Beranda blog Halaman 424

Hendrik Sitompul Terpilih Kembali Menjadi Wakil Bendahara Umum DPP Partai Demokrat Periode 2025 – 2030

0

DETEKSI.co-Jakarta, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) secara resmi mengumumkan susunan pengurus inti Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat periode 2025 – 2030. Dalam struktur baru ini, Dr (c) Drs Hendrik Halomoan Sitompul MM terpilih kembali menjadi Wakil Bendahara Umum DPP Partai Demokrat periode 2025-2030. Selain itu, ada sejumlah nama dan struktur baru dalam daftar pengurus baru Partai Demokrat ini.

AHY mengungkapkan, sebulan setelah dirinya terpilih menjadi Ketum 2025-2030 lewat Kongres VI, dia dibantu tim formatur menyusun kepengurusan DPP untuk lima tahun ke depan.

“Saya akan dibantu sejumlah wakil ketua umum, sekjen, jajaran wakil sekjen, direktur eksekutif,” katanya saat mengumumkan nama-nama pengurus di kantor DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (23/3).

Dia pun menyampaikan, kepengurusan lima tahun ke depan ini akan menjadi melting pot antara senior, para pendiri, para pejuang partai, dan kader-kader muda dan baru dengan energi dan kreativitas yanv diharapkan bisa menambah nilai perjuangan.

“Yang kita hadirkan dan kita bentuk dalam Dewan Pimpinan Pusat ini benar-benar meliputi berbagai elemen, termasuk berbagai profesi, dan yang jelas memuni prasyarat 30% diisi oleh perempuan,” ungkapnya.

AHY juga mengumumkan adanya penambahan dua badan baru di struktur DPP, yaitu Badan Saksi Nasional dan Badan Logistik Partai.

Total badan yang mengurusi pelbagai bidang partai menjadi sepuluh.
Di kepengurusan baru ini, AHY menunjuk Herman Khaeron sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Demokrat dan Irwan Fecho sebagai Bendahara Umum Partai Demokrat periode 2025-2030.

Irwan Fecho menggantikan Renville Antionio yang tutup usia usai kecelakaan beberapa waktu lalu. AHY berharap, Irwan Fecho bisa melanjutkan apa yang sudah dikerjakan oleh Renville Antonio untuk Partai Demokrat.

“Untuk Bendahara Umumnya adalah Bung Irwan Fecho. Bung Irwan, tugas berat untuk menggantikan sosok almarhum Renville Antonio, semoga melanjutkan apa yang telah dijalankan oleh almarhum,” kata AHY..

Dalam menjalankan tugasnya sebagai bendahara umum, Irwan Fecho akan dibantu 10 wakil bendahara umum, termasuk Hendrik Halomoan Sitompul. Ini menjadi periode kedua Hendrik Sitompul dipercaya sebagai Wakil Bendahara Umum dalam kepengurusan DPP Partai Demokrat di bawah kepemimpinan AHY.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Ketum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono yang telah mempercayai saya kembali menjadi wakil bendahara umum Petiode 2025-2030. Saya siap melaksanakan visi dan misi Parta Demokrat,” tegas Hendrik Sitompul tadi malam, Minggu (23/3/2025). (red)

DPRD Langkat Gelar Paripurna LKPJ Bupati

0

DETEKSI.co-Langkat, DPRD Kabupaten Langkat gelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Langkat tahun 2024, Senin (24/3/2025).

Rapat paripurna ini digelar setelah Bupati Langkat menyampaikan buku LKPJ ke DPRD Langkat melalui suratnya nomor : 300.2.12.3-7/PEM/2025 tertanggal 12 Maret 2025 dan telah dirapatkan dalam rapat Badan Musyawarah DPRD Kab. Langkat.

LKPJ merupakan kewajiban Kepala Daerah untuk disampaikan kepada DPRD yang dilakukan satu kali dalam satu tahun dan paling lambat penyampaiannya tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Hal ini sesuai pasal 71 ayat (2) Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” demikian sebut Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin Angin yang memimpin jalannya rapat paripurna.

LKPJ itu sendiri lanjut Sribana menjelaskan, paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima, DPRD harus melakukan pembahasan dengan memperhatikan capaian kinerja program dan kegiatan serta pelaksanaan Perda maupun Perkada dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah.

Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH pada paripurna itu menjelaskan bahwa LKPJ disusun berdasarkan realisasi dari pelaksanaan APBD tahun 2024 dan perubahan APBD 2024.

Pada ringkasan itu disampaikan capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah yang menunjukkan capaian kinerja yang baik, seperti capaian kinerja keuangan yang menunjukkan realisasi pendapatan daerah sebesar 96,94%. Untuk capaian kinerja makro Indeks Pembangunan Manusia (IPM) meningkat 0,70% dari tahun sebelumnya.

Persentase penduduk miskin berhasil turun menjadi 9,04% dan pertumbuhan ekonomi mengalami kenaikan dari 4,93% menjadi 4,98%. PDRB tumbuh sebesar 9,84%.

Dikesempatan itu Bupati Langkat mengucapkan terima kasih kepada segenap anggota DPRD Langkat atas sinergi dan kemitraan yang terjalin dengan baik selama ini.

Akhir rapat paripurna ditandai dengan penandatanganan berita acara dan penyerahan dokumen LKPJ oleh Bupati kepada Ketua DPRD Langkat yang selanjutnya akan dibahas oleh Pansus DPRD untuk memberikan rekomendasi berupa catatan strategis. (Tim)

Polda Sumut Amankan Truk Bermuatan Mangga Ilegal Asal Thailand di Tol Amplas

0

DETEKSI.co – Medan, Polda Sumatera Utara melalui Unit 4 Subdit I/Indag Ditreskrimsus berhasil mengamankan sebuah truk Cold Diesel yang mengangkut sekitar 4 ton buah mangga impor ilegal asal Thailand. Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 22 Maret 2025, sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Tol Belmera dekat Gerbang Keluar Amplas, Kota Medan.

Dua orang saksi turut diamankan, yaitu sopir truk bernama Aditya Triansyah (31) asal Desa Tangga Batu, Kecamatan Hatonduan, Kabupaten Simalungun, dan kernet bernama Daffa Ardana Siregar (20) dari Jalan Sei Batu-Batu, Kelurahan Bah Kapur, Kecamatan Siantar Sitala Sari, Kota Pematang Siantar.

Penangkapan ini bermula dari patroli rutin yang dilakukan oleh Unit 4 Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap truk yang melintas, petugas menemukan ribuan kilogram buah mangga yang ditempatkan dalam keranjang buah.

Setelah dilakukan interogasi, sopir mengaku bahwa buah mangga tersebut diangkut dari sebuah gudang di Kabupaten Batu Bara dan rencananya akan disebar ke wilayah Medan. Namun, saat dilakukan pengecekan dokumen, sopir tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait impor maupun dokumen karantina yang diwajibkan oleh undang-undang.

Pihak kepolisian langsung mengamankan barang bukti serta mendokumentasikan proses penindakan tersebut. Berdasarkan hasil gelar perkara, kasus ini kemudian dilimpahkan ke Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan untuk penanganan lebih lanjut.

Pada Senin siang (24/3/2025), laporan polisi beserta barang bukti telah diserahkan kepada Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Utara. Pemusnahan buah mangga ilegal tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah masuknya Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) yang dapat mengancam kesehatan masyarakat dan kelestarian tanaman lokal.

Proses pemusnahan turut dihadiri oleh Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon, S.E., M.H., Kanit IV Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut, AKP Marbintang L.E. Panjaitan, S.I.K., serta Ketua Tim Kerja Penegakan Hukum Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumut, drh. Andry Pandu Latansa, M.H.

AKP Marbintang L.E. Panjaitan, S.I.K. menyampaikan, “Polda Sumatera Utara menemukan satu truk yang membawa buah mangga asal Thailand tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Proses masuknya buah tersebut diduga tidak melalui jalur resmi sehingga dapat menjadi ancaman bagi kesehatan masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, kami melaksanakan pemusnahan terhadap barang bukti tersebut guna melindungi keamanan pangan dan mencegah penyebaran hama atau penyakit dari luar negeri.”

