Beranda blog Halaman 334

Pujaketarub Akan Gelar Aksi Tolak Konser Musik HONNE Salah satu Hotel di Kota Medan

0

DETEKSI.co-Medan, Menjelang pelaksanaan konser musik grup asal Inggris HONNE yang dijadwalkan berlangsung salah satu Hotel di Kota Medan pada 31 Juli 2025, Paguyuban Jawa Keturunan Nusantara Bersatu (Pujaketarub) menyatakan penolakan keras dan berencana menggelar aksi demonstrasi besar-besaran.

Ketua Umum Pujaketarub, Hermawan, SH., MH., dalam keterangan persnya pada Rabu (16/7/2025), mengimbau seluruh jajaran organisasi di tingkat provinsi hingga desa untuk turun aksi menolak penyelenggaraan konser tersebut. Ia menilai konser tersebut berpotensi mengarah pada perilaku yang bertentangan dengan nilai-nilai moral dan keagamaan.

“Atas nama Pujaketarub Nasional, saya mengajak seluruh Dewan Perwakilan Wilayah (DPW), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Pimpinan Anak Cabang (PAC), dan Pengurus Ranting (PR) di seluruh Indonesia untuk menyuarakan penolakan terhadap segala bentuk kemaksiatan, termasuk hubungan sesama jenis yang dilaknat Allah SWT,” tegas Hermawan.

Lebih lanjut, ia menyatakan kekhawatiran bahwa konser tersebut dapat menjadi ajang kegiatan yang mengarah pada seks bebas dan hubungan sejenis, serta meminta pemerintah dan pihak berwenang agar mengambil sikap.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, pihak Hotel melalui Kepala Event Organizer dari Jek J&M EO membenarkan adanya rencana konser tersebut.

“Memang benar akan ada konser bertajuk HONNE pada 31 Juli 2025. Namun perlu kami tegaskan bahwa konser ini bukan diselenggarakan oleh pihak Hotel, melainkan oleh event organizer (EO) yang menggunakan tempat kami,” jelasnya.

Isu-isu yang beredar terkait dugaan kegiatan terselubung dalam acara tersebut memunculkan kekhawatiran dan ancaman potensi aksi massa yang bisa mengarah pada situasi anarkis. Pihak keamanan pun diharapkan dapat bersiap untuk mengantisipasi segala kemungkinan yang terjadi menjelang konser berlangsung. (Boim)

Bacakan Pledoi, Dua Terdakwa Kasus Narkoba di Batam Minta Keringanan Hukuman

0

DETEKSI.co-Batam, Dua terdakwa kasus narkotika, Dwiki Dharmawan alias Awi dan Robin Sanjaya alias Robin bin Pangmin, membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (14/7/2025). Mereka meminta majelis hakim mempertimbangkan hukuman yang lebih ringan karena mengaku hanya berperan kecil dalam perkara ini.

Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Andi Bayu Mandala Putra, didampingi hakim anggota Douglas Napitupulu dan Rinaldi. Pledoi disampaikan oleh penasihat hukum kedua terdakwa, Dikky Zulkarnain Hutagalung dari Firma Hukum DZ Hutagalung & Partners.

“Klien kami bukan pengendali, bukan bandar besar. Mereka hanya pelaku kecil yang terjebak lingkungan buruk,” ujar Dikky saat membacakan pembelaan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aditya Otavian menuntut Dwiki Dharmawan dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 3 bulan kurungan. Dakwaan mencakup Pasal 114 ayat (2), 113 ayat (2), 112 ayat (2), serta 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Namun, penasihat hukum menilai tuntutan tersebut tidak sebanding dengan peran terdakwa. Dwiki hanya terkait barang bukti 37,5 gram sabu dan 1,03 gram ganja. Sementara Robin hanya dikaitkan dengan 1,13 gram sabu dan perannya sebatas kurir yang tidak mengetahui isi paket pada awalnya.

“Tidak ada indikasi bahwa klien kami bagian dari jaringan profesional. Barang bukti pun belum sempat diedarkan,” kata Dikky.

Dalam pledoi, Dikky menjelaskan bahwa Dwiki bukan pengendali utama. Ia hanya membiayai perjalanan ke Malaysia dan menerima barang yang dibawa Robin. Sementara pengendali sebenarnya adalah Rano dan Abdul Fatah, yang saat ini masih berstatus buron.

