Beranda blog Halaman 349

Lelang 4 Jabatan Kepala OPD, Salomo Pardede: Harus yang Punya Inovasi Dukung Program Strategis Pemko Medan

0

DETEKSI.co-Medan, Pemerintah Kota (Pemko) Medan telah membuka seleksi 4 jabatan pimpinan tinggi (JPT) setingkat eselon II untuk mengisi :

1.Kepala Badan Pendapatan Daerah
2.Kepala Dinas Lingkungan Hidup
3 Kepala Dinas Perhubungan
4.Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Salomo TR Pardede pun mengaku akan ikut mengawasi lelang jabatan tersebut.

Bahkan secara tegas, Ketua Komisi 3 itu meminta mekanisme dalam proses lelang benar-benar dijalankan sehingga pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terpilih nantinya bisa menjadi partner kerja untuk membantu Wali Kota dan Wakil Wali Kota merealisasikan program-program strategis Pemko Medan.

“Artinya melalui lelang jabatan ini, calon pimpinan OPD yang terpilih nantinya adalah yang benar-benar bisa jadi partner kerja yang tepat sesuai kualitas kemampuannya. Ini penting karena harus bisa membantu Wali Kota dan Wakil Wali Kota merealisasikan program-program strategis Pemko Medan,” katanya, Jumat (27/6/2025).

Apalagi, kata politisi Gerindra Medan itu bahwa seluruh kepala daerah harus optimal untuk mensukseskan program pembangunan presiden Prabowo Subianto. Sehingga untuk memastikan agar Wali Kota Medan bisa menyelaraskan dengan program tersebut maka diperlukan pimpinan OPD yang benar-benar kompeten.

“Ke depan pimpinan OPD Tak hanya harus bisa memimpin, namun juga memiliki inovasi untuk menciptakan grand design yang jelas di dinas yang akan dipimpinnya. Sebab tanpa konsep dan arah yang matang, mustahil mereka bisa membantu Wali Kota Medan untuk membantu program pembangunan sehingga terciptanya keselarasan program pembangunan antara pemerintah pusat dan Pemko Medan,” tegasnya.

Maka dari itu, Salomo Pardede mengingatkan agar Pemko Medan memastikan proses ini benar-benar terbuka, transparan, dan tidak hanya berputar di satu lingkaran tertentu.

“Pokoknya jangan sampai bermain di circle, itu aja catatannya,” pungkasnya. (moe)

Wartawan Tapteng Demo Soal Anggaran Publikasi Dana Desa, Ketua Dewan Etik IWO: Tidak Etis!

0

Ketua Dewan Etik Ikatan Wartawan Online (IWO) Sibolga-Tapteng, Dzulfadli Tambunan. (DETEKSI.co/Job Purba)

DETEKSI.co – Tapteng, Aksi unjuk rasa yang dilakukan sejumlah wartawan di depan Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) pada Kamis (26/6/2025) menuai kecaman dari Ketua Dewan Etik Ikatan Wartawan Online (IWO) Sibolga-Tapteng, Dzulfadli Tambunan.

Aksi tersebut merupakan bentuk protes terhadap anggaran publikasi Dana Desa tahun 2025.

Dzulfadli Tambunan menyatakan keprihatinannya atas aksi tersebut. Ia menilai tindakan demonstrasi sebagai langkah yang tidak etis bagi seorang wartawan.

“Sangat tidak etis wartawan mendemo lembaga pemerintah hanya karena persoalan anggaran,” tegasnya di Pandan Jumat (27/6/2025).

Ia menekankan bahwa jika ada dugaan penyimpangan anggaran, jalur yang tepat adalah melalui pemberitaan investigatif di media masing-masing, bukan demonstrasi.

“Fungsi wartawan adalah memberitakan dugaan penyimpangan anggaran melalui tulisan, bukan unjuk rasa,” tambahnya.

Meskipun mengakui hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum, Dzulfadli mengingatkan pentingnya etika jurnalistik.

“Ada aturan moral dan prinsip-prinsip yang mengatur perilaku jurnalis. Unjuk rasa bukanlah cara yang tepat, kecuali ada penghalang-halangan tugas, intimidasi, atau kekerasan,” jelasnya.

Ia juga mempertanyakan motif di balik demonstrasi tersebut. Dzulfadli meragukan kemurnian niat para demonstran dalam mengungkap dugaan penyimpangan anggaran.