Sementara itu, drh. Andry Pandu Latansa, M.H. mengapresiasi kerja sama yang baik antara Polda Sumut dan pihak karantina. “Kami mengucapkan terima kasih atas sinergi yang terjalin. Karantina tidak bisa bekerja sendiri. Dengan kerja sama ini, kita dapat memastikan keamanan pangan dan kesehatan hewan, ikan, serta tumbuhan yang masuk dari luar negeri. Semoga kolaborasi ini terus berlanjut demi melindungi masyarakat Indonesia,” tuturnya.

Atas kejadian ini, pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina serta Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2023 terkait sanksi administratif bagi penanggung jawab alat angkut yang tidak memenuhi ketentuan peraturan karantina.

Polda Sumut mengingatkan seluruh pihak agar mematuhi peraturan yang berlaku dalam proses impor dan distribusi komoditas dari luar negeri demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat. (Pea)

Di Bulan Maret 2025 Polda Sumut Tangkap 130 Tersangka Narkoba

0

DETEKSI.co – Medan, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara bersama jajaran terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara. Dalam pengungkapan kasus selama sepekan, mulai 17 Maret 2025 hingga 24 Maret 2025, sebanyak 130 tersangka berhasil diamankan.

Plt. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa dari total 130 tersangka yang ditangkap, 28 di antaranya merupakan pengguna dan 102 lainnya terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.

“Pengungkapan ini merupakan hasil dari upaya intensif yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Sumut dan jajaran. Ini juga bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba demi menciptakan situasi yang kondusif di Sumatera Utara,” ujar Yudhi Surya Markus Pinem dalam keterangannya, Senin (24/3/2025).

Dari hasil penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita berbagai barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 7,36 kg, ganja sebanyak 821 gram, dan 34 butir pil ekstasi.

Selain itu, turut diamankan barang bukti lain yang digunakan dalam kegiatan kejahatan narkoba, yaitu 10 unit sepeda motor, 2 unit mobil, uang tunai senilai Rp11.898.000, 40 unit handphone atau tablet, 14 timbangan digital, dan 8 alat hisap sabu (bong).

Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem menegaskan, Polda Sumut di bawah pimpinan Kapolda Sumut Irjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., akan terus mengintensifkan upaya pemberantasan narkoba dengan mengandalkan sinergi antar-satuan dan kolaborasi dengan masyarakat.

“Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar turut serta dalam memerangi peredaran narkoba. Jika ada informasi terkait penyalahgunaan atau peredaran narkoba, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Bersama-sama kita wujudkan Sumatera Utara yang aman dan bebas dari narkoba,” tutur Yudhi Surya Markus Pinem.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata bahwa Polda Sumut tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkoba untuk beraksi. Upaya pemberantasan akan terus digencarkan demi menciptakan lingkungan yang aman, bersih, dan bebas dari ancaman narkoba. (Pea)

Gelar Aksi Di Gedung DPRD Medan, Massa Desak Dua Anggota DPRD Medan Dicopot

0

DETEKSI.co-Medan, Puluhan massa yang tergabung dalam Forum Aktivis Medan ( FAM) mengelar aksi di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (24/3/2025).

Kehadiran massa tersebut buntut dari peristiwa perkelahian dua anggota DPRD Kota Medan David Roni Ganda Sinaga dan Dodi Robert Simangunsong.

Dalam aksinya massa mengatakan, tindakan kedua anggota DPRD Kota Medan itu merupakan tindakan premanisme.

“Kami mengecam aksi kedua anggota DPRD Kota Medan yang berkelahi di Gedung DPRD Kota Medan.Karena jelas tindakan kedua anggota DPRD Medan ini premanisme yang merupakan tindakan cacat moral harusnya mereka lebih santun dan beretika sebagai wakil rakyat,” kata Johan Merdeka, Kordinator Aksi.

Atas dasar itu, massa mendesak agar kedua anggota DPRD Kota Medan David Roni Ganda Sinaga dan Dodi Robert Simangunsong yang berkelahi harus diberhentikan.

“Kami mendesak agar keduanya dicopot dan diberhentikan,” ucap massa.

Tak hanya itu, massa mendesak agar Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Medan untuk segera melakukan langkah investigasi dan mengambil tindakan.