“Tidak ada alat komunikasi khusus, tidak ada pencucian uang, dan tidak ada keuntungan ekonomi yang diterima. Fakta ini menunjukkan bahwa klien kami bukan bandar atau pengendali jaringan,” ujarnya.

Atas dasar itu, penasehat hukum meminta hakim mempertimbangkan faktor usia muda, latar belakang sosial, dan peluang rehabilitasi bagi terdakwa.

Selain keringanan hukuman, Dikky juga mengusulkan agar terdakwa mendapatkan rehabilitasi. Menurut Dikky, pendekatan tersebut lebih bermanfaat dibandingkan hukuman penjara jangka panjang.

“Pidana berat tidak selalu menjadi solusi. Rehabilitasi dan edukasi anti-narkoba lebih efektif bagi pelaku kecil,” ujar Dikky.

Robin, yang didakwa dengan pasal serupa, meminta agar dibebaskan dari dakwaan primer Pasal 114 ayat (2). Jika terbukti bersalah, ia berharap hanya dijatuhi hukuman sesuai Pasal 112 yang mengatur kepemilikan untuk konsumsi pribadi.

Majelis hakim pun menunda sidang dan akan melanjutkannya pekan depan dengan agenda replik dari Jaksa Penuntut Umum. Setelah replik dan duplik selesai, majelis akan menjadwalkan sidang pembacaan putusan.

Kasus ini bermula pada 25 November 2024. Dwiki bersama Robin dan Rano mengonsumsi sabu. Rano kemudian merencanakan pembelian sabu ke Malaysia dan meminta Dwiki membiayai perjalanan tersebut.

Pada 2 Desember 2024, Robin dan Rano berangkat ke Malaysia. Setelah bertransaksi dengan Abdul Fatah (buron), keduanya kembali ke Batam pada 8 Desember 2024. Robin lebih dulu tiba di Pelabuhan Batam Center membawa paket sabu dan menyerahkannya kepada Dwiki di kos-kosan Biru, Seraya.

Pada 11 Desember 2024, polisi menangkap Robin di parkiran Hotel K2 Seraya Atas. Dari penggeledahan ditemukan satu bungkus plastik sabu. Polisi kemudian mengembangkan kasus dan menemukan 37,5 gram sabu, 1,03 gram ganja, timbangan digital, plastik bening, serta telepon genggam di kamar Dwiki.

Pengujian laboratorium memastikan barang bukti positif mengandung methamphetamine dan ganja golongan I. ( Hendra S)

Lapas Sibolga dan IWO Sibolga-Tapteng Sinergi Kemanusiaan untuk Anak-Anak Napi

0

DETEKSI.co – Tapteng, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sibolga dan Ikatan Wartawan Online (IWO) Sibolga-Tapteng menorehkan kisah inspiratif tentang sinergi kemanusiaan. Bersama, mereka berhasil memberikan solusi bagi keempat anak Feberudi Waruwu, seorang narapidana (Napi) yang sebelumnya hidup terlantar.

Inisiatif mulia ini berawal dari kunjungan jurnalis IWO Sibolga-Tapteng ke Lapas Sibolga, menyusul permohonan Camat Badiri, Ahmad Saufi Pasaribu. Camat tersebut mengusulkan pemindahan keempat anak Feberudi ke panti sosial.

Kepala KPLP Lapas Sibolga, Ibnu Taqwim, menyambut baik usulan tersebut dan memfasilitasi pertemuan antara wartawan dan Feberudi.

Dengan hati berat namun diiringi harapan, Feberudi yang menjalani hukuman 5 tahun 6 bulan penjara (telah menjalani 1 tahun 8 bulan) menyetujui usulan tersebut.

“Saya bersedia menitipkan anak-anak saya ke panti sosial,” ujarnya haru, Selasa (15/7/2025).

Keputusan ini mendapat dukungan penuh dari Lapas Sibolga. “Penelantaran anak tidak boleh dibiarkan,” tegas Ibnu Taqwim.