“Saya menduga demo ini hanya modus untuk mendapatkan sesuatu,” ujarnya.

Ia menuding para demonstran memiliki agenda terselubung di balik aksi tersebut.

Lebih lanjut, Dzulfadli Tambunan mempertanyakan mengapa masalah anggaran publikasi Dana Desa baru dipersoalkan sekarang. Anggaran tersebut, menurutnya, telah ada sejak program Dana Desa diluncurkan dan selalu tertuang dalam Rencana Anggaran Belanja (RAB) setiap tahunnya.

“Ada apa ini? Kenapa baru sekarang dipersoalkan, bahkan sampai menyebut pungli?” tanyanya heran.

Ia sendiri mengaku pernah meliput kegiatan Dana Desa pada tahun 2018.

Dzulfadli, mantan Sekretaris DPC KWRI Sibolga-Tapteng dan penerima berbagai penghargaan jurnalistik, juga menanggapi pertanyaan mengenai payung hukum besaran anggaran.

Ia menjelaskan bahwa Dinas PMD Tapteng telah menyampaikan payung hukumnya, dan besaran nominal anggaran sesuai dengan besaran pekerjaan yang dihitung oleh petugas teknis dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) sebagai fasilitator pembuatan RAB.

Di akhir pernyataannya, Dzulfadli berharap para wartawan di Sibolga-Tapteng dapat menjadi jurnalis profesional yang menguasai keterampilan teknis dan etika jurnalistik.

“Mari terus belajar agar ke depan kita menjadi jurnalis yang kompeten dan bermarwah,” tutupnya. (Job Purba)

Ledakan Dahsyat Kejutkan Warga Kecamatan Hinai Dan Padang Tualang

0

DETEKSI.co-Langkat, Suara ledakan yang terdengar oleh warga pada hari Jumat (27/06/2025) sekitar pukul 10.30 Wib begitu dahsyat. Suara ledakan tersebut mengakibatkan atap rumah bergetar dan tanah bergoyang, seperti yang di katakan Ahmad Suwandi (67) warga desa batu melenggang, kecamatan hinai dan Peang (52) warga yang sama.

Ternyata ledakan tersebut berasal dari pemusnahan penemuan 20 buah mortir di perkebunan Langkat Nusantara kepong (LNK) Tanjung beringin, kecamatan hinai pada kamis (26/06/2025) yang diduga peninggalan jaman penjajahan.

Pemusnahan dilakukan oleh tim gegana Polda Sumut, di areal perkebunan PT LNK yang mana lokasi pemusnahan tersebut lebih kurang 2 KM dari tempat tinggal mereka.

Suara ledakan tersebut juga terdengar sampai di desa besilam dan desa Padang tualang, kecamatan Padang tualang, seperti yang dikatakan Tuah (35) warga desa Padang tualang.

“Sampai siang ini sudah terdengar dua kali ledakan, tetapi suara ledakan pertama yang begitu dahsyat” kata Ahmad Suwandi. (AR Lim)

Polrestabes Medan Bongkar Gudang Narkotika Jaringan Malaysia di Kamar Kos Jalan Sei Deli

0

Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Dr. Gidion Arif Setyawan, S.I.K., S.H., M.Hum didampingi Waka Polrestabes Medan AKBP Rudy Silaen S.H .S.I.K. M.I Kom, Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan, SH, SIK, MH dan Kasi Humas Polrestabes Medan AKP Syahri Ramadhan saat memaparkan penangkapan 3 tersangka jaringan narkotika asal Malaysia dan barang bukti sabu seberat 20 Kg, ekstasi sebanyak 58.750 butir serta HP dan beberapa kendaraan yang digunakan dalam beraksi. (DETEKSI.co/Ist)

DETEKSI.co – Medan, Sat Narkoba Polrestabes Medan kembali berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jaringan internasional asal Malaysia.

Dalam pengungkapan itu, Sat Narkoba Polrestabes Medan mengamankan 3 tersangka berikut barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 20 Kg, ekstasi sebanyak 58.750 butir serta beberapa alat komunikasi (HP) dan beberapa kendaraan yang digunakan dalam beraksi.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Dr. Gidion Arif Setyawan, S.I.K., S.H., M.Hum didampingi Waka Polrestabes Medan AKBP Rudy Silaen S.H .S.I.K. M.I Kom, Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan, SH, SIK, MH dan Kasi Humas Polrestabes Medan AKP Syahri Ramadhan menjelaskan pengungkapan itu tidak terlepas dukungan dari masyarakat tentang peredaran gelap narkoba diwilayah Polrestabes Medan.

