Beranda blog Halaman 358

Polisi Bekuk 2 Residivis Pelaku Jambret Jalanan di Batam

0

DETEKSI.co-Batam, Langkah dua penjambret yang kerap beraksi di jalanan Batam akhirnya terhenti. Polisi dari Polsek Batam Kota bersama tim Jatanras Satreskrim Polresta Barelang menangkap dua pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada 4 Juni 2025. Mereka adalah MAS (22) dan DS (28), dua residivis yang kembali mengulang kejahatan serupa, dengan modus lama yang tak kalah berbahaya.

“Pelaku ini mengincar korban perempuan pengendara motor, lalu mendekat dan menarik paksa tas korban yang digantung di sisi kiri motor,” kata Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal dalam konferensi pers di Mapolsek Batam Kota, Senin (16/6/2025).

Kapolres mengatakan aksi kedua pelaku terjadi di Jalan Agung Podomoro, Batam Kota. Saat tas direbut, korban terjatuh dari motor. Tas itu berisi barang-barang pribadi dan uang tunai. Polisi mencatat bahwa korban mengalami luka akibat jatuh saat berkendara.

Setelah menerima laporan, kata dia, tim gabungan Polsek Batam Kota dan Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, dua tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti, berupa satu unit iPhone XR warna biru, satu ponsel merek Vivo, dan satu sepeda motor Honda Beat Street warna hitam yang digunakan pelaku saat beraksi.

Kapolres menyebut aksi kejahatan itu bukan kali pertama dilakukan kedua pelaku. MAS dan DS tercatat telah beraksi di dua lokasi lainnya di Batam, yakni kawasan Mediterania dan Sungai Panas. Mereka memilih sasaran secara acak, dengan kriteria perempuan yang mengendarai motor sambil membawa tas selempang.

“Dari hasil pengembangan, ini kali ketiga mereka beraksi. Dan ya, mereka residivis. Sebelumnya pernah dihukum atas kasus pencurian dengan pemberatan,” ujar Kapolresta.

Saat hendak ditangkap, kedua pelaku mencoba melarikan diri dan melawan petugas. Polisi akhirnya melumpuhkan mereka di lapangan. “Tindakan terukur terpaksa diambil karena mereka tidak kooperatif dan membahayakan petugas,” tegas Kapolres.

Kedua tersangka, lanjut dia, kini dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-2e KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang diancam pidana penjara paling lama 12 tahun.

“Motif mereka pun klise. Menurut pengakuan, uang hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan sebagian lagi untuk berfoya-foya,” pungkasnya. (Hendra S)

Pemkab Langkat Dukung Pengabdian Internasional Cerdas 2025, Pererat Kolaborasi Dengan Malaysia

0

DETEKSI.co-Langkat, Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH melalui Wakil Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti, SH secara resmi membuka kegiatan Pengabdian Masyarakat Internasional Cerdas 2025 di Kampung Penghafal Al-Qur’an, Dusun Jandi Mulia, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Sabtu (14/6/2025).

Kegiatan pengabdian berskala internasional ini dilaksanakan atas kerja sama berbagai perguruan tinggi dari Sumatera Utara dan Malaysia, yang difasilitasi oleh Forum Kerja Sama Pendidikan Tinggi (FKPT).

Wakil Bupati disambut langsung oleh Pengarah Kolej Komuniti Arau Malaysia, Rosnizam Bin Kamis, yang juga turut menyampaikan apresiasinya atas kehadiran Pemerintah Kabupaten Langkat dalam kegiatan sosial ini.

Rosnizam menjelaskan bahwa dalam pengabdian ini, para peserta akan melaksanakan tiga program utama, yakni:
1. Mendesain interior Masjid Baitul Amal
2. Melaksanakan edukasi lingkungan dan aksi bersih desa
3. Memberikan konsultasi usaha mikro dan penguatan UMKM.

Bupati Langkat Dalam sambutan resminya yang dibacakan oleh Wakil Bupati, Bupati Langkat H. Syah Afandin menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi atas terpilihnya Kabupaten Langkat sebagai lokasi kegiatan Internasional Cerdas 2025. Ia menilai kegiatan ini mencerminkan komitmen sivitas akademika dan mitra internasional dalam berkontribusi nyata terhadap pembangunan sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat.

“Kegiatan ini merupakan bentuk nyata kepedulian dan kontribusi dunia pendidikan terhadap pembangunan masyarakat. Saya harap ini menjadi jembatan budaya yang mempererat hubungan antara Indonesia dan Malaysia, sekaligus meningkatkan kualitas sosial dan ekonomi warga Langkat,” ujar Bupati dalam sambutannya.

Bupati Syah Afandin juga mengajak seluruh elemen yang terlibat untuk terus bersinergi dan berkolaborasi, demi menciptakan program-program yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan.

Sebagai penutup kegiatan, Kolej Komuniti Arau Malaysia menyerahkan cenderamata kepada Wakil Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti dan Asisten Administrasi Umum Setda Langkat Musti Sitepu, sebagai simbol persahabatan dan penghargaan atas dukungan yang diberikan Pemerintah Kabupaten Langkat.

Kegiatan Pengabdian Masyarakat Internasional Cerdas 2025 ini menjadi tonggak penting dalam penguatan kerja sama antarnegara di bidang pendidikan dan pemberdayaan masyarakat, sekaligus memperkuat posisi Langkat sebagai kabupaten yang terbuka terhadap kolaborasi global dan pengembangan SDM yang inklusif. (Tim)

Pemkab Sergai Bangun RSUD Modern di Atas Lahan Hibah 3,5 Ha dari PT Lonsum

0

Deteksi.co – Sergai, Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) resmi menerima hibah lahan seluas 3,5 hektare dari PT. Perusahaan Perkebunan London Sumatera Indonesia Tbk (PT. PP Lonsum). Serah terima dilakukan di Ruang Rapat Sekda, Kompleks Kantor Bupati Sergai, Senin Sei Rampah (16/06/2925).

