanya memutus kabel, mereka memutus hak orang untuk hidup layak,” ujar Jaksa Arfian.

Ia juga menegaskan listrik yang digunakan warga bersumber dari Koperasi Perjuangan Rakyat, yang sah secara hukum dan memiliki sistem pembayaran resmi. Artinya, fasilitas listrik tersebut legal, bernilai ekonomis, dan memiliki aspek sosial yang penting bagi warga.

“Perbuatan terdakwa memenuhi unsur kekerasan terhadap barang dan perusakan milik orang lain yang sah,” tegas Arfian.

Atas tindakan tersebut, jaksa menjerat kedua terdakwa dengan dua pasal alternatif, yakni Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang kekerasan terhadap barang secara bersama-sama, dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan. (Hendra S)

Camat Mesuji Timur Gelar Lomba Cerdas Cermat Antar Perangkat Desa Sambut HUT RI ke-80

0

DETEKSI.co-LAMPUNG, Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Lampung, menggelar lomba Cerdas Cermat antar perangkat desa se-Kecamatan. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis (7/8/2025) di Aula Kantor Kecamatan Mesuji Timur.

Lomba ini menjadi kegiatan yang unik dan berbeda dibandingkan enam kecamatan lainnya di Kabupaten Mesuji. Jika biasanya kegiatan Agustusan didominasi oleh perlombaan rakyat dan hiburan, Kecamatan Mesuji Timur justru mengadakan kegiatan edukatif yang melibatkan seluruh perangkat desa.

Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan dari 20 desa yang ada di wilayah Kecamatan Mesuji Timur. Setiap desa mengirimkan tim yang terdiri dari tiga orang perangkat desa untuk berkompetisi dalam menjawab soal-soal seputar pemerintahan desa, tugas pokok dan fungsi (tupoksi) aparatur desa, serta wawasan kebangsaan.

Camat Mesuji Timur, Roly Aditiawan Jaya, S.E., M.M., dalam sambutannya menyampaikan bahwa lomba ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas perangkat desa serta mempererat hubungan antardesa.

“Tujuan utama dari lomba ini adalah untuk mempererat tali silaturahmi antar perangkat desa sekaligus memberikan motivasi dan pencerahan agar mereka lebih memahami tugas pokok dan fungsi masing-masing,” ujar Camat Roly.

Ia menambahkan bahwa seluruh soal yang diberikan dalam lomba berfokus pada hal-hal teknis dan administratif terkait pemerintahan desa.

“Tidak ada soal di luar konteks. Semua soal berhubungan dengan regulasi, struktur organisasi pemerintahan desa, serta pelayanan publik. Harapannya, melalui kegiatan ini, para perangkat desa dapat lebih siap dan paham dalam menjalankan tugasnya,” jelasnya.

Suasana lomba berlangsung semarak namun tetap kondusif. Para peserta tampak serius namun antusias dalam menjawab setiap pertanyaan yang diberikan oleh dewan juri. Masing-masing tim terlihat menunjukkan kerja sama dan semangat tinggi untuk meraih hasil terbaik.

Selain menjadi ajang kompetisi, kegiatan ini juga menjadi sarana edukasi nonformal yang menyenangkan bagi para perangkat desa. Lomba ini dinilai sebagai metode yang efektif untuk meningkatkan pengetahuan sambil tetap menjunjung semangat kebersamaan dalam menyambut Hari Kemerdekaan RI.

Di akhir kegiatan, panitia memberikan penghargaan kepada tim dengan nilai tertinggi sebagai juara lomba cerdas cermat, serta piagam partisipasi kepada seluruh peserta.

Camat Roly Aditiawan berharap, kegiatan semacam ini dapat menjadi agenda rutin tahunan di Kecamatan Mesuji Timur.

“Semoga pengetahuan yang diperoleh dalam lomba cerdas cermat ini dapat diaplikasikan dalam pelayanan kepada masyarakat. Kami ingin membentuk aparatur desa yang cerdas, paham aturan, dan sigap dalam bekerja,” pungkasnya.

Kegiatan ini mendapat apresiasi positif dari masyarakat dan kepala desa yang hadir, serta menjadi inspirasi untuk kegiatan serupa di wilayah lainnya. (Yusri)

Humas Polri Gelar Diskusi Keterbukaan Informasi, Dorong Polri Lebih Informatif Menuju Indonesia Emas

0

DETEKSI.co – Medan, Divisi Humas Mabes Polri bersama Polda Sumatera Utara menggelar Diskusi Keterbukaan Informasi Publik, Kamis (7/8/2025) di Emerald Garden Hotel Medan.

Kegiatan ini mengangkat tema “Peningkatan Efektivitas Keterbukaan Informasi Publik pada Polri sebagai Badan Publik Informatif dalam Rangka Menuju Indonesia Emas”, dan menjadi langkah konkret untuk memperkuat transparansi di lingkungan kepolisian.

