Beranda blog Halaman 365

Di Hari Raya Idul Adha 1446 H, Pewarta Polrestabes Medan Tetap Laksanakan Jumat Barokah

0

DETEKSI.co – Medan, Walaupin di Hari Raya Idul Adha 1446 H, Persatuan Wartawan (Pewarta) Polrestabes Medan tetap rutin melaksanakan kegiatan tetal kknsisten melaksanakan Jumat Barokah, Jumat (6/6/2025), di Sekretariat Pewarta.co Jln. Bromo Lorong Karya, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara.

Kegiatan Jumat Barokah di hadiri, pengurus dan anggota wartawan yang tergabung di wadah Pewarta Polrestabes Medan.

Chairum Lubis SH Ketua Persatuan Wartawan (Pewarta) Polrestabes Medan mengucapkan selamat hari raya Idul Adha 1446 H bagi semua pengurus dan anggota yang beraga muslim.

“Dihari yang suci ini, Pewarta Polrestabes Medan tetap melaksanakan “Jumat Barokah” dengan kegiatan sosial yakni membagikan sembako berupa beras kepada pengurus dan anggota,” ujar Chairum.

Lanjut Ketua Pewarta Chirum Lubis SH, kegiatn “Jumat Barokah” ini tidak lain sebagi bentuk untuk menjalin silaturahmi dan mempererat jalinan kebersamaan dan kekompakan antara pengurus dan anggota.

Jumat Barokah ini sekaligus pembagian beras yang diberikan kepada pengurus dan anggota Pewarta Polrestabes Medan.

“Semoga jalinan silaturhmi ini dan Idul Adha terus dapat memperkokoh kebersamaan dalam menjalankan tugas sebagai jurnalis dan beras yang diberikan kepada pengurus dan anggota dapat bermanfaat bagi keluarga,” ucap Chairum.

Tak lupa, Chairum Lubis meminta doanya kepada pengurus dan anggota agar dirinya cepat pulih. “Doakan saya cepat pulih supaya bisa bekerja kembali memimpin Pewarta Polrestabes Medan ini,” pungkas Chairum Lubis yang diaminkan oleh pengurus dan anggota Pewarta Polrestabes Medan yang hadir. (Pea)

PMPHI Sumut Minta Kemendagri Evaluasi Klaim Empat Pulau yang Picu Ketegangan Sumut–Aceh

0
Korwil PMPHI Sumut, Drs. Gandi Parapat.
Korwil PMPHI Sumut, Drs. Gandi Parapat.

DETEKSI.co-Medan, Koordinator Wilayah Pusat Monitoring Politik dan Hukum Indonesia (PMPHI), Drs. Gandi Parapat, meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk segera mengevaluasi kebijakan terkait penetapan empat pulau yang diklaim masuk wilayah Provinsi Sumatera Utara. Ia menilai, keputusan tersebut bisa memicu konflik horizontal antara masyarakat Sumut dan Aceh.

“Selama ini kami masyarakat Sumut tidak pernah memiliki gesekan dengan masyarakat Aceh. Tapi kunjungan Gubernur Sumut ke Aceh untuk membahas empat pulau itu justru menimbulkan kegaduhan,” ujar Gandi dalam keterangan pers yang diterima wartawan, Jumat (6/6/2025).

Menurut Gandi, kebijakan Kemendagri tersebut berpotensi menciptakan ketegangan antardaerah yang sebelumnya hidup berdampingan secara damai. Ia menegaskan, pemerintah pusat seharusnya tidak mengambil langkah yang bisa memperkeruh suasana.

Respons Gubernur Sumut: Klaim Sudah Lewati Prosedur Resmi
Sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, telah membantah tudingan bahwa pihaknya merebut wilayah Aceh. Ia menyatakan, klaim terhadap empat pulau tersebut telah melalui proses dan mekanisme resmi, serta disahkan oleh Kemendagri.

“Enggak ada istilah merebut. Ini soal batas wilayah antarprovinsi yang prosesnya diatur dan dibahas oleh tim teknis,” tegas Bobby usai menyerahkan SK CPNS di Kantor Gubernur Sumut, Rabu (28/5/2025).