Bupati Sergai, H. Darma Wijaya, menyatakan bahwa hibah ini merupakan wujud nyata kemitraan strategis antara pemerintah dan sektor swasta. Lahan tersebut akan digunakan untuk pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) modern guna meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat Sergai.

“Ini adalah langkah krusial dalam mewujudkan pelayanan kesehatan yang prima dan merata,” ujar Bupati yang akrab disapa Bang Wiwik. Ia juga menyampaikan apresiasi atas kontribusi PT. Lonsum dalam pembangunan daerah.

Serah terima dihadiri oleh Manager Agronomy Serdang PT. Lonsum, Aswin Indra Utama, yang mewakili Presiden Direktur perusahaan. Proses legalitas disaksikan oleh Notaris & PPAT Yunasril, S.H., M.M., serta jajaran pejabat Pemkab Sergai.

Pembangunan RSUD baru ini ditargetkan dapat menampung lebih banyak pasien, menyediakan fasilitas medis lengkap, dan menjadi tonggak penting dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat.(Budi)

Saat Sosperda No. 7 tahun 2024, Warga Adukan Polusi Lingkungan Kepada Salomo TR Pardede

0

DETEKSI co-Medan, Anggota DPRD Kota Medan Salomo T.R. Pardede, SE, MM mensosialisasikan Perda No. 7 tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No. 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di kelurahan Simalingkar B dan Kuala Bekala, Sabtu, Minggu (14-15/6/2025).

Dalam sambutannya Salomo yang Ketua Komisi 3 DPRD Kota Medan itu menekankan perlunya menjaga kebersihan lingkungan.

“Sampah adalah musuh kita, sampah bisa menimbulkan banyak penyakit dan bahaya banjir. Untuk itu kita perlu mendengarkan penjelasan bagaimana cara mengelola sampah agar menjadi sumber pendapatan bagi kita,” ungkap Salomo.

Ratusan warga yg hadir terlihat antusias mengikuti sosialisasi yang dibawakan nara sumber
Sucilawati Yano, M.Psi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Antusiasme warga terlihat dari respon yang diberikan oleh warga Simalingkar B dan Kwala Bekala.

Seorang ibu bernama Sonta Siahaan mengadukan bau busuk yang ‘menyergap’ rumah warga di Jalan IDI Raya 1 Komplek IDI, Kwala Bekala. Sonta bercerita di sekitar tempat tinggal mereka ada usaha kolam lele dan pakan untuk lele itu berbau busuk, bahkan baunya lengket ke kain gordyn rumahnya.

Menurutnya 54 KK warga sudah menandatangani surat keberatan dan mengirimkannya ke berbagai institusi terkait namun sudah setahun belum ada tindakan nyata.

Hal itu juga diperkuat oleh Sucilawati Yano, dia mengatakan pihak DLH sudah melakukan survey dan menganalisa baku mutu air dan bau dan menyatakan usaha tambak lele itu mengganggu lingkungan hidup. Namun, pihak terkait tidak menindaklanjuti temuan mereka.

Menyahuti hal itu, Salomo Pardede memgatakan akan memanggil pihak-pihak terkait. Pengusaha, warga dan institusi terkait akan kita panggil dalam rapat dengar pendapat (RDP) nanti, kata Ketua Komisi 3 DPRD Kota Medan itu.

“Bapak, ibu warga yang keberatan karena polusi yang dihasilkan peternakan lele itu silahkan buat pengaduan ke DPRD Medan, nanti kita tindaklanjuti,” ujarnya.

Putera mantan Gubsu Alm. Rudolf M. Pardede itu menambahkan, untuk itu lah dia ada di DPRD Medan yakni untuk membela kepentingan warga yang diwakilinya.

Warga lain, berharap Pemko Medan untuk memperbanyak angkutan sampah karena sering sampah warga hingga seminggu tak diangkut, apa lagi ketika ada hari besar keagamaan. Selain itu, mereka juga meminta Pemko Medan menyediakan tempat pembuangan sampah (TPS) sementara.

Di akhir sosper, Salomo Pardede mengajak masyarakat untuk menjaga kebersihan dan membuang sampah pada tempatnya.

“Sekarang masih musim hujan jadi jangan buang sampah di parit atau di sungai, bahaya banjir mengintai kita,” ujarnya.

Turut hadir dalam acara tersebut Sekretaris Kecamatan Medan Tuntungan Andhika Sembiring, Lurah Simalingkar B Junedi Injos Sembiring, Terulin Singarimbun mewakili Lurah Kwala Bekala, Yudi Heriadi mewakili Camat Medan Johor serta sejumlah kepala lingkungan. (moe)

Kuasa Hukum Jokowi Sebut Bisa “Chaos” jika Ijazah Asli Ditunjukkan ke Publik

0

DETEKSI.co-Jakarta, Kuasa hukum Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo, Yakup Hasibuan, menyebutkan bahwa ijazah Jokowi tidak ditunjukkan ke publik karena dapat menimbulkan kekacauan dan menjadi preseden buruk.

Yakup khawatir, bila ijazah Jokowi ditunjukkan, akan ada banyak pihak-pihak lain yang dituduh dalam perkara lain dan dipaksa untuk membantah tuduhan yang mereka terima.

“Bayangkan semua yang dituduh, dipaksa untuk menunjukkan ijazahnya. Ini bisa terjadi kepada siapapun, kepada kepala daerah manapun, kepada anggota DPR manapun, kepada masyarakat sipil manapun. Bayangkan kalau itu terjadi, kan negara ini chaos,” kata Yakup dalam konferensi pers di Senayan, Jakarta, Minggu (15/6/2025).

Padahal, Yakup menjelaskan, semestinya pihak yang menuduh yang mampu membuktikan tuduhannya, bukan sebaliknya.