“Tindak pidana pengungkapan ìni salah satu bentuk keberhasilan menjelang HUT ke-79 Bhayangkara. Mewujudkan kehidupan masyarakat. Mari kita bersama-sama menjaga Kota Medan dari bari bahaya narkoba,” ungkap Kombes Pol. Dr. Gidion Arif Setyawan dihadapan wartawan, Jumat (26/6/2025). Pagi tadi.

Sambung Kombes Pol. Dr. Gidion Arif Setyawan, Polri tidak akan mundur sedangkan dalam perang terhadap Narkoba.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan, SH, SIK, MH menyampaikan pengungkapan narkotika jenis sabut seberat 1 Kg pada Sabtu tanggal 21 JUNI 2025 di Jalan Kelambir 5, Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal Deliserdang berikut tersangka berikisial MAS dan MJN.

Kemudian untuk tersangka ARL diamankan pada hari Sabtu 21 JUNI 2025 di salah satu kos-kosan di Jalan Sei Deli, Kelurahan Seilalas, Kecamatan Medan Barat dengan barang bukti 19 Kg sabu dan 58.750 butir pil ekstasi.

“Untuk tersangka MAS DAN MNJ sudah beberapa kali melakukan antar jemput narkotoka jenis sabu. Keduanya diremot oleh seorang pria berinisial YW (DPO). Sementara untuk tersangka ARL juga sudah dua kali menjadi perantara jual beli sabu serta menyimpan sabubtersebut di kamar kos-kosan Jalan Sei Deli, Kelurahan Seilalas, Kecamatan Medan Barat. Pelaku mengaku mendapat upah sebesar Rp.20 juta rupiah jika sabu seluruh tersebut berhasil terjual,” ujar Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan.

Berdasarkan interogasi, ketiga pelaku merupakan jaringan peredaran narkotika jenis sabu asal Malaysia melalui perairan Tanjung Balai. “Saat ini kita masih melakukan pengembangan guna menangkap asih dalam pengembangan untuk pelaku utama,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) Jo Pasal 132 undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dan terancam 20 tahun hukuman kurungan penjara dan seumur hidup dan hukum mati. (Pea)

Presiden Prabowo Resmikan 55 Proyek Pembangkit EBT dan Lisdes PLN

0
Presiden RI Prabowo Subianto dalam sambutannya mengatakan bahwa proyek-proyek yang diresmikan serentak di 15 provinsi ini merupakan tonggak penting dalam mewujudkan kemandirian energi nasional yang berkelanjutan. Foto: BPMI Setpres.
Presiden RI Prabowo Subianto dalam sambutannya mengatakan bahwa proyek-proyek yang diresmikan serentak di 15 provinsi ini merupakan tonggak penting dalam mewujudkan kemandirian energi nasional yang berkelanjutan. Foto: BPMI Setpres.

DETEKSI.co-Bondowoso,  Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto meresmikan pengoperasian dan pembangunan 55 proyek energi baru terbarukan (EBT) yang dibangun Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PT PLN (Persero), dan Swasta secara serentak di 15 provinsi di Indonesia.

Peresmian serentak ini dilakukan terpusat di pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) Ijen, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, Kamis (26/6). Langkah ini merupakan wujud keseriusan Indonesia dalam mengakselerasi transisi energi di tanah air sekaligus mencapai swasembada energi.

Secara keseluruhan, peresmian kali ini mencakup 8 proyek PLTP dengan rincian 3 proyek dalam tahap commercial operation date (COD) dan 5 proyek tahap groundbreaking serta 47 pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) dengan total kapasitas gabungan mencapai 379,7 MW.

Presiden Prabowo dalam sambutannya menekankan pentingnya pengembangan EBT yang berkelanjutan sebagai bentuk kemandirian bangsa.

“Hari ini kita resmikan dan mulai pembangunan 55 pembangkit energi baru dan terbarukan. Kita resmikan PLTP sebagai bukti bahwa Indonesia menuju kemandirian. Kita akan berdiri di atas kaki kita sendiri dan kita akan mampu memberi energi untuk seluruh rakyat Indonesia dalam keadaan yang efisien dan ekonomis,” ujar Prabowo.