Namun Gandi mempertanyakan posisi Kemendagri dalam persoalan ini. Ia menyinggung pemberitaan tentang “Kode Blok Medan” dalam izin tambang yang dikaitkan dengan nama Bobby Nasution.

“Apakah Kemendagri tidak tahu soal itu? Ini justru bisa mencelakakan Bobby Nasution sendiri, yang notabene adalah menantu dari mantan atasan Mendagri,” kritiknya.

Penolakan dari Aceh: HIMAPAS dan FORBES RI Bersikap Tegas
Kunjungan Gubernur Sumut Bobby Nasution ke Aceh pada Rabu (4/6/2025) memantik reaksi keras, terutama dari kalangan mahasiswa dan tokoh masyarakat Aceh. Himpunan Mahasiswa dan Pelajar Aceh Singkil (HIMAPAS) bahkan menuding kunjungan itu sebagai manuver cepat menanggapi sikap politik yang sebelumnya disampaikan oleh Forum Bersama (Forbes) DPR RI, DPD RI Dapil Aceh, DPRA, dan unsur Forkopimda Aceh Singkil.

Tokoh HIMAPAS, Sapriadi, menyebut bahwa gestur Gubernur Aceh saat pertemuan berlangsung juga bisa ditafsirkan sebagai bentuk penolakan halus terhadap klaim tersebut.

“Pernyataan Bobby yang seolah-olah menyebut empat pulau itu sudah sah milik Sumut dan tinggal dibagi hasilnya, adalah kekeliruan fatal. Ini bentuk pengingkaran terhadap kedaulatan wilayah Aceh,” tegas Sapriadi, dikutip dari metropolis.id.

Desakan Evaluasi
PMPHI melalui Gandi Parapat mendesak agar Kemendagri segera mengevaluasi dan membatalkan kebijakan pengalihan empat pulau tersebut ke wilayah Sumatera Utara, demi mencegah konflik sosial dan menjaga keharmonisan antardaerah.

“Kami hanya ingin kedamaian tetap terjaga. Jangan biarkan wilayah yang selama ini aman menjadi rusuh hanya karena kesalahan kebijakan pusat,” pungkasnya.(Red)

Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan Klarifikasi terkait Penahanan Anak Pelaku Tawuran Justru Demi Keselamatan Mereka

0
Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan, IPTU Dr. Hamzar Nodi, SH., MH
Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan, IPTU Dr. Hamzar Nodi, SH., MH

DETEKSI.co-Labuhan, Terkait pemberitaan salah satu media online yang menyebutkan bahwa Kanit dan penyidik Polsek Medan Labuhan mengabaikan Undang-Undang Perlindungan Anak, pihak kepolisian akhirnya angkat bicara.

Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan, IPTU Dr. Hamzar Nodi, SH., MH., menjelaskan bahwa keputusan tidak memberikan penangguhan penahanan terhadap anak pelaku tawuran yang menyebabkan kematian telah melalui pertimbangan matang. Salah satu alasannya adalah demi keselamatan anak itu sendiri.

“Dalam kasus pembunuhan, jika tidak ada perdamaian antara pihak korban dan pelaku, maka penangguhan penahanan justru bisa membahayakan posisi anak di luar tahanan. Harus diingat, faktor sebab-akibat sangat mungkin terjadi,” ujar Hamzar kepada wartawan, Rabu (4/6/2026).

Ia menegaskan, penahanan terhadap anak bukan merupakan tindakan represif, melainkan bentuk perlindungan. “Penahanan bukan semata-mata tindakan eksesif kepolisian, tapi justru melindungi anak dari potensi balas dendam,” jelasnya.

Hingga kini, lanjutnya, belum ada perdamaian antara keluarga korban dan para pelaku. Dalam ilmu kriminologi, potensi balas dendam menjadi salah satu pemicu utama terjadinya kejahatan lanjutan. Oleh karena itu, anak-anak pelaku harus diamankan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

Menanggapi tudingan bahwa Polsek Medan Labuhan tidak mengindahkan Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), Hamzar menyebut penilaian tersebut tidak tepat.

