DETEKSI.co-Kota Jambi, Kasus anak bunuh ibu kandung di Jambi menggegerkan warga Kelurahan Sijinjang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi. Seorang ibu rumah tangga berinisial UK (52) ditemukan meninggal dunia di dalam rumahnya pada Kamis (28/5/2026) siang.
Peristiwa tragis tersebut terjadi di sebuah rumah yang berada di Jalan Raden Fatah RT 03, Kelurahan Sijinjang. Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dengan luka serius di bagian kepala.
Anak bunuh ibu di Jambi ini langsung mendapat perhatian aparat kepolisian. Tak lama setelah kejadian, personel Polsek Jambi Timur yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Rudi berhasil mengamankan seorang pria berinisial FR (21) yang merupakan anak kandung korban.
Kapolsek Jambi Timur, AKP R. Deddy Wardana Gaos, SH, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut pertama kali diketahui warga setelah terdengar suara keributan dari dalam rumah korban.
“Warga yang merasa curiga kemudian mendatangi lokasi bersama saksi lainnya untuk memastikan kondisi di dalam rumah. Saat diperiksa, korban ditemukan sudah meninggal dunia di area dapur,” kata AKP Deddy saat konferensi pers di halaman Polsek Jambi Timur, Jumat (29/5/2026).
Kasus pembunuhan di Jambi Timur ini kemudian ditindaklanjuti dengan olah tempat kejadian perkara oleh tim kepolisian. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga melakukan penganiayaan menggunakan sebuah mesin pompa air.
Polisi menduga satu unit mesin pompa air merek Shimizu digunakan untuk menghantam kepala korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Selain mengamankan terduga pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian. Barang bukti tersebut antara lain mesin pompa air yang diduga digunakan saat kejadian serta pakaian korban yang terdapat bercak darah.
Polisi dalami motif pembunuhan yang dilakukan FR terhadap ibu kandungnya. Hingga saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif karena keterangan yang diberikan pelaku berubah-ubah dan belum menunjukkan kesesuaian dengan fakta yang ditemukan di lapangan.
Menurut AKP Deddy, penyidik juga berupaya memastikan kondisi psikologis pelaku guna mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami telah berkoordinasi dengan Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jambi untuk melakukan observasi medis terhadap tersangka guna mengetahui kondisi kejiwaannya,” ujarnya.
Saat ini proses penyidikan masih terus berlangsung. Polisi menunggu hasil pemeriksaan medis yang akan menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam pengembangan perkara.
Atas perbuatannya, FR dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 458 ayat (2) dan Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun. (Red/d)