Oleh karena itu, kubu Jokowi memilih untuk membuktikan ijazah aslinya lewat jalur hukum.

“Negara ini adalah negara hukum, siapa yang mendalilkan, dia harus membuktikan. Itu kan salah satu asas-asas yang harus diperhatikan dalam hukum,” kata dia.

Alasan kedua, jika ditunjukkan ke publik, apakah publik langsung mengerti mana ijazah asli dan mana ijazah yang palsu.

Hal ini juga pernah disampaikan Yakup kepada pihak yang menuduhkan ijazah Jokowi palsu.

Yakup mengatakan, orang yang ingin melihat ijazah asli Jokowi kemungkinan tidak akan percaya, meskipun telah ditunjukkan dokumen ijazah di depan wajahnya.

“Kalau kita tunjukkan, apakah mungkin mereka bisa menentukan ini asli atau tidak? Misalnya saya bawa ijazahnya, saya kasih ke mereka. Nih, saya perlihatkan. Bisa enggak Anda membuktikan bahwa ini asli? Kan tidak mungkin juga. Ya, itulah yang mereka coba menarasikan,” kata dia.

Yakup pun meminta semua pihak meyakini hasil verifikasi oleh Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri yang menyatakan ijazah Jokowi adalah asli.

Diberitakan sebelumnya, Jokowi melaporkan tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Jokowi menyebutkan, langkah hukum ini ia ambil agar tuduhan yang menyebut dirinya mempunyai ijazah palsu dapat terjawab dengan gamblang.

“Ini sebetulnya masalah ringan, urusan tuduhan ijazah palsu. Tetapi memang perlu dibawa ke ranah hukum agar semuanya jelas dan gamblang,” kata Jokowi di Polda Metro Jaya. (Net)

Sumber, KOMPAS.com

Soal Rencana Purn TNI Lengserkan Gibran Rakabuming, Mahfud MD Temukan Cela “Kepastian Ketua MK”

0
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo turut angkat bicara soal wacana pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari kursi Wakil Presiden RI. Ketua MK Suhartoyo menyinggung wacana pemakzulan Gibran tersebut saat menjadi narasumber atau pemateri dalam PKPA Angkatan VII DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar), Minggu (15/6/2025). (Istimewa)
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo turut angkat bicara soal wacana pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari kursi Wakil Presiden RI. Ketua MK Suhartoyo menyinggung wacana pemakzulan Gibran tersebut saat menjadi narasumber atau pemateri dalam PKPA Angkatan VII DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar), Minggu (15/6/2025). (Istimewa)

DETEKSI.co-Jakarta, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menanggapi wacana pemakzulan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI.

Ketua MK Suhartoyo menyinggung wacana pemakzulan Gibran saat menjadi narasumber atau pemateri dalam PKPA Angkatan VII DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar) pada Minggu (15/6/2025).

Sebelumnya, Guru besar hukum tata negara yang juga mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menemukan cela pemakzulan.

Suhartoyo mengatakan, wajib memberikan putusan atas pendapat DPR RI mengenai dugaan pelanggaran presiden dan atau wakil presiden (wapres) menurut Undang-Undang Dasar (UUD).

MK wajib memutus jika ada permohonan dari DPR RI.

“Ini yang sering kita dengar dengan istilah impeachment atau pemakzulan,” ujarnya.

‎Ia menjelaskan, permohonan tersebut bisa diajukan, jika presiden dan atau wapres telah melakukan pelanggaran hukum, di antaranya berupa pengkhianatan terhadap negara.

“Melakukan korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela,” ‎ujarnya.

Alasan lainya, yakni presiden dan atau wapres tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan atau wapres berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Ia menyampaikan, ini merupakan kewajiban yang diberikan kepada MK di samping 4 kewenangan, yakni menguji UU terhadap UUD 1945, kemudian memutus sengketa kewenangan konstitusional lembaga negara, pembubaran partai politik, dan perselisihan hasil pemilu.

Suhartoyo men‎gatakan, pengujian UU terhadap UUD 1945 ini biasa disebut dengan judicial review (JR).

Permohonan JR itu terdiri dari dua, yakni pengujian secara formil dan materiil.

Pengujian secara formil adalah pengujian UU soal tata cara atau prosedur pembentukan UU yang dinilai oleh pemohon cacat hukum atau bertentangan dengan konstitusi.

Ada tenggat waktu untuk mengajukan permohonan pengujian formil, yakni maksimal 45 hari setelah UU itu diundangkan. Kalau dikabulkan, maka UU itu menjadi batal demi hukum.

“Artinya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” katanya.‎

Sedangkan pengujian materiil, yang dipersoalkan adalah mengenai substansi atau materinya.

‎Tidak ada batas waktu untuk menguji materi suatu UU, sehingga materi UU yang sudah berpuluh-puluh tahun berlaku pun masih bisa diuji.

“(Diuji) mungkin pasalnya atau ayatnya atau bagian dari pasal atau bagian dari ayat,” katanya.

Suhartoyo mengungkapkan, uji UU terhadap UUD 1945 merupakan core business MK.

Sedangkan kewenangan lainnya, merupakan tambahan ‎yang diberikan kepada MK oleh pembentuk UU ketika negara ini akan mendirikan MK.

Selanjutnya kewenangan MK menangani permohonan kewenangan antarlembaga negara.

Permohonannya bisa mengajukan jika ada lembaga negara yang kewenangannya dikurangi atau diganggu oleh lembaga negara lainnya.

Adapun kewenangan MK memutus permohonan pembubaran partai politik (parpol) karena asas, tujuan, maupun kegiatan dan dampak parpol tersebut bertentangan dengan konstitusi.

“Pemerintah bisa mengajukan gugatan ke MK supaya partai yang bersangkutan dibubarkan,” ucapnya.