“Dalam pasal itu disebutkan bahwa penangguhan penahanan terhadap anak bisa diberikan apabila anak tidak akan melarikan diri dan tidak akan menghilangkan barang bukti. Dalam perkara ini, masih ada beberapa anak yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan hingga kini belum menyerahkan diri,” jelas dosen kriminologi dan hukum pidana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) itu.

Hamzar juga menyampaikan bahwa dari sembilan anak yang ditangkap, hanya satu yang mengajukan permohonan penangguhan. Namun, mengabulkan permohonan satu pelaku berisiko mengganggu alat bukti dan menciptakan ketidakadilan bagi pelaku lainnya.

“Yang lebih penting dari semuanya adalah keselamatan anak itu sendiri. Korban yang meninggal juga memiliki keluarga, dan kita harus memperhatikan perasaan serta hak mereka,” tegasnya.

Ia menyarankan agar pihak keluarga pelaku melakukan pendekatan dengan keluarga korban sebagai upaya penyelesaian yang lebih bijak dan berimbang.

Di akhir pernyataannya, Hamzar menghimbau kepada pelaku lain yang masih buron agar segera menyerahkan diri. “Kami minta dengan tegas agar para pelaku yang masih DPO segera menyerahkan diri demi mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya.(Red)

Residivis Curanmor Kambuhan Ditembak Saat Ditangkap, Sudah 4 Kali Masuk Penjara

0

DETEKSI.co-Medan, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Medan Kota kembali menangkap seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bernama Agus Salim (29), warga Jalan Stadion Teladan, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota.

Agus ditangkap karena mencuri sepeda motor Yamaha N-Max milik Mutiara Wulandari (22), warga Jalan Brigjend Katamso, Gang Alfajar, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun. Dalam proses penangkapan, polisi terpaksa melumpuhkan tersangka dengan tembakan di kaki kirinya karena berusaha melawan dan melarikan diri.

Saat dihadirkan dalam konferensi pers, pelaku tampak berjalan terpincang-pincang akibat luka tembak yang dideritanya.

Wakil Kepala Kepolisian Sektor (Waka Polsek) Medan Kota, AKP Ridwan, menjelaskan bahwa Agus Salim adalah seorang residivis kambuhan yang sudah empat kali keluar-masuk penjara.

“Pelaku sudah empat kali menjalani hukuman penjara. Tahun 2016 dihukum 1 tahun karena pencurian, tahun 2018 dihukum 2 tahun dengan kasus yang sama. Tahun 2020 kembali ditangkap karena curanmor dan dihukum 2 tahun. Terakhir, pada tahun 2022 ditangkap atas kasus pencurian spion mobil dan dijatuhi hukuman 3 tahun,” ungkap AKP Ridwan dalam keterangannya, Kamis (5/6/2025).

Didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Fandi Setiawan, AKP Ridwan menambahkan bahwa Agus Salim ditangkap pada Rabu, 4 Juni 2025, setelah dilakukan penyelidikan mendalam.

Dalam aksinya, tersangka tidak sendiri. Ia beraksi bersama rekannya, Megi Goslo, yang kini telah lebih dulu ditangkap oleh Satres Narkoba Polresta Deli Serdang dalam kasus berbeda.

Keduanya mencuri motor korban yang saat itu terparkir di teras rumah dengan cara didorong keluar. Setelah berhasil membawa kabur, motor tersebut dijual kepada seorang penadah bernama Sadan seharga Rp12 juta. Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Uang dari penjualan motor telah habis digunakan untuk keperluan sehari-hari,” ujar AKP Ridwan.

Tak hanya mencuri motor, Agus Salim juga diduga terlibat dalam kasus pencurian ponsel milik warga lainnya. Kini, ia resmi ditahan di Mapolsek Medan Kota dan akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan.(Red)

Perkuat Sinergi dan Keakraban, Kapoldasu Gelar Silaturahmi Bersama Wartawan Unit Polda Sumut

0

DETEKSI.co – Medan, Dalam semangat mempererat hubungan dan membangun kolaborasi yang harmonis antara Kepolisian dan Wartawan media, Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto menggelar kegiatan silaturahmi bersama wartawan Sumut di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Kamis (5/6/2025).