Kegiatan ini dihadiri oleh pejabat utama Divhumas Polri dan Bidhumas Polda Sumut, PPID satker jajaran, serta para Kasihumas dari seluruh Polres di wilayah hukum Polda Sumut.

Hadir sebagai narasumber, Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara Dr. Abdul Harris Nasution, Plt Kadis Kominfo Sumut Porman Juanda Mahulae, dan Tenaga Ahli Manajemen Media Divhumas Polri Dr. Sakka Pati.

Dalam sambutannya, Kadiv Humas Polri yang diwakili Karo (Kepala Biro) PID Divhumas Polri Brigjen Pol Tjahyono Saputro menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan agenda rutin Biro PID Divhumas Polri yang bertujuan untuk mengimplementasikan amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, di mana setiap badan publik, termasuk Polri, wajib memberikan pelayanan informasi yang cepat, tepat, murah, dan sederhana kepada masyarakat.

“Keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban hukum, tapi juga cerminan negara demokratis dan alat untuk mewujudkan good governance,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya transformasi digital dalam kehumasan Polri, termasuk penggunaan platform seperti website, SPIT, dan Mediahub, guna meningkatkan akses informasi publik.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan menegaskan komitmen jajaran Polda Sumut untuk mendukung penuh kebijakan Divhumas Polri dalam membangun sistem informasi yang transparan dan akuntabel. Menurutnya, tantangan ke depan memerlukan soliditas antar unit kerja, peningkatan SDM PPID, serta kesiapan infrastruktur digital.

Ketua Komisi Informasi Sumut Dr. Abdul Harris, dalam paparannya, menjelaskan pentingnya peran PPID dalam mengelola informasi publik. Ia menekankan bahwa informasi harus diklasifikasikan secara tepat dan disampaikan secara proporsional sesuai dengan prinsip transparansi dan perlindungan data pribadi.

Plt Kadis Kominfo Sumut Porman Juanda menyebut bahwa Sumut telah berhasil meraih predikat “informatif” secara nasional pada 2024 dengan nilai 91,91. Ia menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik harus menjadi bagian dari budaya kerja birokrasi, termasuk di lingkungan kepolisian.

Sementara itu, Tenaga Ahli Divhumas Polri Dr. Sakka Pati menekankan pentingnya harmonisasi antara UU KIP dan UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Menurutnya, keberhasilan dalam keterbukaan informasi akan berdampak langsung terhadap kepercayaan publik dan citra institusi.

Diskusi yang berlangsung interaktif ini juga membahas berbagai isu aktual, seperti prosedur sengketa informasi, kebocoran data pribadi, serta keterbatasan waktu dalam menjawab permintaan informasi. Para narasumber sepakat bahwa reformasi layanan informasi harus dibarengi dengan pembentukan struktur PPID yang kuat di seluruh satuan wilayah.

“Kegiatan ini adalah bentuk nyata dari upaya bersama antara Divhumas Mabes Polri dan Polda Sumut untuk menjadikan Polri sebagai institusi yang transparan, responsif, dan dipercaya publik,” tutup Brigjen Tjahyono. (Pea/Ril)

Polres Tapteng Akan Periksa Saksi Dugaan Pencemaran Nama Baik Warga di Medsos

0

Jerry Zai saat menunjukan laporannya ke Polres Tapanuli Tengah. (DETEKSI.co/Jobbinson Purba)

DETEKSI.co – Tapteng, Kepolisian Resor (Polres) Tapanuli Tengah bergerak cepat dalam menindaklanjuti laporan dugaan pencemaran nama baik yang dialami oleh Jerry Zai, seorang warga yang menjadi korban penyebaran informasi yang merugikan di media sosial (Medsos).

Langkah awal yang diambil adalah dengan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus ini.

Kasus ini mencuat setelah sebuah unggahan di platform media sosial menjadi viral.

Unggahan tersebut diduga berisi pernyataan yang tidak benar dan menyerang reputasi Jerry Zai secara pribadi.

Merasa dirugikan, Jerry Zai melaporkan kejadian ini ke Polres Tapanuli Tengah dengan harapan agar kasus ini dapat diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Jerry Zai mengonfirmasi bahwa dirinya telah menerima surat undangan untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

“Surat undangan untuk memberikan keterangan sudah kami terima hari ini, dan kami siap untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (7/8/2025) sore di Pandan.

Sebagai korban, Jerry Zai berharap agar Polres Tapteng dapat menangani kasus ini dengan serius dan profesional.

Ia telah melaporkan sebuah akun anonim yang diduga menyebarkan fitnah dan informasi bohong tentang dirinya.