Memutus perselisihan hasil pemilu, terdiri dari Pilpres, Pileg DPR, DPRD baik provinsi, kabupaten, dan kota; Pilkada, dan PPD.

Memutus perkara sengketa Pilkada ini diberikan ke MK bukan berdasarkan amanat konstitusi tetapi dari UU.

‎“Lima kewenangan MK tadi termasuk satu kewajiban itulah yang menjadi kewenangan MK yang diturunkan dari konstitusi kecuali sengketa Pilkada tadi,” ujarnya.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo turut angkat bicara soal wacana pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari kursi Wakil Presiden RI. Ketua MK Suhartoyo menyinggung wacana pemakzulan Gibran tersebut saat menjadi narasumber atau pemateri dalam PKPA Angkatan VII DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar), Minggu (15/6/2025). (Istimewa)
Dasar Pemakzulan Harus Jelas, Bukan Asal Usulan Tanpa Bukti

Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia turut menanggapi wacana pemakzulan Wakil Presiden RI yang belakangan diusulkan oleh Forum Purnawirawan TNI.

Menurutnya, dasar pemakzulan harus jelas, bukan sekadar usulan tanpa bukti pelanggaran hukum yang kuat.

“Kalau pemakzulan presiden dan atau wakil presiden itu kan sudah diatur dalam konstitusi kita. Pasal 7A, B, C, D. Lengkap sekali di situ,” ujar Doli kepada wartawan, Sabtu (14/6/2025).

Ia menjelaskan bahwa presiden maupun wakil presiden bisa dimakzulkan hanya jika terbukti melakukan pelanggaran berat.

Hal itu mencakup pengkhianatan terhadap negara, korupsi, suap, perbuatan tercela, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemimpin negara.

“Jadi seorang presiden dan atau wakil presiden, jadi boleh berdua, bisa berdua, bisa sendiri-sendiri. Makanya pakai dan atau itu, bisa dimakzulkan kalau misalnya terpenuhi syarat,” katanya.

“Syarat-syaratnya itu apa? Dia melakukan pelanggaran hukum berat. Pelanggaran hukum berupa misalnya pengkhianatan terhadap negara, korupsi, suap, kemudian melakukan perbuatan tercela dan kemudian dianggap tidak memenuhi syarat lagi sebagai presiden dan atau presiden,” lanjutnya.

Ia pun menilai bahwa Wakil Presiden saat ini belum melakukan satu pun pelanggaran yang memenuhi kriteria tersebut.

“Jadi kalau ada yang mengusulkan, ya itu harus diajukan (bukti pelanggaran hukum). Ini kan kita enggak tahu. Dia kan sekadar mengajukan, minta dimakzulkan. Tapi apa pelanggarannya, enggak,” tegasnya.

Menurutnya, meski usulan pemakzulan telah disampaikan ke DPR, proses tidak akan berlanjut jika tidak didukung data yang kuat. Bahkan Fraksi Golkar, kata Doli, menolak langkah itu.

“Dan kami sebagai fraksi Partai Golkar, kalaupun ada yang melanjutkan, ya kami menolak karena kami sampai sekarang belum melihat ada yang dilanggar. Dan itu menunjukkan bahwa prosesnya akan panjang,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Doli menjelaskan panjangnya mekanisme pemakzulan jika memang ada bukti pelanggaran. DPR harus menyampaikan ke Mahkamah Konstitusi, dan jika terbukti, baru dikembalikan ke MPR untuk diputuskan.

“Jadi kalaupun ada lah misalnya data itu. DPR mengajukan ke MPR. MPR tanya dulu Mahkamah Konstitusi. Diuji dulu kesalahan. Nah kalau misalnya Mahkamah Konstitusi mengatakan baru, ya ternyata terbukti. Balik lagi ke MPR. Diskusikan lagi ke DPR. Jadi ada forum-forumnya. Jadi panjang,” jelasnya.

Doli pun menegaskan bahwa energi bangsa sebaiknya tidak dihabiskan untuk hal-hal seperti ini, melainkan difokuskan pada hal produktif.

“Nah itu yang saya katakan tadi. Energi kita lebih baik dipergunakan pada hal-hal yang produktif untuk bangsa ini,” pungkasnya.

Forum Purnawirawan TNI sebelumnya mengirim surat kepada DPR dan MPR RI pada 2 Juni 2025, meminta dimulainya proses pemakzulan terhadap Gibran. Mereka menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadi dasar pencalonan Gibran melanggar prinsip ketatanegaraan.

Halusinasi Politik yang Berbahaya

Sementara, Ketua Umum Rakyat Millenial Indonesia, Nasrudin, menanggapi tegas wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang diusulkan Forum Purnawirawan TNI tersebut.

Ia menyebut usulan tersebut sebagai halusinasi politik yang berbahaya dan mencerminkan kegagalan menerima realitas demokrasi pasca-Pemilu 2024.

Nasrudin menilai langkah itu bukan hanya tanpa dasar hukum kuat, tapi juga berpotensi menyeret bangsa masuk ke lorong gelap frustrasi politik.

“Kita sedang bicara soal negara, bukan sedang main game. Mengusulkan pemakzulan wakil presiden yang sah hanya karena tak puas dengan putusan Mahkamah Konstitusi, itu seperti membanting papan catur karena kalah langkah, bukan karena aturan mainnya yang keliru,” ujar Nasrudin dalam pernyataan resmi, Jumat (6/6/2025).

Forum Purnawirawan TNI sebelumnya mengirim surat kepada DPR dan MPR RI pada 2 Juni 2025, meminta dimulainya proses pemakzulan terhadap Gibran. Mereka menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadi dasar pencalonan Gibran melanggar prinsip ketatanegaraan.