Kegiatan yang berlangsung hangat dan penuh keakraban ini dihadiri oleh Wakapolda Sumut Brigjen Pol Rony Samtana, para pejabat utama Polda Sumut, serta perwakilan Dewan Pers Provinsi Sumut, Bapak Rizal RS.

Hadir pula para pimpinan organisasi wartawan dan organisasi media di Sumatera Utara, di antaranya Ketua PWI Sumut H. Farianda Putra Sinik, S.E., Ketua IJTI Sumut Tuti Alawiyah Lubis, Ketua PFI Sumut Riski Cahyadi, Ketua SMSI Sumut Erris J. Napitupulu, dan Ketua JMSI Sumut Rianto, S.H., M.H., serta puluhan wartawan senior dari berbagai platform media cetak, elektronik, TV dan online.

Dalam sambutannya, Irjen Pol Whisnu Hermawan menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas kehadiran dan kontribusi insan pers di Sumatera Utara.

“Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi dan membangun komunikasi yang sehat antara kepolisian dan insan pers. Kami menyadari betul bahwa media merupakan pilar keempat demokrasi yang berperan penting dalam menjaga nurani publik dan menciptakan ruang publik yang sehat,” ungkap Kapolda.

Kapolda juga menegaskan pentingnya media dalam menyuarakan kebenaran dan menangkal disinformasi, apalagi di tengah pesatnya perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI). Menurutnya, kemajuan AI dapat menjadi ancaman serius apabila dimanfaatkan untuk memodifikasi informasi dan merusak kepercayaan publik.

“AI bisa memodifikasi informasi dan merekayasa persepsi publik. Ini bahaya kalau tidak kita tangani secara serius. Di sinilah pentingnya kolaborasi aktif antara Polri, TNI, pemerintah daerah, dan rekan-rekan wartawan untuk menyampaikan informasi yang akurat dan membangun,” ujarnya.

Irjen Pol Whisnu juga menyampaikan, sebesar apapun keberhasilan yang dicapai Polri dalam menjalankan tugas, jika tidak dipublikasikan dengan baik oleh media, maka pencapaian tersebut tidak akan memiliki dampak maksimal di tengah masyarakat.

“Sehebat apapun polisi bekerja, jika tidak diberitakan, maka keberhasilan itu seakan tidak ada. Karena itu, saya mengajak seluruh insan pers untuk terus menjalin kerja sama yang erat demi kepentingan bangsa dan negara,” tegasnya.

Kapolda turut mengajak media untuk menjadi bagian dari solusi menghadapi dinamika zaman, termasuk dalam menjaga suasana publik yang kondusif di tengah derasnya arus informasi digital.

“Mari kita bersama menjaga Sumut tetap damai, harmonis, dan ramah. Media punya peran strategis dalam membentuk opini publik yang positif dan mendorong semangat persatuan,” tambahnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan juga menyampaikan harapannya agar kegiatan ini menjadi jembatan yang semakin memperkuat hubungan baik antara Polda Sumut dan media.

“Kami sangat terbuka untuk kritik dan masukan. Pintu saya selalu terbuka untuk rekan-rekan wartawan. Silaturahmi ini semoga menjadi awal dari kolaborasi yang lebih erat dan produktif,” ujar Kombes Ferry.

Kegiatan silaturahmi ini tak hanya diisi dengan sesi resmi dan sambutan, tetapi juga diwarnai dengan berbagai aktivitas menarik seperti lomba menyanyi, sesi curhat wartawan kepada Kapolda, games, makan bersama, hingga foto bareng.