Menurutnya, komentar dari akun tersebut telah merusak nama baiknya, menyebabkan keresahan di masyarakat, serta berdampak negatif pada kehidupan pribadi dan keluarganya.

“Saya sudah melaporkan kasus ini ke Polres Tapanuli Tengah. Saya sangat berharap pihak kepolisian dapat segera mengungkap siapa pelaku di balik akun anonim tersebut dan memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Jerry Zai juga mengingatkan masyarakat bahwa penyebaran informasi yang bersifat fitnah dan pencemaran nama baik di media sosial tidak boleh dianggap remeh.

Ia meminta aparat penegak hukum untuk memberikan perhatian khusus terhadap kasus-kasus serupa yang semakin marak terjadi belakangan ini.

Kasus ini menarik perhatian publik karena mencerminkan fenomena yang sering terjadi di media sosial, di mana akun-akun anonim kerap kali menyebarkan ujaran kebencian dan fitnah tanpa dasar yang jelas.

“Penggunaan akun anonim untuk menyebarkan ujaran kebencian dan fitnah sudah sangat meresahkan. Hal ini juga terjadi pada saya, di mana akun anonim tersebut menyerang pribadi saya secara langsung. Semua bukti sudah saya serahkan, termasuk informasi mengenai oknum yang berada di balik akun anonim itu, karena saya adalah salah satu admin di grup Facebook yang dia komentari,” jelas Jerry.

Jerry menambahkan bahwa pelaku harus ditindak tegas agar kasus serupa tidak terulang di kemudian hari.

Kasus ini bukan hanya tentang harga dirinya, tetapi juga tentang memberikan efek jera kepada pelaku dan melindungi masyarakat dari penyebaran informasi yang merugikan. (Jobbinson Purba)

Mahasiswa UDA Ingatkan Semua Pihak Jangan Intervensi Konflik Di YPDA

0

DETEKSI.co – Medan, Mahasiswa Universitas Darma Agung (UDA) Medan tegas untuk mengingatkan semua pihak yang terkait, jangan coba-coba intervensi dalam konflik di tubuh Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA) Medan. Bukan menyelesaikan masalah, tapi dinilai akan memperkeruh situasi saat ini.

“Siapa pihak-pihak yang melakukan hal tersebut (intervensi), akan berhadapan dengan kami mahasiswa. Konflik belum ada solusi, hal ini yang sangat dirugikan adalah mahasiswa,” tegas mahasiswa UDA Medan, Kamis 7 Agustus 2025.

Dalam pernyataannya tersebut, para mahasiswa menyatakan kekecewaan dan kecemasan mereka atas dugaan keterlibatan pihak-pihak ikut campur. Dalam hal ini, diduga ada intervensi pihak terkait, yang bisa memperkeruh permasalahan di Yayasan UDA Medan.

Mahasiswa menilai, adanya pihak tertentu secara terbuka memberikan keberpihakan terhadap salah satu kubu yang bertikai.

“Kami menduga ada lembaga yang justru membekingi salah satu pihak yayasan, sehingga mereka berani melakukan tindakan semena-mena, seperti mengunci ruang kuliah dan biro rektorat,” ucap seorang mahasiswa.

Mereka juga menuding bahwa tekanan terhadap lembaga-lembaga yang seharusnya menyelesaikan konflik UDA justru mengindikasikan campur tangan dari oknum tertentu. Hal ini, menurut mereka, menghambat penyelesaian yang adil dan obyektif.

Saat ini, mahasiswa tengah mengumpulkan bukti-bukti keterlibatan pihak tertentu untuk dilaporkan ke lembaga diatasnya.

“Kami ingatkan jika pihak-pihak melakukan intervensi penyelesaian konflik UDA akan berhadapan dengan kami,” tegas mahasiswa

Kondisi di kampus UDA saat ini dinilai semakin tidak kondusif. Mahasiswa merasa dirugikan secara akademis karena tidak adanya kepastian penyelesaian konflik.

“Konflik yang tak kunjung selesai ini sudah sangat merugikan kami sebagai mahasiswa. Harusnya kampus menjadi tempat belajar, bukan arena perebutan kekuasaan,” ujar mahasiswa itu lagi.

Bahkan, mahasiswa menyoroti ketimpangan perlakuan di kampus, di mana satu pihak yayasan diberi keleluasaan beraktivitas, sementara pihak lain ditekan dan dibatasi ruang geraknya. “Kesan keberpihakan dari pihak-pihak yang berwenang sangat nyata,” tambahnya.