Namun, Nasrudin menilai tudingan tersebut justru menunjukkan ketidakmampuan membedakan antara ketidakpuasan pribadi dan pelanggaran konstitusional.

“Kalau setiap ketidaksukaan bisa dijadikan alasan untuk memakzulkan, lalu apa gunanya kita menggelar pemilu yang mahal dan melelahkan? Cukup kumpulkan tanda tangan, bangun opini saja. Praktis memang, tapi itu bukan demokrasi namanya, itu manipulasi berkedok aspirasi,” tegasnya.

Ia menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat sesuai ketentuan konstitusi.

Pemakzulan, menurutnya, hanya dapat dilakukan jika terdapat pelanggaran berat sesuai Pasal 7B UUD 1945. Ia mengingatkan agar jangan sampai pemakzulan dijadikan sebagai alat pelampiasan kekalahan politik.

“Jangan sampai pemakzulan dijadikan panggung pelampiasan frustrasi politik, jangan bawa negara masuk lorong gelap frustrasi politik,” tandasnya.

Nasrudin juga menekankan bahwa pemilu telah usai dan rakyat telah menentukan pilihannya secara sah. Ia mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjaga stabilitas pemerintahan dan tidak terus menciptakan kegaduhan politik yang tidak produktif.

Namun, Nasrudin tetap memberikan penghormatan kepada para purnawirawan.

Ia menyebut mereka sebagai sosok terhormat yang telah berjasa besar bagi negara dan semestinya menjadi teladan dalam menjaga konstitusi, bukan malah ikut dalam pusaran narasi destruktif.

“Kita harus akui, para purnawirawan adalah orang-orang terhormat yang sudah mengabdi dalam diam saat senjata bicara dan negara diuji. Mereka seharusnya menjadi teladan dalam menjaga marwah konstitusi, bukan justru ikut dalam arus kegaduhan politik,” tuturnya.

Ia menutup pernyataannya dengan menyerukan agar semangat para purnawirawan diarahkan pada kontribusi konstruktif dan pemikiran jernih demi kemajuan bangsa.

“Kami menghargai semangat para purnawirawan yang meskipun seharusnya sudah menikmati masa istirahat, masih menunjukkan kepedulian terhadap nasib bangsa. Namun semangat itu akan jauh lebih mulia jika diwujudkan dalam sumbangsih pemikiran, bukan ajakan melanggar konstitusi. Bangsa ini butuh panduan, bukan bara. Butuh keteladanan, bukan provokasi,” tutup Nasrudin.

Usulan yang Tidak Memiliki Pijakan Konstitusional

Terpisah, Tim Hukum Merah Putih (THMP) yang dikomandoi oleh C. Suhadi SH., MH., menegaskan usulan pemakzulan Gibran dari kursi Wapres RI tersebut tidak memiliki pijakan konstitusional dan justru bisa memicu ketegangan politik yang tak perlu.

Dalam surat terbuka yang ditujukan kepada Ketua DPR RI, THMP menyampaikan pandangan, upaya pemakzulan ini tidak hanya salah kaprah secara hukum, tetapi juga mengabaikan mekanisme konstitusi yang telah diatur secara jelas. Pernyataan itu turut diteken oleh tiga tokoh utama THMP: C. Suhadi, Dr. H. Muh Eddy Gozali SH MH, dan M. Kunang SH MH, tertanggal 10 Juni 2025.

Menurut mereka, klaim sejumlah purnawirawan sebagai representasi masyarakat sipil tidak bisa serta-merta menjadi landasan untuk mengajukan pemakzulan.

“Pemakzulan bukanlah hak individu atau kelompok masyarakat sipil. Dalam UUD 1945 Pasal 7A, jelas disebutkan bahwa wewenang untuk mengusulkan pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden hanya ada di tangan DPR,” tegas Suhadi, pada Rabu (11/6/2025).

Tak hanya mempertanyakan dasar konstitusinya, THMP juga menyoroti cara dan niat di balik pengajuan tersebut. Mereka menyebut langkah itu tak dilengkapi bukti hukum yang kuat, hanya berdasar pada dugaan-dugaan seperti isu korupsi, kolusi, nepotisme, hingga pelanggaran etik—semuanya tanpa bukti konkret.

“Dalam proses hukum, dugaan tidak serta-merta menjadi bukti. Baik KUHAP maupun KUHPerdata menegaskan bahwa tuduhan harus dibuktikan secara sah. Tanpa itu, hanya jadi opini liar yang menyesatkan,” ujar Suhadi.

THMP bahkan membandingkan manuver ini dengan isu lama yang sempat diangkat oleh Roy Suryo dan rekan-rekannya soal keabsahan ijazah Presiden Jokowi, yang akhirnya tidak terbukti dan hanya menjadi wacana kontroversial tanpa dasar.

Lebih jauh, THMP memperingatkan, tuduhan tanpa bukti bisa berujung serius, bukan sekadar etika.

“Itu bisa dikategorikan fitnah. Dalam hukum, menyebar tuduhan tanpa dasar bisa dianggap perbuatan tercela, bahkan bisa dikenakan sanksi pidana,” jelasnya.

Tak lupa, mereka juga mengingatkan kembali soal dasar hukum pencalonan Gibran sebagai wakil presiden.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menjadi landasan pencalonannya, menurut THMP, sudah bersifat final dan tidak bisa diganggu gugat.

Putusan tersebut telah dijalankan oleh KPU dan mendapatkan persetujuan DPR.

“Putusan MK itu sudah menjadi hukum positif. Tidak ada ruang untuk meninjau ulang atau membatalkannya. Dalam sistem hukum kita, Mahkamah Konstitusi tidak mengenal banding atau kasasi,” jelas Suhadi.

Di akhir pernyataannya, THMP mengajak DPR RI untuk tetap berpegang pada konstitusi dan tidak terbawa arus tekanan atau opini publik yang tidak berdasar hukum.