Suasana yang cair dan penuh kebersamaan menjadikan kegiatan ini bukan hanya sekadar ajang formal, tetapi juga momen mempererat tali silaturahmi antara Polda Sumut dengan pers sebagai mitra strategis. (Pea)

STIE Al Washliyah Sibolga Gelar Sholat Idul Adha 1446 H, Rangkaian Ukhuwah Islamiyah dan Kepedulian Sosial

0

DETEKSI.co – Sibolga, Suasana khidmat menyelimuti halaman kampus Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Al Washliyah Sibolga/Tapanuli Tengah, Jumat (6/6/2025).

Riuh rendah lantunan takbir menggema seiring pelaksanaan Sholat Idul Adha 1446 H yang diikuti ratusan jamaah.

Kegiatan yang diinisiasi Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) Al-Hijrah STIE Al Washliyah ini tak hanya diikuti civitas akademika, namun juga masyarakat umum sekitar kampus dan jamaah Masjid Al-Hijrah.

Sholat Idul Adha yang dilaksanakan sekira pukul 07.15 WIB ini dipimpin langsung oleh Ustadz Dr. Hadi S. Panggabean, S.Pd.I., M.Pd, sebagai imam dan khatib.

Ketua Panitia Pelaksana dan Penyembelihan Hewan Qurban 1446 H, Drs. H. Kaharuddin, S.E, M.A, M.M, menyampaikan harapan agar kegiatan ini dapat mempererat ukhuwah islamiyah dan memperkuat nilai-nilai ketakwaan di tengah masyarakat.

“Kami bersyukur dapat kembali menyelenggarakan Sholat Idul Adha bersama masyarakat. Ini adalah momentum penting untuk saling berbagi dan memperkokoh tali silaturahmi,” ujar Kaharuddin.

Usai pelaksanaan sholat, rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan penyembelihan hewan qurban. Daging qurban yang telah disembelih kemudian didistribusikan kepada masyarakat sekitar yang membutuhkan, mencerminkan komitmen STIE Al Washliyah dalam menjalankan nilai-nilai sosial kemasyarakatan.

Ketua STIE Al Washliyah, Dr. Mansur Tanjung, S.E, M.M menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian integral dari visi kampus untuk berkontribusi aktif bagi masyarakat.

“STIE Al Washliyah tidak hanya fokus pada pendidikan formal, tetapi juga berkomitmen untuk berperan aktif dalam kegiatan sosial keagamaan. Ini merupakan wujud nyata dari semangat kolaborasi dan kepedulian kami terhadap sesama,” tegasnya.

Kegiatan tahunan ini menjadi bukti nyata komitmen STIE Al Washliyah dalam memperkuat nilai-nilai kemanusiaan, kebersamaan, dan semangat berbagi di tengah masyarakat Tapanuli Tengah.

Semoga kegiatan ini dapat menginspirasi lembaga pendidikan lainnya untuk turut serta berkontribusi positif bagi lingkungan sekitar. (Job Purba)

Wakil Bupati Tapteng Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa

0

DETEKSI.co – Tapteng, Wakil Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Mahmud Efendi Lubis, mengingatkan para Kepala Desa (Kades) agar mengelola dana desa secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Peringatan ini disampaikan dalam acara penyaluran dana desa tahap satu yang dirangkai dengan sosialisasi pengelolaan dana desa tahun 2025 di GOR Pandan, Kamis (5/6/2025).

Mahmud menekankan pentingnya inovasi dan peningkatan kompetensi dalam pengelolaan dana desa seiring perkembangan zaman.

Pemkab Tapteng, lanjutnya, terus berupaya mengembangkan pembangunan di berbagai sektor, termasuk mendorong munculnya desa-desa tematik.

Ia meminta agar pemerintah desa melibatkan masyarakat dalam setiap tahapan pengelolaan dana desa, mulai dari perencanaan hingga pengawasan.

“Prioritas penggunaan dana desa adalah untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Transparansi dan akuntabilitas mutlak diperlukan,” tegas Wakil Bupati.

Ia juga menekankan pentingnya peningkatan kompetensi bagi para camat, Kades, Ketua BPD, dan bendahara desa agar mampu menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal.

Bayang-bayang penyalahgunaan dana desa turut menjadi sorotan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Sibolga, Jeferson Hutagaol, mengungkapkan bahwa 21 Kades di Tapteng tengah dimintai keterangan terkait penggunaan anggaran dana desa.