Dalam aksinya, massa juga mempertanyakan soal kinerja Komisi 3 DPRD Kota Medan yang tidak berani melakukan sidak ke salah satu tempat hiburan malam karena diduga milik anggota DPRD Kota Medan.

“Juga, kami pertanyakan kenapa Komisi 3 DPRD Medan tidak berani melakukan sidak ke salah tempat hiburan malam. Katanya hiburan malam ini milik anggota dewan,” ucap massa.

Dalam aksi ini, massa diterima langsung oleh Lailatul Badri, Ketua Badan Kehormatan Dewan ( BKD) DPRD Medan yang mengatakan pihaknya akan segera melakukan pemanggilan.

“Hari ini keduanya akan kita panggil untuk dilakukan tahapan investigasi.Dan hasilnya segera kita sampaikan,” ucap Lailatul Badri.(moe)

Salomo Sosialisasikan Perda Persampahan, Ajak Warga Menjaga Kebersihan

0

DETEKSI.co-Medan, Anggota DPRD Kota Medan Salomo T.R. Pardede, SE, MM mensosialisasikan Perda No. 7 tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No. 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Jalan Patimura Gg. Kampung Mandailing, kelurahan Darat dan di Jalan Jamin Ginting Gg. Pribadi Ujung, kelurahan. Mangga, Sabtu, Minggu (22,23/3/2025).

Dalam sambutannya Salomo yang Ketua Komisi 3 DPRD Kota Medan itu menekankan perlunya menjaga kebersihan lingkungan.

“Sampah adalah musuh kita, sampah bisa menimbulkan banyak penyakit dan bahaya banjir. Untuk itu kita perlu mendengarkan penjelasan bagaimana cara mengelola sampah agar menjadi sahabat kita,” ungkap Salomo.

Selain itu katanya, Perda tersebut berisikan aturan dan sanksi.

“Ada sanksi untuk orang yang membuang sampah sembarangan,” katanya.

Ratusan warga yg hadir terlihat antusias mengikuti sosialisasi yang dibawakan nara sumber Indra Utama Pohan dan
Sucilawati Yano, S.Psi, M.Psi
dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Menjawab pertanyaan warga kenapa Perda bisa berubah, Sucilawati menjabarkan perubahan Perda No. 7 tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No. 6 tahun 2015 terjadi karena adanya pergeseran tugas pokok dan fungsi dan adanya penghapusan atau penggabungan dinas-dinas di lingkungan Pemko Medan.

Suci menjelaskan, pemerintah mempunyai kewajiban memberi pelayanan persampahan berupa pengangkutan sampah dan memberi edukasi tentang pola hidup sehat sementara warga mempunyai kewajiban membayar retribusi sampah yang digunakan pemerintah untuk biaya operasional.

Perda juga katanya memuat larangan membuang sampah sembarangan seperti yang tertulis di pasal 32.

“Sekarang sampah ada nilainya, dari pada dibuang sembarangan sebaiknya disimpan karena bisa dijual,” ujarnya seraya mengajak warga untuk mendirikan bank sampah.

Sentara itu Indra Utama Pohan yang menjabat sebagai Direktur Bank Sampah Permata Hati DLH Kota Medan juga menjelaskan DLH saat ini bekerjasama dengan PT. Pegadaian. Bagi anak-anak pengurus bank sampah akan diberikan bea siswa oleh PT. Pegadaian.

Selain itu DLH juga akan memfasilitasi warga yang akan membuat bank sampah seperti mesin pengolah sampah menjadi pupuk kompos dan lain-lain.

Di akhir sosper, Salomo Pardede mengajak masyarakat untuk menjaga kebersihan dan membuang sampah pada tempatnya. “Sekarang masih musim hujan jadi jangan buang sampah di parit atau di sungai, bahaya banjir mengintai kita,” ujarnya.

Dengan membuka bank sampah Bendahara Partai Gerindra kota Medan itu menyebutkan, selain menjaga kebersihan juga bisa menambah penghasilan warga, karena sampah yang dikumpulkan bisa dijual.