“Mereka yang mengajukan usulan ini bukan wakil rakyat. Tidak punya kewenangan konstitusional. Maka, sudah semestinya seluruh usulan itu ditolak demi menjaga marwah hukum dan kestabilan politik bangsa,” tutup Suhadi.

Mahfud MD: Akun Fufufafa Bisa Pintu Masuk Pemakzulan Gibran, tapi Tidak Mudah

Sebelumnya, Guru besar hukum tata negara yang juga mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan tanggapan mengenai wacana pemakzulan Gibran, diusulkan Forum Purnawirawan Prajurit TNI.

Melalui surat tertanggal 26 Mei 2025, Forum Purnawirawan Prajurit TNI meminta Ketua MPR dan DPR RI agar tuntutan pemakzulan Gibran segera diproses.

Dalam surat itu, akun Kaskus bernama Fufufafa menjadi sorotan.

Surat itu menyebut akun Fufufafa diduga kuat terkait dengan Gibran.

Untuk diketahui, akun Fufufafa aktif antara tahun 2013 hingga 2019 dan dikenal kerap membuat komentar menghina tokoh politik seperti Prabowo Subianto, Didit Hediprasetyo, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Anies Baswedan.

Selain itu, surat tersebut juga mengatakan akun Fufufafa disebut pernah membuat komentar mengenai sejumlah selebritas perempuan dengan komentar seksual dan rasis.

Lantas bisakah akun Fufufafa menjadi pintu masuk pemakzulan Gibran?

Mahfud MD menjelaskan, untuk memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden harus memiliki argumentasi hukum kuat.

Hal itu tercantum pada Pasal 7A hasil amandemen UUD 1945 yang mengatur tentang kemungkinan pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya.

Presiden dan/atau wakil presiden dapat diberhentikan jika terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela.

Selain itu, Mahfud MD juga mengatakan pemberhentian juga dapat dilakukan jika terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.

“Perbuatan tercela itu sesuatu yang dapat merendahkan martabat, perilaku, tutur kata. Kepala pemerintahan di Thailand dulu dipecat dianggap melakukan perbuatan tercela karena apa? Ikut lomba masak, itu tercela bagi seorang kepala pemerintahan waktu itu dipecat meskipun baru menang pemilu, jadi perbuatan tercela itu sangat fleksibel tergantung pada situasi politik,” ungkap Mahfud MD, dikutip dari kanal YouTube Mahfud MD Official, Selasa (10/6/2025).

Sementara contoh tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden, Mahfud mencontohkan antara lain sakit permanen, kehilangan kewarganegaraan, atau mengundurkan diri.

“Nah itulah jadi menurut saya apa dasar hukumnya kuat tetapi ingat bahwa hukum itu adalah produk politik. Secara hukum memang ada alasan, tetapi dipersulit. Dipersulit karena ada syarat-syarat yang berat,” ungkap Mahfud.

Gambaran Proses Pemakzulan

Mahfud menjelaskan, presiden atau wakil presiden, baik bersama-sama atau sendiri-sendiri bisa dijatuhkan atau dimakzulkan.

Terkait Gibran, Mahfud menyebut ada beberapa pintu masuk yang bisa dicoba meski tidak akan mudah.

Misalnya dugaan kasus dugaan korupsi Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dan keluarga dapat menjadi pintu masuk. “Lalu yang kedua, pelanggaran etika. Pelanggaran etika yang muncul dari proses penetapan sebagai calon yang terbukti secara sah dan meyakinkan prosesnya melanggar etika sesuai dengan keputusan MKMK.”

“Tetapi karena keputusannya sudah putusan finalnya sudah selesai, maka cacat moralnya itu sudah dibuktikan oleh keputusan MKMK yang kemudian memberi sanksi kepada semua hakim MK,” jelas Mahfud.

“Ketiga. Kalau kalau Fufufafa itu benar diungkap dan benar itu menyangkut Gibran, itu sudah jadi alasan yang sangat kuat untuk itu (usulan pemakzulan) gitu ya. Jadi itu bisa, tetapi itu kan tidak mudah,” ungkap Mahfud.

Mahfud MD kemudian memberikan gambaran proses usulan pemakzulan.

Pertama, begitu surat masuk maka akan diproses di internal DPR. “Nanti pimpinan DPR itu membuat membuat disposisi tolong nih dibahas dong kepada komisi apa kepada baleg atau apa atau bisa juga kepada semua fraksi menanggapi ini, gitu.”

Kemudian, syaratnya harus ada sidang DPR yang minimal dihadiri 2/3 anggota untuk menyatakan usulan ini diteruskan atau tidak.

“Kemudian kalau hadir 2/3, harus disetujui oleh 2/3 dari yang hadir. Jadi di situ aja kalau melihat konfigurasi koalisi dan oposisi sekarang itu kan sulit,” ungkap Mahfud.

Menurut Mahfud, untuk mencapai sepertiga saja sulit diwujudkan. Tetapi, apabila hal itu bisa terlewati, maka tahap selanjutnya adalah masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Itu perlu waktu tiga bulan paling lama untuk menilai ini. Saling membela, saling mendakwa impeachment itu. Pendakwaan artinya saling mendakwa kemudian ada yang membela dan seterusnya tiga bulan maksimal.”

Jika sudah terlewati dan MK menyetujui, maka akan kembali lagi berproses di DPR untuk bersidang lagi untuk diteruskan ke MPR atau tidak.

“Di MPR kalau setuju harus ada 3/4 yang hadir, dan 2/3 dari 3/4 ini setuju,” ungkap Mahfud.