Hal ini menjadi pengingat penting bagi para Kades untuk menggunakan dana desa dengan bijak dan bertanggung jawab.

Acara penyaluran dana desa ini diharapkan dapat mendorong pengelolaan dana desa yang lebih efektif dan efisien, guna mewujudkan pembangunan desa yang berkelanjutan dan sejahtera. (Job Purba)

Panen Raya Jagung Serentak, Wujud Komitmen Pemko Sibolga Dukung Swasembada Pangan

0

DETEKSI.co – Sibolga, Pemerintah Kota (Pemko) Sibolga menunjukkan komitmennya dalam mendukung program ketahanan pangan nasional dengan menghadiri kegiatan Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II yang dilaksanakan di Panomboman, Kelurahan Sibolga Ilir, Kecamatan Sibolga Utara, Kamis (05/06/2025).

Wali Kota Sibolga Akhmad Syukri Nazry Penarik bersama Wakil Wali Kota Sibolga Pantas Maruba Lumban Tobing turut hadir dalam kegiatan yang diinisiasi oleh Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta, S.H., S.I.K., M.H.

Panen ini merupakan bagian dari Gerakan Tanam Jagung (Gertam) seluas satu juta hektare di seluruh Indonesia, sebagai upaya strategis untuk memperkuat ketahanan pangan nasional.

Dalam sambutannya, Wali Kota Sibolga menyampaikan dukungan penuh terhadap program ini guna meningkatkan produksi jagung dan memperkuat ketahanan pangan lokal.

“Lahan milik pemerintah Kota Sibolga yang kami pinjamkan untuk kegiatan ini merupakan bukti nyata komitmen kami dalam mendukung program ketahanan pangan yang digagas oleh Polres Sibolga,” ucap wali kota.

Wali kota juga mengajak seluruh masyarakat Sibolga untuk memanfaatkan pekarangan rumah guna menanam berbagai komoditas pangan.

“Kita tidak perlu lahan yang luas untuk ikut menjaga ketahanan pangan. Mari kita tanam cabai, jagung, dan ubi di pekarangan rumah masing-masing,” imbau wali kota.

Sebagai informasi, sebelumnya Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sibolga juga mengikuti peresmian fasilitas gudang dan pabrik dryer jagung “Pangan Merah Putih” secara virtual bersama Presiden Prabowo.

Gudang yang berlokasi di Jalan Bukit Tinggi, Kelurahan Sebalo, Kecamatan Bengkayang, Kalimantan Barat ini memiliki kapasitas tampung hingga 5.000 ton dan mampu mengeringkan hingga 300 ton jagung per hari.

Oleh karena itu, melalui kegiatan ini diharapkan produksi jagung di Kota Sibolga dapat meningkat, sekaligus dapat berkontribusi pada ketersediaan pangan di daerah.

Pemko Sibolga berkomitmen untuk terus mendukung program-program pertanian demi kesejahteraan masyarakat dan terwujudnya ketahanan pangan berkelanjutan.

Turut serta dalam kegiatan ini yaitu Dandim 0211/TT, Letkol Inf Fernando Batubara, S.Sos., M.Han., Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sibolga Rosidah Lubis, S.S., M.M., Asisten II Bidang Administrasi Pembangunan dan Umum Haslan Efendi, S.Sos., M.M., Plt. Kepala Dinas Perikanan, Ketahanan Pangan, dan Pertanian Kota Sibolga, Kepala Cabang Bulog, Camat Sibolga Utara, Lurah Sibolga Ilir, para penyuluh pertanian serta tokoh masyarakat. (Job Purba)

Bupati Tapteng : Jangan Rampok Dana Desa, Hasil Korupsi Bukan Rezeki

0

DETEKSI.co – Tapteng, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) di bawah kepemimpinan Bupati Masinton Pasaribu dan Wakil Bupati Mahmud Efendi Lubis, resmi menyalurkan Dana Desa tahap pertama Tahun Anggaran 2025.