Presiden menambahkan sebagai negara yang dikaruniai sumber daya EBT yang begitu besar, Indonesia terus menegaskan komitmennya untuk memanfaatkan energi ramah lingkungan demi mencapai swasembada energi di Indonesia.

“Kita bersyukur bahwa kita memiliki sumber-sumber energi yang juga luar biasa, sumber-sumber energi yang terbarukan ada di kita, tinggal kita mengelola dengan baik. Dan hari ini bukti kemampuan bangsa Indonesia untuk menuju swasembada energi yang sangat menentukan bagi masa depan kita,” imbuh Presiden Prabowo.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia menyampaikan langkah progesif dalam utilisasi EBT ini merupakan wujud komitmen RI dalam menggenjot transisi energi menuju Net Zero Emissions (NZE) di tahun 2060.

“Hari ini kita ingin melaksanakan apa yang Bapak Presiden arahkan bahwa transisi energi harus kita lakukan terus-menerus dan untuk di 15 provinsi, selain daripada PLTP, kita juga meresmikan PLTS di desa-desa yang belum mendapat listrik,” jelas Bahlil pada sambutannya.

Bahlil menjabarkan total 55 pembangkit EBT yang diresmikan Presiden terdiri dari PLTP dan PLTS dengan total nilai investasi sekitar Rp25 triliun dan kapasitas terpasang sebesar 379,7 megawatt (MW).

Untuk PLTP, terdapat tiga pembangkit yang  resmi beroperasi yakni PLTP Sorik Marapi Unit 5 kapasitas 41,25 MW, Salak Binary kapasitas 16,15 MW dan Ijen Unit 1 kapasitas 34,5 MW.

Lalu, lima PLTP lainnya yang dalam tahap groundbreaking yakni Muara Laboh Unit 2 kapasitas 80 MW, Ulubelu Ext Gunung Tiga kapasitas 55 MW, Wayang Windu Unit 3 kapasitas 30 MW, Salak Unit 7 kapasitas 40 MW dan Patuha Unit 2 kapasitas 55 MW.

Kemudian ada 47 Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) yang diresmikan operasinya dengan total kapasitas 27,8 MW mampu melistriki 5.383 rumah tangga dan tersebar di 47 desa pada 11 provinsi.

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menyampaikan dalam kesempatan tersebut, ada sebanyak 13 unit PLTS milik PLN yang diresmikan. 13 PLTS ini tersebar di wilayah Papua Selatan, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Jawa Timur. Peresmian serentak ini merupakan bentuk konkret kolaborasi bersama dalam mendukung transisi energi dan swasembada energi.

“Listrik merupakan kebutuhan utama bagi masyarakat. Karena itu, sebagai bentuk pengejawantahan sila ke-5 Pancasila, kami berkomitmen menyediakan listrik yang andal sampai pelosok negeri demi mewujudkan pemerataan energi sehingga mampu meningkatkan perekonomian dan kualitas hidup masyarakat Indonesia,” pungkas Darmawan.(Ril)

AHU Yayasan Darma Agung versi Hana Nelsri Kaban Diblokir, Irjen Kemdiktisaintek Ingatkan Sanksi Tegas

0

DETEKSI.co-Medan, Setelah Kementerian Hukum RI melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) memblokir AHU milik Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA) yang diketuai Hana Nelsri Kaban pada 17 Juni 2025 lalu, Kamis (26/6/2025) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) Republik Indonesia memanggil pihak Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA) yang diketuai Partahi Siregar ke Kantor Lembaga Layanan Perguruan Tinggi (LLDikti) Wilayah I Sumatera.

Rapat dipimpin langsung oleh Inspektur Jenderal Kemdiktisaintek, Chatarina Muliana Girsang itu. Chatarina menyebutkan, pemerintah akan melakukan konfirmasi langsung kepada Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU).

Bahkan Inspektur I Lindung A Sirait yang juga hadir dalam kesempatan itu mengingatkan kepada pengurus YPDA yang diketuai Hana Nelsri Kaban untuk tidak dulu melakukan pernyataan mengenai keabsahan yayasan mana yang sah pasca adanya surat pemblokiran yang dikeluarkan oleh Dirjen AHU.

“Ya, perlu ada sikap legowo ya (salah satu pihak yayasan) pasca adanya surat pemblokiran terhadap AHU dalam hal ini saya menyebutnya dengan pengurus akta 2025 ya. Meskipun demikian kami akan secepatnya melakukan konfirmasi ke Dirjen AHU (soal pemblokiran),” katanya dalam rapat yang didengar langsung oleh Kepala LLDIKTI Wilayah 1 Sumatera Prof Saiful Anwar Matondang.