Lapas Sibolga berkomitmen mendukung inisiatif pers ini agar anak-anak Feberudi mendapatkan kehidupan layak, termasuk penitipan di dinas sosial untuk mendapatkan perlindungan, tempat tinggal, dan makanan yang memadai.

Ia juga mengapresiasi peran aktif IWO Sibolga-Tapteng dalam memperjuangkan hak-hak anak.

Kolaborasi antara Lapas Sibolga dan IWO Sibolga-Tapteng ini menjadi contoh nyata sinergi positif antara lembaga pemerintah dan media massa dalam mengatasi permasalahan sosial.

Semoga langkah inspiratif ini mendorong lebih banyak pihak untuk turut serta membantu mereka yang membutuhkan. (Jobbinson Purba)

Perkuat Sinergitas dengan Media, Lapas Sibolga Perkenalkan Wartelsuspas

0

DETEKSI.co – Sibolga, Komitmen Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sibolga dalam menciptakan lingkungan Pemasyarakatan yang bersih dari narkoba dan penyalahgunaan handphone ilegal.

Kepala Kesatuan Pengamanan Ibnu Taqwym memperlihatkan secara langsung wajah baru Lapas Sibolga yang tengah bertransformasi kepada rekan-rekan media lokal dan nasional, Selasa (15/07/2025).

Dalam kunjungan tersebut, Ibnu memperkenalkan salah satu inovasi strategis Lapas Sibolga, yaitu Warung Telepon Khusus Lapas (Wartelsuspas).

Layanan ini menjadi sarana resmi dan legal bagi warga binaan untuk berkomunikasi dengan keluarga tanpa harus menggunakan perangkat ilegal.

“Saat ini, Wartelsuspas dikelola secara mandiri oleh Lapas Sibolga dan dapat digunakan secara gratis oleh warga binaan sebagai sarana komunikasi dengan keluarga. Ke depannya, pengelolaan dan regulasi Wartelsuspas akan dilakukan langsung oleh INKOPASINDO bersama pihak vendor, dengan tujuan menambah jumlah unit, meningkatkan fasilitas, serta memanfaatkannya secara optimal untuk kepentingan bersama, baik bagi warga binaan maupun anggota Inkopasindo”. Demikian disampaikan Ibnu kepada awak media.

Lapas Sibolga terus menunjukkan upaya serius dalam mengahdirkan pembinaan dan layanan publik yang humanis serta komitmen penuh dalam memberantas praktik-praktik ilegal untuk menjaga lingkungan Lapas tetap aman, tertib, dan kondusif.

“Kami bukan yang terbaik, tapi kami terus berusaha memberikan yang terbaik. Tidak ada kompromi terhadap pelanggaran. Yang kami bangun adalah Lapas yang humanis, transparan, dan profesional,” tegas Ibnu.

Dengan keterlibatan insan pers, diharapkan semangat perubahan dan inovasi yang dilakukan dapat tersebar luas ke masyarakat, serta mengikis stigma negatif terhadap lembaga pemasyarakatan.

Lapas Sibolga kini tak hanya menjadi tempat pembinaan, tetapi juga ruang harapan dan pemulihan, demi menciptakan warga binaan yang siap kembali menjadi bagian positif dari masyarakat. (Jobbinson Purba)

Mahasiswa UDA Demo, Minta Hana Nelsri Kaban Kembalikan Uang Kuliah dan Buka Ruangan yang Digembok

0

DETEKSI.co-Medan, Mahasiswa Universitas Darma Agung (UDA) Medan melakukan aksi di kampus yang terletak di kawasan Jalan DR TD Pardede Medan, Selasa (15/7/2025).

Aksi mereka buntut dari dualisme yang terjadi di internal Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA) sehingga membuat proses keadiministrasian mahasiswa terhalang terutama dalam urusan pembayaran uang kuliah.

Bahkan, sebagian dari mahasiswa yang telah membayar uang kuliah ke pihak YPDA yang diketuai Hana Nelsri Kaban terancam nilai mereka tidak dimasukkan ke dalam Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT) atau sistem ini lebih dikenal dengan nama PDDikti (Pangkalan Data Pendidikan Tinggi).