Penyaluran dana yang dilakukan secara simbolis, Kamis (5/6/2025) di Gedung Olahraga Pandan ini menandai langkah awal pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di 159 desa se-Tapteng. Kabupaten Tapanuli Tengah tahun 2025 ini menerima kucuran anggaran untuk dana Desa sebesar 43 Milyar.

Acara penting ini dihadiri oleh seluruh kepala desa, camat, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Forkopimda, Kejaksaan Negeri Sibolga, Bank Sumut, Polres Tapteng, dan KPPN Sibolga.

Bupati Masinton Pasaribu menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.

Beliau mengingatkan para kepala desa agar dana tersebut digunakan semata-mata untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi.

“Ini bukan uang kepala desa, melainkan uang rakyat yang harus dipergunakan untuk kepentingan masyarakat,” tegas Bupati Masinton.

Ia juga mengingatkan pentingnya kontrol dan pengawasan yang ketat dalam pengelolaan dana, mengingatkan akan konsekuensi hukum bagi penyalahgunaan dana desa.

Bupati mencontohkan kasus penyalahgunaan dana desa oleh mantan kepala desa di Kecamatan Barat yang mencapai Rp1,45 miliar dari tahun 2020 hingga 2023.

Beliau juga menyampaikan adanya 47 pengaduan masyarakat dan 32 desa yang sedang dalam pemeriksaan Inspektorat terkait pengelolaan dana desa.

Penyaluran dana desa ini dilakukan secara bertahap, dengan tahap pertama biasanya pada awal tahun anggaran.

Persyaratan pencairan meliputi Peraturan Desa mengenai APBDesa tahun anggaran berjalan dan laporan realisasi penggunaan Dana Desa tahap sebelumnya.

Dana desa diharapkan dapat mendukung pembangunan infrastruktur, ekonomi, sosial, dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa.

Pemerintah Kabupaten Tapteng berkomitmen untuk memperkuat kolaborasi dengan PPATK, Kejaksaan, dan aplikasi Jaga Desa untuk memastikan transparansi dan mencegah penyalahgunaan dana.

Pembinaan akan diutamakan, namun tindakan hukum akan tetap diambil sebagai langkah terakhir bagi kepala desa yang terbukti melakukan pelanggaran.

Bupati berharap agar penyaluran dana desa ini dapat benar-benar memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat Tapteng.

“Jangan rampok dana desa, karena korupsi bukan rezeki,” tutup Masinton. (Job Purba)

‎7 Tahun Kasus Penipuan “Masuk Angin” di Medan, Kasi Pidum Sebut Polisi Bolak-balik Kirim Berkas Lama

0

DETEKSI.co – Medan, Tiga tahun pasca putusan majelis hakim pra peradilan Pengadilan Negeri Medan berlalu justeru belum menuai titik terang dan ketidakpastian hukum pencari keadilan.

‎Pasalnya putusan Praperadilan Nomor : 3/Pid.Pra/2022/PN Medan, menyatakan penghentian penyidikan LP/528/III/2019/SPKT, tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum serta menolak eksepsi Kapolrestabes Medan seluruhnya selaku termohon.

Sementara dalam pokok perkara mengabulkan pra peradilan untuk seluruhnya dan menyatakan surat ketetapan Nomor : S. TAP/539-b/X/RES 1.11/2021/Reskrim tanggal 4 Oktober 2021, tidak sah.

Alhasil, hakim menyebut termohon melanjutkan penyidikan laporan tindak pidana penipuan dan penggelapan segera diproses untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

Tetapi hingga kini berkas perkara belum dinyatakan lengkap (P-19) meski penyidik Tipiter Polrestabes Medan telah melengkapi berkas penyidikan sesuai petunjuk jaksa peneliti berkas Kejari Medan.

Kepala Kejaksaan Negeri Medan melalui Kasi Pidum, Deny Marincka mengaku jauh sebelum dia menjabat, berkas perkara sudah bergulir dan pihaknya telah memberikan petunjuk ke penyidik untuk melengkapi alat bukti perkara.