Kembali menegaskan, Lindung Sirait dalam kesempatan itu juga mengatakan bahwa pihaknya melakukan pemanggilan kepada pihak YPDA yang didasari atas akta Nomor 12 Tahun 2022 guna melakukan konfrontir sehingga dapat mengetahui secara langsung persoalan konflik dualisme di yayasan yang mengelola Universitas Darma Agung (UDA) dan Institut Sain dan Teknologi DR TD Pardede (ISTP) Medan.

“Beberapa hari lalu kami sudah melakukan konfirmasi yang sama dengan pihak yayasan versi akta 2025. Prinsipnya perlu diketahui bahwa pemerintah tidak pernah ikut campur soal konflik di yayasan. Kami tidak bisa intervensi ya. Kami hanya supaya konflik ini bisa diselesaikan secara damai sehingga kegiatan akademik bagi mahasiswa dan dosen tidak terganggu,” timpal Irjen Catharina Maulina Girsang saat itu.

Kegiatan Akademik Terancam Diambil Alih

Sebab, jika konflik dualisme ini terus bergulir maka kemungkinan intervensi yang bisa dilakukan oleh pemerintah adalah dengan akan ditunjuknya Pj Rektor di Universitas Darma Agung (UDA).

Maka dari itu, kembali soal adanya pemblokiran akta yayasan akta Nomor 2 Tahun 2025 oleh dari Dirjen AHU, katanya Kemdiktisaintek akan secepatnya melakukan konfirmasi dan itu penting dilakukan pihaknya agar mengetahui yayasan mana yang memiliki wewenang mengelola Universitas Darma Agung Medan.

Dalam kesempatan itu juga, Chatarina Muliana Girsang mengingatkan pihak yayasan Darma Agung untuk melakukan perdamaian sehingga konflik dualisme tidak terus berkelanjutan.

“Karena ya perlu kami ingatkan jika konflik ini terus berlanjut makanya bisa saja nanti Universitas Darma Agung dikenakan sanksi baik itu sanksi ringan berupa dengan penunjukan Pj Rektor oleh pemerintah hingga sanksi tak diperbolehkan menerima mahasiswa baru,” katanya lagi.

Ingatkan Dosen Diperkerjakan (Dpk)

Masih dikesempatan itu, Lindung Sirait mengingatkan kepada Kepala LLDikti Wilayah I Sumatera Prof Saiful Anwar Matondang untuk mengevaluasi dosen Dpk di Universitas Darma Agung agar tidak berpihak ke salah satu kepengurusan yayasan.

“Pak Kepala LLDikti kayaknya diminta kerja keras agar memberikan peringatan kepada para Dosen Dpk di UDA agar tak berpihak ke satu yayasan. Jika itu didapati maka harus diberi sanksi tegas,” tegasnya.

Dalam rapat itu, pihak Inspektorat Jenderal Kemdiktisaintek pun mendengar langsung informasi yang disampaikan oleh pihak yayasan versi Partahi Siregar.

Diwakili Kuasa Hukum YPDA versi Partahi Siregar, Hokli M Lingga berharap kepada pemerintah untuk menerbitkan surat perlindungan terhadap kegiatan akademik yang dipimpin oleh Rektor UDA Dr Lilis S Gultom.

Mengingat, Dr Lilis S Gultom merupakan Rektor yang diangkat berdasarkan Statuta UDA tahun 2022-2026 yakni pada pasal 64 ayat 5 dan dilakukan berdasarkan hasil rapat Senat UDA yang kemudian disetujui oleh Ketua Yayasan Perguruan Darma Agung, Partahi Siregar.

Permintaan Hokli M Lingga pun diperkuat oleh Dr Lilis S Gultom yang mengatakan secara tegas bahwa dualisme kepengurusan YPDA sejak Februari 2025 lalu berdampak kepada UDA tidak baik-baik saja.

“UDA sejak ada konflik pada Februari lalu sedang tidak baik-baik saja. Ini lah yang kami harapkan agar Irjen Kemdiktisaintek bisa memberikan kepastian hukum berupa perlindungan hukum kepada UDA agar kegiatan akademik bisa berjalan sesuai Tri Darma Pendidikan Tinggi,” harapnya.

