DETEKSI.co – Tapteng, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) di bawah kepemimpinan Bupati Masinton Pasaribu dan Wakil Bupati Mahmud Efendi Lubis, resmi menyalurkan Dana Desa tahap pertama Tahun Anggaran 2025.
Penyaluran dana yang dilakukan secara simbolis, Kamis (5/6/2025) di Gedung Olahraga Pandan ini menandai langkah awal pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di 159 desa se-Tapteng. Kabupaten Tapanuli Tengah tahun 2025 ini menerima kucuran anggaran untuk dana Desa sebesar 43 Milyar.
Acara penting ini dihadiri oleh seluruh kepala desa, camat, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Forkopimda, Kejaksaan Negeri Sibolga, Bank Sumut, Polres Tapteng, dan KPPN Sibolga.
Bupati Masinton Pasaribu menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.
Beliau mengingatkan para kepala desa agar dana tersebut digunakan semata-mata untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi.
“Ini bukan uang kepala desa, melainkan uang rakyat yang harus dipergunakan untuk kepentingan masyarakat,” tegas Bupati Masinton.
Ia juga mengingatkan pentingnya kontrol dan pengawasan yang ketat dalam pengelolaan dana, mengingatkan akan konsekuensi hukum bagi penyalahgunaan dana desa.
Bupati mencontohkan kasus penyalahgunaan dana desa oleh mantan kepala desa di Kecamatan Barat yang mencapai Rp1,45 miliar dari tahun 2020 hingga 2023.
Beliau juga menyampaikan adanya 47 pengaduan masyarakat dan 32 desa yang sedang dalam pemeriksaan Inspektorat terkait pengelolaan dana desa.
Penyaluran dana desa ini dilakukan secara bertahap, dengan tahap pertama biasanya pada awal tahun anggaran.
Persyaratan pencairan meliputi Peraturan Desa mengenai APBDesa tahun anggaran berjalan dan laporan realisasi penggunaan Dana Desa tahap sebelumnya.
Dana desa diharapkan dapat mendukung pembangunan infrastruktur, ekonomi, sosial, dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa.
Pemerintah Kabupaten Tapteng berkomitmen untuk memperkuat kolaborasi dengan PPATK, Kejaksaan, dan aplikasi Jaga Desa untuk memastikan transparansi dan mencegah penyalahgunaan dana.
Pembinaan akan diutamakan, namun tindakan hukum akan tetap diambil sebagai langkah terakhir bagi kepala desa yang terbukti melakukan pelanggaran.
Bupati berharap agar penyaluran dana desa ini dapat benar-benar memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat Tapteng.
“Jangan rampok dana desa, karena korupsi bukan rezeki,” tutup Masinton. (Job Purba)