“Jadi itu tidak mudah dan proses ini memang dibuat untuk mempersulit cara menjatuhkan presiden. Karena memang presiden tuh harus tidak mudah dijatuhkan lah,” imbuhnya. (Net)

Sumber, TRIBUN-TIMUR.COM

TNI-Polri Kawal Seleksi Pesilat Muda IKSPI Munjungan, Jaga Warisan Budaya dan Semangat Generasi Baru

0

DETEKSI.co-Trenggalek, Suasana penuh semangat menyelimuti proses seleksi atlet pencak silat dari perguruan Ikatan Keluarga Silat Putra Indonesia (IKSPI) Kera Sakti Ranting Munjungan, Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek, Minggu (15/6/2025).

Kegiatan dalam rangka peringatan HUT ke-45 IKSPI ini tidak hanya menjadi ajang pencarian bibit unggul, tetapi juga mendapat dukungan langsung dari TNI-Polri setempat.

Personel dari Koramil 0806-12/Munjungan dan Polsek Munjungan hadir untuk mengamankan jalannya seleksi sekaligus memberikan pembinaan dan semangat kepada para peserta.

Bati Wanwil Koramil 0806-12/Munjungan Serka Adi Suwito menjelaskan bahwa kehadiran aparat tidak hanya untuk menjamin kelancaran acara, tetapi juga sebagai wujud kepedulian terhadap dunia olahraga dan pelestarian budaya asli Indonesia.

“Kami hadir untuk memberikan rasa aman sekaligus memotivasi para peserta. Kegiatan ini tidak hanya membina fisik dan mental, tetapi juga bagian dari upaya melestarikan budaya pencak silat yang merupakan warisan leluhur,” ungkap Serka Adi Suwito.

Ia juga menegaskan komitmen TNI dalam mendukung kegiatan masyarakat yang berdampak positif terhadap pembentukan karakter generasi muda, termasuk nilai-nilai kedisiplinan, sportifitas, dan kecintaan terhadap budaya nasional.

Seleksi ini menjadi tahap awal bagi para pesilat muda IKSPI Kera Sakti untuk melangkah ke tingkat kabupaten hingga provinsi. Dengan pengawasan dari panitia dan aparat keamanan, seluruh proses berlangsung lancar, tertib, dan penuh antusiasme.

Kapolsek Munjungan AKP Cikini, S.Pd turut hadir dan menyoroti pentingnya sinergi antara TNI dan Polri dalam mendukung kegiatan positif di tengah masyarakat, khususnya yang melibatkan pemuda.

“Kegiatan seperti ini perlu didukung semua pihak. Ini bukan sekadar seleksi, tapi juga wadah pembinaan karakter dan pelestarian seni bela diri tradisional,” ujarnya.

Dukungan TNI-Polri dalam seleksi atlet pencak silat IKSPI Ranting Munjungan ini menjadi bukti nyata bahwa keamanan dan kebudayaan bisa berjalan berdampingan. Harapannya, para atlet muda yang terpilih kelak mampu mengharumkan nama daerah serta menjadi penjaga nilai-nilai luhur pencak silat di tengah arus modernisasi. (Ril)

Bupati Sergai Dukung Penuh Pencak Silat dan Budaya, Terima Penghargaan dari IPSI

0

Deteksi.co – Sei Rampah, Bupati Serdang Bedagai (Sergai), H. Darma Wijaya, menegaskan komitmennya dalam memajukan olahraga daerah, khususnya pencak silat, saat menghadiri acara Latihan Gabungan, Sarasehan, dan Temu Kangen Pendekar Pencak Silat dan Pendekar Budaya Sumatera Utara di halaman Kantor DPRD Sergai, Minggu (15/6/2025).

Dalam sambutannya, Bupati yang akrab disapa Bung Wiwik ini menyatakan bahwa Pemkab Sergai terus berupaya meningkatkan fasilitas olahraga sebagai bentuk dukungan kepada atlet dan pelatih yang telah menorehkan prestasi, baik di tingkat provinsi maupun nasional.

Sebagai bentuk apresiasi, Pemkab Sergai sebelumnya telah menyalurkan tali asih kepada para atlet yang berprestasi pada PON Sumut-Aceh 2024, termasuk atlet Peparnas. Langkah ini dinilai mampu menjadi motivasi untuk terus mengharumkan nama daerah.

“Pemerintah akan terus hadir dan memberi dukungan nyata bagi dunia olahraga, termasuk pelestarian budaya melalui pencak silat,” ujar Darma Wijaya.

Acara sarasehan pencak silat ini juga mendapat respons positif dari para pendekar. Akbar, perwakilan perguruan pencak silat asal Tanjung Balai, mengungkapkan kebanggaannya karena dapat menampilkan hasil latihan langsung di hadapan Bupati. Hal senada disampaikan Putri Eka Pratiwi dari Perguruan Pencak Silat Garuda Sakti, yang menyebut kehadiran Bupati sebagai magnet semangat bagi generasi muda pencak silat.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Sergai Edi Rismanto, Anggota DPRD Sergai Darma Sutra, Ketua IPSI Sumut Hj. Dahlia, Ketua KONI Sergai Usman Efendi Sitorus, Ketua IPSI Sergai Irwan, Kepala Dinas Parbudpora, serta para tokoh pendekar.

Dalam kesempatan tersebut, Darma Wijaya menerima penghargaan dari Ketua IPSI Sumut sebagai Pejuang dan Pemerhati Pencak Silat atas dedikasinya dalam melestarikan dan mengembangkan warisan budaya bangsa.(Budi)

IPK Sumut Percayakan Josman Sinaga kembali Komandoi DPD IPK Labuhanbatu

0

DETEKSI.co-Labuhanbatu, Josman Sinaga SE kembali dipercayai untuk lanjut memimpin DPD IPK Labuhanbatu. Hal ini berdasarkan surat keputusan peninjauan kembali penonaktifkan Ketua DPD IPK Labuhanbatu yang diterbitkan oleh DPD IPK Sumatera Utara.