Mahasiswa Terancam Tak Bisa Wisuda dan Dana KIP Tak Cair

Dalam kesempatan itu, mantan Wakil Rektor I itu bilang bahwa akibat konflik membuat mahasiswa UDA terancam tidak bisa wisuda karena tidak adanya kepastian Rektor mana yang berhak menandatangani ijazah mereka.

Selain itu, katanya, bantuan KIP Kuliah uang Kuliah dari pemerintah tidak bisa dicairkan. Padahal bagi PTS termasuk UDA bantuan KIP Kuliah itu sangat dibutuhkan untuk menunjang operasional universitas.

“Mohon ini juga jadi pertimbangan kepada Irjen agar secepatnya memberikan kepastian hukum terhadap persoalan konflik ini. Karena sejak konflik gaji dosen dan pegawai itu masih ditanggung oleh yayasan Partahi Siregar. Namun, karena konflik ini KIP Kuliah uang kuliah yang harusnya masuk ke rekening kampus justru tidak bisa dicairkan,” katanya lagi.

Menjawab itu, baik Catharina Girsang maupun Lindung A Sirait kembali mengingatkan bahwa dana KIP Kuliah harus masuk ke rekening Universitas tidak boleh ke Yayasan.

Dan dalam persoalan ini, katanya, memang untuk Darna Agung ini belum bisa dicairkan karena memang adanya proses hukum yang sedang bergulir.

“Memang sih ada surat permohonan, benarkan pak Kalem (sembari menyebut dan meminta penegasan dari Prof Saiful Anwar Matondang). Cuma, kam (Kemdiktisaintek) belum mengeluarkan rekomendasi apapun menunggu hasil evaluasi hukum),” katanya.

Dan, ini penting dilakukan evaluasi karena memang ini kaitannya adalah penggunaan anggaran negara. Sehingga, memang harus terlebih dahulu dilakukan evaluasi hukum terkait keabsahan dari kepengurusan yayasan yang mengelola UDA.

“Jadi KIP Kuliah uang kuliah memang tak boleh masuk ke rekening yayasan harus rekening kampus,” tegasnya lagi.

Terkejut

Masih dalam kesempatan itu, Catharina Muliana Girsang sempat terkejut dengan adanya informasi dualisme pimpinan UDA hingga penunjukkan Pj Rektor oleh YPDA versi Hana Nelsri Kaban tidak sesuai Statuta Universitas Darma Agung.

Bahkan yang bikin Chatarina Muliana Girsang tercengang adalah adanya informasi bahwa bukan hanya Rektor yang dualisme tapi hingga ke tingkat pegawai.

Itu disampaikan Lilis S Gultom saat itu yang menyebutkan bahwa adanya pergantian paksa yang dilakukan oleh Hana Nelsri Kaban terhadap para Wakil Rektor, Dekan hingga pegawai di Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT), Biro Akademik Kemahasiswaan (BAK) maupun Biro Administrasi Umum (BAU) di UDA.

“Mohon ini jadi perhatian oleh Bu Irjen,” harapnya.

Mengakhiri pertemuan itu, Irjen Kemdiktisaintek pun berjanji akan secepatnya melakukan konfirmasi ke Dirjen AHU guna memberikan putusan apa nantinya yang dikeluarkan dalam persolan konfkik dualisme ini.

“Secepatnya, mungkin pekan depan sudah ada kabar yang kami berikan jawaban untuk melakukan pertemuan lanjutan membahas konflik ini. Dan, kemungkinan akan memanggil kedua belah pihak yang berkonflik,” pungkasnya.

Sementara itu, tampak hadir dalam kesempatan itu DR Gomgom TP Siregar yang merupakan Ketua Senat UDA, Wakil Rektor 2 Jonner L. Gaol, Wakil Rektor 3 Zulkarnaen Nasution, Wakil Rektor 1 ISTP Torang Simanjuntak, Wakil Rektor 2 ISTP Novia Silaen. (moe)

Rico Waas Ajak HIPMI Sumut Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis

0

DETEKSI.co-Medan, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengajak pengusaha yang berhimpun dalam Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Sumut ikut menyukseskan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pelaksanaan program ini akan meningkatkan perekonomian daerah serta membuka lapangan pekerjaan.

Ajakan ini disampaikan Wali Kota saat memberi sambutan pada Pembukaan Musda XVIII HIPMI Sumut, Kamis (26/6/2025) di Regale International Convention Center.