Hal ini lantaran, operator yang bisa menginput atau memasukkan data terintegrasi dengan Sistem Verifikasi Ijazah Elektronik (SIVIL) itu merupakan pegawai yang diangkat oleh pihak Rektorat yang dipimpin Dr Lilis S Gultom yang ditunjuk sebagai Rektor Universitas Darma Agung (UDA) oleh YPDA yang diketuai Partahi Siregar.

Sehingga dengan kondisi itu membuat mahasiswa yang telah membayar uang kuliah ke YPDA Hana Nelsri Kaban meminta agar uang tersebut dikembalikan kepada mereka.

Namun hingga Selasa (15/7/2025) pihak Hana Nelsri Kaban belum mengembalikan uang kuliah yang telah dibayarkan mahasiswa tersebut sehingga membuat mereka resah. Sebab, mulai 21 Juli hingga 2 Agustus 2025 UDA akan melaksanakan Ujian Akhir Semester (UAS) genap.

Dalam aksi mereka, mahasiswa pun membentangkan spanduk bertuliskan “Kembalikan Hak Kami, Stop Pembodohan”.

Bukan hanya membentangkan spanduk, mahasiswa juga melakukan aksi bakar ban persis di depan kampus milik keluarga besar DR TD Pardede itu.

Mereka mendesak agar Rektor UDA versi Hana Nelsri Kaban yakni Prof Suwardi Lubis untuk mengembalikan uang mereka yang telah dibayarkan.

Selain itu, mereka meminta agar semua ruangan baik itu ruang Wakil Rektor I hingga Wakil Rektor III, ruang PDPT,
Biro Akademik Kemahasiswaan (BAK) maupun Biro Administrasi Umum (BAU) untuk dibuka karena dikunci dan digembok oleh pihak YPDA Hana Nelsri Kaban.

Prof Suwardi Lubis bersama Wakil Rektor III Arifin Sihombing sempat berdialog dengan mahasiswa dan berjanji memenuhi tuntutan mereka untuk membuka ruangan yang digembok.

Hanya saja, puluhan mahasiswa yang ikut masuk ke gedung Biro Rektor UDA bersama Arifin Sihombing kembali kecewa karena apa yang dijanjikan Prof Suwardi Lubis kepada mereka tidak dilakukan dengan alasan tidak memegang kunci ruangan yang digembok tersebut.

Anehnya, Arifin Sihombing pun kepada mahasiswa membantah jika dirinya bukan Wakil Rektor III sambil berusaha menenangkan mahasiswa yang terus mendesak agar ruangan yang dikunci dan digembok dibuka agar kegiatan administrasi di kampus tersebut tidak terganggu.

Hingga berita ini ditayangkan oleh redaksi, puluhan mahasiswa UDA masih menduduki gedung Biro Rektor sampai tuntutan mereka dipenuhi oleh YPDA yang diketuai Hana Nelsri Kaban. (moe)

Dahan Pohon Di Alun – Alun Stabat Patah Dan Memakan Korban Jiwa

0

DETEKSI.co-Langkat, Peristiwa mengejutkan terjadi Senin 14 juli 2025 sekitar pukul 17.30 wib, sore itu cuaca terlihat bagus tidak ada hujan atau pun angin kencang, namun tiba – tiba dahan pohon kayu besar di seputaran lapangan alun – alun Tengku Amir Hamzah Stabat patah dan menimpa orang / kendaraan yang berada dibawahnya.

Seperti biasa setiap sore terlihat banyak masyarakat melakukan olahraga dengan berjalan kaki dan berlari kecil mengelilingi lapangan alun – alun tersebut, ada juga warga yang duduk – duduk bersantai di bawah pohon yang patah itu.

Namun naas cabang pohon yang ada di seputaran jalur olahraga warga tersebut patah dan menimpa salah seorang pejalan kaki, korban diketahui PA, Br Nainggolan (18) warga Kelurahan Perdamaian, kecamatan Stabat yang saat kejadian melakukan olahraga. Korban sempat di larikan kerumah sakit namun nyawa korban tidak dapat terselamatkan.

Menurut Arinda (34) salah seorang pedagang di seputaran kejadian mengatakan kejadian tersebut sekitar pukul 17.20, sudah ada tanda dahan tersebut mau patah dengan adanya suara.