‎”Petunjuk hanya satu kali dan apabila penyidik belum bisa memenuhi petunjuk maka dilakukan koordinasi. Jika hasil koordinasi, penyidik tidak dapat memenuhi, maka berkas dikembalikan untuk menentukan sikap,” kata Deny Marincka, Senin (2/6/2025).

Deny Marincka menjelaskan penyidik Polrestabes Medan sudah bolak balik melimpahkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan(SPDP) tetapi berkas yang dikirim malah hasil berita acara pemeriksaan (BAP) lama atau yang sudah dihentikan (SP3).

“Tim jaksa yang menangani kasus ini sampai 4 kali berganti, mulai Jaksa Evie Panggabean, Novita, Putra, Sopyan dan Reza. Cuma SPDP yang baru, tetapi isi BAP itu – itu saja,” ujar Deny Marincka selaku jaksa pengendali perkara pidana (Dominus Litis).

Deny tak dapat bertindak lebih jauh saat disinggung bila penyidik tidak mampu memenuhi petunjuk jaksa dan menyatakan telah maksimal melakukan penyidikan sehingga jaksa mengambil alih penyidikan tambahan?

‎”Penyidik tunggal itu hanya Polri. Mana mungkin kami melakukan penyidikan tambahan sementara tidak memiliki  kewenangan penyidikan pidana umum kecuali perkara korupsi,” kata Deny.

‎Tetapi Deny membantah indikasi peran serta keterlibatan jaksa lama untuk mempengaruhi pendapat jaksa peneliti berkas ketika ekspose berlangsung di Kejari Medan sejak berkas dilimpahkan penyidik.

‎”Tujuan ekspose itu mendengarkan sejumlah pendapat dan masukan dalam menentukan sikap. Adapun keterlibatkan jaksa lama dan mengundang para pihak untuk lebih transparan,” jawab Deny.

Sementara di sisi lain, terbitnya surat penetapan penghentian penyidikan(SP3) hasil rekomendasi gelar perkara pada 19 November 2020 di ruang Ditreskrimum Polda Sumut. Dan SP3 melalui serangkaian pemeriksaan awal laporan polisi : LP/528/III/2019/SPKT, tanggal 8 Maret 2019.

Surat pemberitahuan perkembangan penelitian laporan (SP2HP) sampai 15 kali sejak SP2HP A – 1 Nomor : B/1756/III/Res.1.11./2019/Reskrim pada 14 Maret 2019 hingga SP2HP A – 4.9 Nomor : B/4550/ X / Res. 1.11./2021/ Reskrim, tanggal 4 Oktober 2021.

Sebelumnya penyidik telah menetapkan Suriyani alias Li Hui menjadi tersangka pada 27 Februari 2023 tetapi tidak ditahan. Tetapi jauh sebelum SP3, saksi Suriyani juga telah dipanggil secara patut namun tidak pernah hadir tanpa keterangan yang sah.

Bahkan ketika penyidik melakukan penyitaan barang bukti dan pemeriksaan lanjutan terhadap Soh Liang Seng alias Aseng tetapi tidak memberikan kuasa meminta rekening koran di BCA untuk mengurai aliran rekening yang menjadi mahkota perkara.

Adapun kerugian korban Fitryah (41) berupa kartu kredit ANZ, City Bank, BCA, Ringgit Malaysia RM 13.000, Dolar Singapore Sin $ 2,00. Cina Dolar RMB Yuan 10.000, Rante + mainan liontin 25 gram, Gelang tangan 20 gram, Rante tangan 30 gram dan 20 gram.

Menurut informasi suami korban, ada beberapa lagi korban yang mengalami kerugian, mulai satu miliar hingga dua miliar rupiah tetapi enggan melaporkan lantaran tindakan aparat penegak hukum cukup lamban dan kurang profesional, seperti Fitryah, laporannya sejak tahun 2019 lalu hingga kini masih buntu.

‎”Seharusnya jaksa dapat membantu kualitas penyidik untuk melengkapi berkas perkara dan memastikan semua prosedur dipenuhi dengan baik tanpa kesalahan prosedur,” kata suami Fitryah kepada wartawan. (Pea)