Turut hadir dalam acara tersebut Andika Sembiring (Sekcam Mesan Tuntungan), Feri A Rapenta Tarigan (Lurah Mangga), Darman Silalahi (Kasi Trantib Kelurahan Mangga), Suheimi (Sekretaris Lurah Darat) dan sejumlah kepala lingkungan. (moe)

RELIS Kota Medan Dukung Rico Waas beri Sanksi Tegas kepada Camat dan Lurah terkait Indisipliner

0
Ketua Relawan Lintas Suku (RELIS) Kota Medan, Anjas Milan, S.T, S.H, M.Si
Ketua Relawan Lintas Suku (RELIS) Kota Medan, Anjas Milan, S.T, S.H, M.Si

DETEKSI.co-Medan, Baru – baru ini lagi viral di sosial media terkait Walikota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas Inspeksi mendadak di salah satu Kelurahan di Kota Medan, dimana dalam berita viral tersebut terlihat Rico Waas mempertanyakan keberadaan Lurah Tegal Sari Mandala III yang saat itu beliau datang di kelurahan tersebut namun Lurah tidak berada di tempat.

Ketua Relawan Lintas Suku (RELIS) Kota Medan, Anjas Milan, S.T, S.H, M.Si angkat bicara mendukung tindakan Wali Kota Medan yang memerintahkan Inspektorat untuk memeriksa Camat Medan Polonia dan Lurah Tegal Sari Mandala (TSM) III lantaran melakukan tindakan tidak disiplin (indisipliner) disaat jam dinas.

Anjas menilai, sudah selayaknya wali kota menindak orang-orang yang tidak sejalan dan sepaham dengan visi misinya. Jadi, penindakan terhadap ASN indisipliner wajib dilakukan supaya pelayanan publik bisa berjalan maksimal.

warga membutuhkan pelayanan selalu saja terhambat dikarenakan mentalitas oknum para Lurah dan camat tidak patuh pada jam dinas tertentu, kata Anjas.

“Alangkah baiknya Rico Waas memilih Camat dan Lurah yang kompeten dan sesuai Perwal,kemudian lihatlah kualifikasi kandidat dan prestasi dan siap melayani masyarakat serta mendukung penuh program program pemerintah Daerah Kota Medan sekarang demi perbaikan dan kemajuan yang lebih baik,imbuhnya.(Red)

Paul MA Simanjuntak Tetap Bantu Keluhan Warga Medan Lewat Rumah Aspirasi

0

DETEKSI.co-Medan, Anggota DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak SH (PDI P) tetap fungsikan rumah aspirasi menampung keluhan masyarakat dapil III. Begitu menerima keluhan warga yang diterima saat acara sosialisasi Perda (Perda) langsung perintahkan stafnya membantu mengurus keperluan warga guna mendapat sejumlah bantuan sosial PKH dan bantuan lansia.

Sebagaimana yang dikeluhkan Fitri yang hadir saat Paul MA Simanjuntak SH menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke III Tahun 2025 produk hukum Pemko Medan Perda No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan Jl Sei Kera 163 Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Medan Timur, Minggu (23/3/2025) sore.

Fitri bersama Nurul status janda Lansia mengeluhkan tidak pernah mendapat PKH dan belum terdaftar di DTKS. Mendengar keluhan itu, Paul MA Simanjuntak mangajak ke dua warga untuk datang ke rumah aspiranya. “Datang ke kantor y bu, jumpai staf saya namaa Jonson agar dibantu mencari solusinya,” tandas Paul pada kesempatan itu juga.

Pada saat itu juga, Paul minta kepada seluruh Kepling dan Lurah agar membantu warga untuk mendapatkan bantuan. “Tolong fasilitasi warga mengurus dan mempermudah mendapat bantuan. Pemerintah hadir membantu warga meningkatkan kesejahteraan,” sebut Paul MA Simanjuntak yang saat ini menjabat Ketua Komisi IV DPRD Medan.

Disampaikan Paul, sebagai regulasi untuk Pejabat Pemko Medan membantu warga meningkatkan kesejahteraan agar terhindar dari kemiskinan sudah ada Perda No 5 Tahun 2015 tentang penanggulangan kemiskinan. “Dalam Perda sudah diatur hak dan kewajiban. Maka mari kita terapkan Perda dengan benar. Dan kemiskinan pun lambat laun akan hilang,” ajak Paul.