” Mendengar adanya suara dahan yang mau patah orang – orang yang berada di bawah pohon berteriak dan berlari, korban sempat melihat keatas namun tidak sempat lari. Selain satu orang korban jiwa ada satu unit sepeda motor yang remuk tertimpa” terang Arinda (34).

Saat dikonfirmasi kepala dinas lingkungan hidup kabupaten Langkat M. Armain terkait peristiwa tersebut belum dapat memberikan keterangan.

Dari hasil konfirmasi wartawan melalui kepala dinas komunikasi dan informatika (Diskominfo) Kabupaten Langkat Wahyudiharto, Selasa (15/07/2025) bahwa pemerintah kabupaten Langkat mengucapkan turut belasungkawa atas kejadian tersebut dan telah memberikan bantuan kepada keluarga korban sebesar Rp 10 juta untuk biaya rumah sakit dan pemberangkatan kerumah duka di Siantar. (AR Lim)

Gala Siswa Indonesia (GSI) Tingkat SMP Kabupaten Langkat Tahun 2025 Digelar

0

DETEKSI.co-Langkat, Gala siswa Indonesia (GSI) tingkat SMP kabupaten Langkat tahun 2025 digelar, Kompetisi terlaksana di lapangan sepak bola Tengku Amir Hamzah Stabat, Selasa (15/07/2025) yang dibuka bupati Langkat dalam kesempatan tersebut di wakilkan kepada Asisten Administrasi Umum Sekdakab Langkat Musti, SE, M.Si.

Bupati Langkat dalam sambutanya menekankan kepada para peserta agar menjunjung tinggi sportifitas, menjunjung tinggi nilai kebersamaan, bertanggung jawab dan berharap melalui GSI dapat menciptakan bibit – bibit pemain bola yang bisa bermain ditingkat nasional.

Ketua panitia Misno Sumono.S.Pd, M.Pd
Dalam kesempatan itu mengatakan “Kompetisi Gala Siswa Indonesia (GIS) SMP Kabupaten Langkat Tahun 2025 , ada 8 tim sepak bola yang akan bertanding yang di nyatakan lolos sebagai peserta GIS Kabupaten Langkat melalui pendaftaran Aplikasi Balai pengembangan Talenta Indonesia (BPTI) Pusat prestasi Nasional, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2025” terangnya.

Adapun tim sepak bola sebagai peserta GIS tahun 2025 adalah :
1. SMP IT Pratama Kotam Baru
2. SMP Negeri 1 Besitang
3. SMP Negeri 1 Tanjung Pura
4. SMP Negeri 2 Secanggang
5. SMP Negeri 5 Stabat
6. SMPS Methodist Kecamatan Kuala
7. SMP Negeri 1 Babalan
8. SMP Negeri 1 Secanggang.

“Sementara hadiah yang di sediakan untuk Juara I akan di berikan tropi dan uang pembinaan Rp 10 Juta, Juara II akan di berikan tropi dan uang pembinaan Rp 7,5 juta dan juara III akan di berikan tropi dan uang pembinaan Rp 5 juta, kemudian untuk Penjaga gawang terbaik teropi dan uang tunai Rp 750 ribu, Top Score Thropy dan uang tunai Rp 750 ribu, Pemain terbaik uang tunai Rp 750 ribu ” tambah Misno Sumono.S.Pd, M.Pd.

Turut hadir saat itu Plt Kepala Dinas pendidikan kabupaten Langkat Gembira Ginting, S.Pd, M.Pd, Kabid GTK Armanila M.Pd, Ketua MKK dan Kepala – kepala Sekolah SMP Sekabupaten Langkat. (Tim)

Tanaman Jagung Dirusak, Kelompok Tani Pujakesuma Hamparan Perak Tuntut Keadilan

0
Oplus_0

DETEKSI.co-Deli Serdang, Masyarakat Dusun X Sidosari Klumpang Kebun, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, yang tergabung dalam Kelompok Tani Pujakesuma, mengaku mengalami kerugian besar setelah tanaman jagung yang mereka tanam dirusak oleh seseorang yang diduga berinisial JTS Warga Dusun IV Desa Klambir bukan Desa Klambir Lima Pk.