Dia menyebutkan, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berfungsi sebagai dapur umum yang memasak dan mendistribusikan makanan bergizi sesuai standar yang ditetapkan sudah tentu menggerakkan perekonomian daerah dan membuka lapangan pekerjaan.

“Satu SPPG bisa mempekerjakan minimal 47 orang,” ucap Rico Waas seraya berharap HIPMI Sumut berkontribusi dalam menyukseskan program pemerintah itu. “Kami Pemko Medan siap berkolaborasi menyiapkan dokumen-dokumen apabila diperlukan,” lanjutnya.

Dalam kegiatan yang dihadiri antara lain Ketua Umum HIPMI Akbar Himawan Buchari, Ketua DPRD Sumut Erni Aryanti Sitorus, unsur Forkopimda Sumut, dan Ketua HIPMI Sumut Ade Jona Prasetyo itu, Rico Waas juga mengungkapkan potensi ekonomi yang cukup besar di provinsi ini, termasuk di Kota Medan sebagai jantung perekonomian di Sumut.

“Sumut memiliki banyak potensi yang sangat luar biasa. Mulai dari hasil bumi, ekonomi kreatif, bahkan sektor-sektor UMKM sangat menarik untuk diolah dan dikapitalisasi. Kami mendorong pengusaha untuk terus menggali potensi itu dan bisa meningkatkan kualitas ekonomi Sumut,” dorongnya.

Rico mengatakan, “Kita butuh bergandeng tangan. Kami butuh para pengusaha untuk hadir berjuang di Sumut, meningkatkan nilai investasi kita,” ucapnya.

Rico Waas juga mengajak seluruh BPC HIPMI se-Sumut menyukseskan Musda XVIII ini. Kesuksesan ini, lanjutnya, akan menciptakan perkembangan bisnis dan perekonomian yang baik di Sumut.

Pada bagian akhir Wali Kota mengajak seluruh pengusaha yang berhimpun dalam HIPMI bisa menjadi kebanggaan organisasi, inspirasi, investasi, dan mengembangkan lebih baik lagi perekonomian di Sumut.(Red/d)

Mantan Kepala BPN Lamsel Ditahan Terkait Kasus Sertifikat Tanah Kemenag

0

DETEKSI.co-Lampung Selatan, Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lampung Selatan, Lukman, resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif selama enam jam di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Teluk Betung, Kamis (26/6/2025).

Penahanan dilakukan karena Lukman diduga kuat terlibat dalam praktik kongkalikong terkait penerbitan sertifikat tanah milik Kementerian Agama (Kemenag) RI yang berada di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Lampung Selatan. Kini, ia menjadi tahanan titipan di Rumah Tahanan (Rutan) Way Hui.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari dugaan penyalahgunaan wewenang saat Lukman menjabat sebagai Kepala BPN periode 2006 hingga 2009.

Selain Lukman, Kejati Lampung juga menetapkan seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) berinisial TRS sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

“Penahanan terhadap kedua tersangka ini dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penerbitan sertifikat tanah yang sebenarnya milik Kemenag,” jelas Armen.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai perubahan status kepemilikan tanah Kemenag yang telah beralih atas nama perorangan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Biro Hukum Kemenag RI juga sempat turun langsung untuk melakukan penelusuran di lokasi, dan menemukan fakta bahwa lahan tersebut telah berpindah tangan secara tidak sah. (Yusri)

Lakukan Pungli Pengendara Motor, Kasi Propam : Oknum Polantas Polrestabes Medan Diberi Sanksi Jalani Patsus dan Demosi

0

Kasi Propam Polrestabes Medan AKP Suharmono memberikan keterangan kepada awak media di Polrestabes Medan terkait Aiptu RH lakukan pungli kepada pengendara motor, Rabu (26/6/2025). (DETEKSI.co/Ist)

DETEKSI.co – Medan, video viral terlihat ada seorang oknum Satlantas Polrestabes Medan melakukan aksi pungutan liar (Pungli) kepada pengendara sepeda motor di Jalan Palang Merah Medan

Oknum Aiptu RH mengaku sedang menilang, tetapi prosedurnya keliru. Tidak ada surat tilang, tidak ada Briva, dan malah langsung meminta uang di TKP.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan melalui Kasi Propam AKP Suharmono dan didampingi Kasi Humas AKP Ramadhan kepada wartawan, Rabu (26/6/2025) mengaku, oknum Aiptu RH langsung diboyong oleh petugas Propam Polrestabes Medan untuk jalani Patsus 30 hari dan sanksi Demosi.