Diketahui, sebelumnya Josman Sinaga sempat dinonaktifkan sebagai Ketua DPD IPK Kabupaten Labuhanbatu pada tanggal 24 Mei 2025 oleh DPD IPK Sumatera Utara yang ditandatangani Darwin selaku Sekretaris IPK Sumut.

Mendapat besarnya dukungan oleh rekan juang DPD IPK Labuhanbatu, akhirnya DPD IPK Sumut secara resmi mencabut surat penonaktifan dengan menerbitkan surat keputusan peninjauan kembali dan memberikan amanah untuk melanjutkan memimpin DPD IPK Labuhanbatu.

Dengan terbitnya Surat Keputusan Nomor: SK. 2.1011/A/DPD-IPK/SU/VI/2025, tentang Peninjauan Kembali, maka itu Surat Keputusan Nomor: SK. 2.1010/A/DPD-IPK/SU/VI/2025 penonaktifan Ketua DPD IPK Labuhanbatu oleh DPD IPK Sumut secara resmi dicabut dan tidak berlaku lagi.

Josman Sinaga menjelaskan, setelah mendapat banyak dukungan masyarakat dan seluruh kader IPK Labuhanbatu akhirnya DPD IPK Sumatera Utara memberi kesempatan dan amanah untuknya melanjutkan memimpin Ikatan Pemuda Karya Labuhanbatu.

“Saya berterima kasih yang sebesar-besarnya kepada Ketua DPD IPK Sumut yang sudah mempercayai saya untuk lanjut memimpin IPK Labuhanbatu. Hal ini berkat besarnya dukungan yang diberikan rekan-rekan juang DPD DPK Labuhanbatu,” jelasnya kepada wartawan saat Gelar Rapat di Sekretariat DPD IPK Labuhanbatu, Minggu (15/06)

Josman Sinaga berpesan, kepada seluruh kader yang juga bagian dari anggota IPK se-Kabupaten Labuhanbatu untuk tetap bersatu dalam mengembangkan organisasi agar wadah ini dicintai oleh masyarakat dengan banyak melakukan kegiatan-kegiatan yang positif.

“Marilah sama-sama bersatu untuk membesarkan organisasi ini tetap dicintai oleh masyarakat, kita buktikan IPK bukanlah premanisme yang berkedok organisasi. Jangan mudah terprovokasi, kita harus berkontribusi dan siap mendukung pemerintahan dalam menjalankan program yang bertujuan baik untuk masyarakat Labuhanbatu,” tutupnya.

Viral Video Oknum Kades Mesuji Pesta Miras dan Joget Seksi, Camat Terus Menghindar dari Konfirmasi

0

DETEKSI.co-Mesuji, Sebuah video berdurasi sekitar 30 detik mendadak viral di media sosial setelah menampilkan dua wanita berpakaian minim tengah berjoget di depan seorang pria yang diduga merupakan Kepala Desa Sidang Makmur, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji, Lampung.

Video tersebut disiarkan secara langsung melalui akun Facebook bernama Mickos Yadi, yang diduga kuat merupakan akun pribadi sang kades. Rekaman itu tayang pada Senin dini hari, 9 Juni 2025.

Dalam tayangan tersebut, terlihat jelas oknum kades bersama beberapa pria lainnya tengah menikmati minuman keras sembari menyaksikan tarian erotis dengan iringan musik remix bervolume tinggi. Tak hanya itu, mereka juga tampak menyawer para penari, yang semakin menguatkan kesan pesta dalam suasana yang dinilai tak layak dipertontonkan oleh pejabat publik.

Setelah sempat menjadi sorotan luas dan mendapat reaksi keras dari masyarakat dan warganet, video itu segera dihapus dari platform oleh pemilik akun.

“Video itu benar-benar mencerminkan perilaku tak pantas, terlebih dilakukan oleh seorang kepala desa. Sangat disayangkan dan tidak layak dijadikan contoh,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang enggan namanya dipublikasikan Minggu (15/6/2025).

Tokoh Masyarakat tersebut, yang berinisial AS, menambahkan bahwa tindakan tidak etis semacam itu bukan hanya soal kesalahan pribadi, melainkan bisa jadi merupakan cerminan kebiasaan yang sudah berlangsung lama.

“Kalau ada yang membela dan menganggap itu hal biasa, itu jelas pembelaan yang keliru. Ini bukan sekadar soal moral pribadi, tapi soal etika dan tanggung jawab sebagai pemimpin di masyarakat,” tambahnya.

Menurutnya, yang menjadi sorotan bukan hanya karena perbuatannya disiarkan, tetapi juga karena dilakukan oleh seorang kepala desa, figur yang seharusnya menjadi panutan warga.

“Kalau itu dianggap lumrah, ya silakan saja. Tapi tidak perlu dipamerkan dengan percaya diri ke publik, apalagi melalui media sosial. Semua orang bisa melihat dan menilai. Itu justru mempermalukan diri sendiri,” tegasnya.

Sementara itu, hingga berita ini dipublikasikan, Camat Rawa Jitu Utara, Hendra Kurniawan, belum memberikan pernyataan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan melalui berbagai cara, baik pesan WhatsApp maupun panggilan telepon, tidak membuahkan hasil. Pesan terlihat dibaca, namun tidak direspons. Saat dihubungi kembali, Hendra hanya menjawab singkat via WhatsApp dengan alasan, “Di jalan, sinyal jelek.”

Beberapa wartawan juga sempat mencoba menemui camat tersebut secara langsung, namun upaya itu gagal karena yang bersangkutan terkesan menghindar.

Sikap tertutup camat ini menuai kritik dari berbagai pihak. Sebab, sebagai pembina dan pengawas langsung di lingkup kecamatan, seharusnya Hendra mampu bersikap terbuka dan memberikan klarifikasi serta langkah-langkah pembinaan yang tepat terhadap bawahannya yang tengah menjadi sorotan publik. (Yusri)