Ketua Kelompok Tani Pujakesuma, Sumarno alias Emon, menyebutkan bahwa perusakan tanaman jagung tersebut terjadi pada Selasa, 27 Mei 2025 sekitar pukul 16.00 WIB. Ia menyebutkan, sedikitnya lebih dari satu hektare lahan jagung yang sudah mulai tumbuh dirusak secara sepihak oleh terduga JTS bersama beberapa orang lainnya.

“Kami merasa sangat dirugikan. Biaya yang kami keluarkan untuk mengolah lahan dan menanam jagung tidak sedikit. Tapi tiba-tiba dirusak begitu saja,” kata Emon saat memberikan keterangan didampingi sekretaris kelompok, Jalmak, pada wartawan, Selasa (15/7/2025).

Menurut Emon, lahan tersebut sudah mereka garap selama kurang lebih lima tahun dan telah ditanami berbagai komoditas pertanian, salah satunya jagung. Konflik bermula setelah terbitnya surat dari Penjabat Kepala Desa Klumpang Kebun dengan Nomor: 591.1/075/IV/2025, yang menyatakan bahwa JTS merupakan penguasa lahan seluas kurang lebih 10.975,5 meter persegi di Dusun X Sidosari sejak tahun 2010.

Ironisnya, surat tersebut hanya ditandatangani oleh satu orang saksi, yakni Kepala Dusun X Sidosari, yang diketahui merupakan adik kandung JTS. Hal inilah yang menimbulkan kecurigaan dan keberatan dari pihak kelompok tani.

“Setelah surat itu keluar, sejumlah orang yang kami duga adalah suruhan JTS mulai merusak tanaman kami secara sepihak. Tidak ada pemberitahuan, tidak ada musyawarah. Kami merasa diperlakukan sewenang-wenang,” tegas Emon.

Pihak Kelompok Tani Pujakesuma berharap aparat pemerintahan desa, kecamatan, hingga kepolisian turun tangan menyelesaikan konflik agraria ini secara adil dan terbuka, demi menghindari potensi keributan horizontal di masyarakat. (Ema/Ril)

Mahasiswa UDA Ancam Duduki dan Tolak Bayar Uang Kuliah

0

DETEKSI.co-Medan, Setelah negoisasi yang cukup alot, Rektor Universitas Darma Agung (UDA), Dr Lilis S Gultom akhirnya dapat menenangkan mahasiswa yang melakukan aksi di kampus yang terletak di Jalan DR TD Pardede Medan, Selasa (15/7/2025).

Aksi mahasiswa yang mulai dilakukan sejak pukul 11.00 WIB itu baru dapat dibubarkan pada pukul 18.20 WIB petang.

Meski tuntutan mereka untuk meminta pengembalian uang kuliah yang sudah dibayarkan ke Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA) yang diketuai Hana Nelsri Kaban serta membuka ruangan Wakil Rektor I hingga Wakil Rektor III, Ruang Biro Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT), Biro Administrasi Umum (BAU) dan Biro Akademik Kemahasiswaan (BAK) belum direalisasikan.

Namun setelah mendengar penjelasan yang disampaikan Dr Lilis S Gultom tentang kondisi UDA yang tengah berkonflik saat ini sehingga mengganggu kegiatan akademik di kampus milik keluarga besar DR TD Pardede itu, akhirnya mahasiswa dengan sukarela membubarkan diri dari gedung Biro Rektor.

Meskipun demikian, mahasiswa yang merasa tak puas dengan jawaban yang disampaikan mengancam akan kembali menggelar aksi serupa pada Rabu (16/7/2025) besok.

Mereka bahkan secara tegas baik kepada Dr Lilis S Gultom maupun kepada Wakil Rektor III versi Hana Nelsri Kaban, Arifin Sihombing mengatakan akan menduduki kampus dan menolak untuk membayar uang kuliah.

“Jangan lah masalah yayasan kami dikorbankan. Kami tak mau ada lagi dua kepala pimpinan di kampus ini. Jika besok tidak ada kepastian yang jelas terhadap nasib kami maka kami akan duduki kampus ini. Dan kami akan tolak bayar uang kuliah,” kata salah seorang mahasiswa yang merupakan BEM dari Fakultas Teknik itu.