AKP Suharmono menjelaskan kronologis kejadiannya, pada hari Rabu 25 Juni sekitar pukul 09.30 WIB di Jalan Palang Merah Medan depan Bank Permata, Aiptu RH melakukan penindakan terhadap pengendara motor Beat BK 4238 AIK yang melakukan pelanggaran berupa lawan arus.

Pada saat diberhentikan pengendara tersebut melawan arus, karena buru – buru mau ke Pasar Ikan Lama. Dan pengendara itu sempat menelpon salah satu keluarganya meminta bantuan, agar tidak ditilang oleh Aiptu RH.

Kemudian, Aiptu RH memberikan himbauan kepada pengendara tersebut membuka dompetnya. Aiptu RH langsung mengambil uang sebesar Rp. 100.000 dengan menggunakan tangan kirinya, dan terkait dengan kesalahan pengendara tersebut tidak diberikan surat tilang dan uang yang diambil tersebut digunakan Aiptu RH beli minuman dan buat serapan.

Aiptu RH personel Sat Lantas Polrestabes Medan telah dilakukan tindakan disiplin berupa tindakan fisik. Aiptu RH telah dilakukan pemeriksaan oleh personel Si Propam Polrestabes Medan dan diterbitkan Laporkan Polisi Nomor : LP – A/264/VI/WAS.2.1/2025/SI PROPAM tanggal 25 Juni, pelapor Aiptu Ardiansyah Batubara. Aiptu RH personel Sat Lantas Polrestabes Medan telah diamankan di ruang Patsus Si Propam Polrestabes Medan

Sementara itu, dihadapan wartawan, Aiptu RH mengaku, menyampaiakna permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia khususnya Kota Medan yang telah mencoreng institusi Polri di masyarakat.

“Karena itu sebagai manusia biasa tidak luput dari kesalahan. Dan saya berjanji tidak mengulangi kesalahan lagi di masyarakat. Seharusnya saya harus melayani, mengayomi dan melindungi masyarakat. Bukan mencari kesalahan masyarakat Sekali lagi saya minta maaf, ” tandas Aiptu RH. (Pea)

Sempat Viral, Oknum Polantas Polrestabes Medan Terlibat Pungli Diberi Ditindak Tegas

0

Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP Made Prawira berikan keterangan perihal kasus pungli oleh anggotanya Aiptu RH. (DETEKSI.co/Ist)

DETEKSI.co – Medan, Oknum Polantas Polrestabes Medan Aiptu RH terlibat pungli. Aksi tak terpuji itu pun sempat viral di media sosial facebook di akun @anakkampung.

Video amatir yang direkam oleh netizen dari lantai dua di salah satu gedung di Jalan Palang Merah langsung diunggah ke media sosial, Rabu (25/6/2025) siang.

Sikap tak terpuji yang dilakukan oleh Aiptu RH mendapat respon negatif dari netizen. Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP Made Prawira dalam keterangan resminya kecewa atas sikap anggotanya Aiptu RH.

“Salah seorang pengendara sepeda motor melintas lawan arah di Jalan Palang Merah. Pengendara sepeda motor langsung dihentikan oleh anggota kita (Aiptu RH),” ujar AKBP Made.

Lanjut dikatakan Made, dalam video berdurasi singkat itu tampak Aiptu RH dan pengendara sepeda motor terlibat adu argumentasi. Selanjutnya, pengendara sepeda motor memberikan uang Rp100 ribu dan diterima oleh Aiptu RH.

*Langsung Ditindak Tegas*

Made melanjutkan, seharusnya yang dilakukan Aiptu RH memberikan tilang sesuai dengan peraturan berlalu lintas dan bukan menerima uang dari pelanggar lalu lintas.

“Yang bersangkutan (Aiptu RH) langsung kita tindak tegas. Aiptu RH sudah kita serahkan ke Bid Propam untuk pemeriksaan. Saat ini Aiptu RH sudah berada di sel khusus Polrestabes Medan selama 30 hari,” ungkap AKBP Made.

Pasal Yang Dilanggar Aiptu RH Aiptu RH dipastikan melanggar kode etik Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik 10 Ayat (1) huruf d dan Pasal 12 huruf d PerPol Nomor 7 tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf b dan Pasal keuntungan pribadi dalam memberikan pelayanan masyarakat. (Pea)