Dugaan intervensi pihak lain misalnya adanya dugaan oknum petinggi kepolisian dalam konflik yayasan UDA ini pun mulai menjadi perhatian publik luas. Desakan agar konflik segera diselesaikan secara netral dan transparan pun kian menguat. (moe)

Polrestabes Medan Musnahkan 49.976 Kg Sabu dan 78.750 Butir Pil Ekstasi 

0

DETEKSI.co – Medan, Satuan Reserse Narkoba Polrestabes memusnahkan puluhan kilogram narkotika jenis sabu dan ribuan butir pil ekstasi atau inex jenis baru, hasil pengungkapan kasus periode sepanjang bulan Juli 2025 dari komplotan jaringan narkotika lintas daerah.

Pemusnahan itu dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan didampingi Waka Polrestabes AKBP Rudi Silaen dan Kasat Reserse Narkoba AKBP Thommy Aruan, di Mapolrestabes Jalan HM Said Medan, Kamis (7/8/2025).

Jadi barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu sebanyak 29.976 gram, ekstasi 20.000 butir, Sabu 20.000 gram dan ekstasi 58.750 butir. “Total keseluruhan barang haram yang dimusnahkan dengan menggunakan mobil incinerator, yakni sabunya sebanyak 49.976 gram dan pil ekstasi sebanyak 78.750 butir pil ekstasi, ” ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan kepada wartawan.

Sedangkan tersangka yang diamankan berbagai tempat di Medan itu ada lima orang. Pelakunya masing – masing berinisial MJN (24) warga Jalan Ahmad Yani, Gang Sopan, Dusun Sopan, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, MAS (29) warga Jalan Titi Papan, Gang Rezeki, No 4, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah dan ARL (29) warga Jalan Sei Deli, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat. Selanjutnya dua orang tersangka lagi yang diamankan yakni DC (44) warga Tanjung Balai dan MEP (22) warga Tanjung Balai.
“Total ada lima orang yang telah dijebloskan ke penjara, ” terang Kombes Gidion.

Komplotan narkotika lintas propinsi itu yang dikendalikan MAS ditangkap pada tanggal 21 Juni 2025 , total keseluruhan barang bukti narkotika diamankan berupa 20 kilogram sabu dan 58
750 butir ekstasi.

“Total barang bukti yang dimusnahkan 20 kilogram sabu dan 58.750 butir ekstasi akan dilakukan penyisihan untuk keperluan lapor sebanyak 170 gram sabu dan 619 butir pil ekstasi. Tidak ada barang bukti yang disisihkan untuk keperluan pengungkapan kasus selanjutnya, ” urai Kombes Gidion.

Ketiga komplotan MAS itu ditangkap pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Klambir 5, Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang dan di Jalan Sei Deli, No 139 E, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat.

Sedangkan dua orang lagi pelaku komplotan jaringan narkotika Tanjung Balai itu ditangkap pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Lintas Sumatera, Dusun I, Desa Orika, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, sebanyak sabu 29.976 gram dan ekstasi sebanyak 20.000 butir.

Atas perbuatan para pelaku itu melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Undang – undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati.

Kronologis penangkapannya berawal dari pengungkapan jaringan narkotika yang telah dilakukan sebelumnya yang sudah ditangkap pada tanggal 21 Februari 2025 di Jalan Sei Mencirim Komplek Mega Grand Land, tim mendapatkan informasi adannya pengiriman narkotika jenis sabu dan pol ekstasi yang akan dilakukan di Jalan Lintas Sumatera, Dusun I, Desa Orika, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, sehingga petugas melakukan penyelidikan di TKP pada hari Rabu, tanggal 30 Juli 2035 sempet pukul 23.00 WIB, melihat adanya 1 unit mobil Daihatsu Xenia warna dark grey metalik D 1498 AKE dicurigai membawa narkotika jenis sabu dan pil ekstasi melintas di TKP. Kemudian petugas menghadang mobil tersebut. Dan di dalam mobil ada dua orang yang mengaku berinisial DC dan MEP. Kemudian tim menyuruh DC membuka bagasi mobil ditemukan barang bukti ada dua bungkus plastik besar berisikan 20 ribu butir pil ekstasi dan 13 bungkus teh Cina warna kuning berisikan narkotika jenis sabu. Selanjutnya ada ditemukan tas jinjing warna hitam berisikan 11 bungkus teh Cina berisikan narkotika jenis sabu dan tas ransel warna hijau berisikan narkotika jenis sabu. Begitu juga yaa ransel warna biru yang didalamnya terisi 6 bungkus teh Cina warna hijau berisikan narkotika jenis sabu. “Mereka hendak menyelundupkan sabu atas perintah dari Z (DPO) untuk diantarkan ke Rantau Prapat. “Totalnya ada sebanyak 29.976 gram dan pil ekstasi 20.000 butir yang diamankan dari kedua pelaku. Sebelumnya kita sudah menangkap tiga orang pelaku jaringan MAS, ” jelas Kombes Gidion.

Pihaknya terus berantas jaringan narkoba yang ada di Medan maupun dari lain. (Pea)