Mendengar pernyataan mahasiswa, Dr Lilis Gultom memastikan bahwa besok jajarannya akan memasuki ruangan mereka dan akan bekerja seperti biasa. Apalagi UDA dimulai 21 Juli hingga 2 Agustus 2025 akan melaksanakan Ujian Akhir Semester (UAS).

“Jadi, asal pihak pengurus yayasan baru tidak mengunci dan menggembok ruangan. Saya yang ditugaskan oleh YPDA yang diketuai pak Partahi Siregar besok akan menduduki ruangan dan akan mempersiapkan semua berkas untuk UAS minggu depan,” janjinya kepada mahasiswa.

Dalam kesempatan itu, Dr Lilis Gultom meminta mahasiswa tetap tidak melakukan aksi yang merugikan dan mengganggu kegiatan akademik di UDA.

“Saat ini kita menunggu keputusan dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemdiktisaintek yang pada prinsipnya akan memberikan perlindungan hukum kepada mahasiswa dan seluruh civitas akademik di UDA,” tegasnya.

Soal proses hukum dan konflik yayasan, Dr Lilis S Gultom enggan terlalu jauh berkomentar.

Mantan Wakil Rektor I itu hanya ingin agar mahasiswa tidak ada yang dirugikan sehingga Tridarma Pendidikan Tinggi bisa diwujudkan.

“Beban moral saya adalah agar mahasiswa, dekan dan dosen bisa mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan kegiatan akademik. Jabatan Rektor ini saya terima bukan karena saya gila jabatan. Dan jika nantinya ada putusan hukum incracht atau berkekuatan hukum tetap tentang siapa yayasan yang berhak dan saya diminta tak menjabat Rektor, saya akan siap meletakkan jabatan itu,” pungkasnya. (moe)

Setahun Lebih Kasus Pembacokan Mengendap di Polsek Medan Labuhan, Menuai Sorotan Publik

0

DETEKSI.co-Medan, Sebuah kasus pidana pembacokan yang dilaporkan sejak setahun lalu di Polsek Medan Labuhan menuai sorotan publik. Pasalnya, meski pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini belum ada tindakan penahanan yang dilakukan aparat kepolisian.

Korban, Yarli Sidi Loi (41), merasa keadilan tak kunjung ditegakkan. Ia melaporkan peristiwa pembacokan yang menimpanya ke Polsek Medan Labuhan pada 15 Juli 2024, dengan nomor laporan LP/B/535/IV/2024/SPKT/Polsek Medan Labuhan/Polres Pelabuhan Belawan. Namun, hingga satu tahun berlalu, kasus tersebut belum menunjukkan perkembangan berarti.

“Sudah satu tahun bang, laporan saya tidak ditindaklanjuti. Saya dibacok di kepala dan lengan oleh pelaku menggunakan kapak saat hendak pulang dari warung tuak milik tersangka. Mereka mengira kami membuat keributan, padahal yang ribut tidak ada hanya salah paham saja. Saya jadi sasaran korban pembacokan,” ujar Yarli saat diwawancarai, Senin (15/7/2025).

Yarli menuturkan bahwa akibat insiden tersebut, ia mengalami luka berat hingga cacat permanen. Ironisnya, para tersangka masih bebas berkeliaran dan bahkan sempat mengejek korban.

“Kami masih melihat pelaku berkeliaran di rumahnya dan bahkan tertawa mengejek. Saya curiga ada unsur penyuapan di balik lambannya penanganan kasus ini oleh Polsek Medan Labuhan,” lanjutnya.

Sementara itu, Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Sibuea, SH, saat dikonfirmasi media hanya memberikan jawaban singkat, “Terima kasih atas informasinya, nanti kita cek kembali.” Jawaban serupa terus diberikan selama lima hari berturut-turut saat media mencoba meminta klarifikasi lebih lanjut.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai profesionalisme dan integritas aparat kepolisian, khususnya di Polsek Medan Labuhan. Dugaan bahwa polisi tidak bertindak tegas dalam kasus ini memicu polemik dan kekecewaan di tengah masyarakat.

“Kami hanya ingin keadilan ditegakkan. Jika kasus pembacokan dengan korban luka berat saja tidak ditindak, lalu hukum ini untuk siapa?” pungkas Yarli dengan nada kecewa. (Gaho)