Kepada Pemko Medan, Paul mengingatkan agar memberikan bantuan tepat sasaran dan skala prioritas. “Jika saja bantuan tepat sasaran maka program pengentasan kemiskinan akan semakin cepat,” paparnya.

Seperti diketahui, Perda yang sedang disosialisasikan yakni Perda Kota Medan No 5 Tahun 2015 Penanggulangan Kemiskinan. Perda terdiri XII BAB dan 29 Pasal. Di BAB II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda untuk menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap dan mempercepat penurunan jumlah warga miskin.

Sedangkan di BAB IV Pasal 9 yakni setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik. Selain itu juga mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan, berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.

Bahkan, di Pasal 10 dikuatkan untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko wajib menyisihkan minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sedangkan dalam percepatan penuntasan kemiskinan Pemko dapat menggalang partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan.

Hadir saat sosialisasi Perda, Lurah Sidodadi Hendra K, mewakili Camat Medan Timur Abdi Wibowo, Koordinator PHK Kota Medan Dedy Irwanto Pardede, tokoh masyarakat, tokoh agama dan ratusan masyarakat. (moe)

Ketum Forum Pemred SMSI Menyesalkan Pernyataan Hasan Nasbi, Beri Saran agar Lebih Bijak

0

DETEKSI.co-Jakarta, Ketua Umum Forum Pemred Media Siber Indonesia (SMSI), Dar Edi Yoga, menyesalkan pernyataan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, yang merespons kasus pengiriman kepala babi kepada jurnalis Tempo, Francisca Christy Rosana (Cica), dengan tanggapan yang dinilai tidak sensitif.

“Kami sangat menyesalkan pernyataan tersebut. Ancaman terhadap jurnalis bukan hal yang bisa dianggap sepele. Sebagai pejabat negara, seharusnya beliau menunjukkan empati dan sikap yang lebih tegas dalam mendukung kebebasan pers,” ujar Dar Edi Yoga didampingi Sekjen Forum Pemred SMSI, Penerus Bonar, Sabtu (22/3/2025).

Menurutnya, insiden ini bukan hanya bentuk intimidasi terhadap individu jurnalis, tetapi juga ancaman terhadap kebebasan pers yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh karena itu, ia mendesak pemerintah dan aparat hukum untuk menangani kasus ini dengan serius dan menemukan pelakunya.

Selain itu, Dar Edi Yoga juga memberikan saran kepada Hasan Nasbi agar lebih bijak dalam menyampaikan pernyataan, terutama terkait isu-isu yang menyangkut kebebasan pers dan keselamatan jurnalis.

“Sebagai Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, pernyataan beliau tentu memiliki dampak luas. Kami menyarankan agar beliau lebih berhati-hati dalam memberikan respons dan menunjukkan sikap yang mencerminkan dukungan terhadap kebebasan pers serta perlindungan terhadap jurnalis,” tegasnya.

Dar Edi Yoga menegaskan bahwa jurnalis memiliki peran penting dalam menjaga transparansi dan demokrasi. Oleh karena itu, segala bentuk ancaman terhadap mereka harus ditindak tegas, bukan justru dianggap sebagai bahan candaan.

“Kami mengajak seluruh insan pers untuk tetap solid dan tidak gentar dalam menjalankan tugas jurnalistik. Tekanan dan intimidasi tidak boleh dibiarkan menghambat hak publik atas informasi yang independen dan terpercaya,” tutupnya. (Ril)

Pererat Silaturahmi Demi Keamanan dan Kesejahteraan, Kapolri Safari Ramadan di Medan

0

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melaksanakan Safari Ramadan ke Masjid Raya Al Mashun Medan. (DETEKSI.co/Ist)

DETEKSI.co – Medan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melaksanakan Safari Ramadan ke Masjid Raya Al Mashun Medan, Sabtu (22/3/2025). Kunjungan Kapolri yang berlangsung sekitar pukul 18.00 WIB itu turut didampingi oleh Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto dan Pangdam I/Bukit Barisan, Mayjen TNI Rio Firdianto.

Kedatangan Kapolri bersama rombongan disambut hangat oleh berbagai kalangan, termasuk para Kapolres, PJU Polda Sumut, personel TNI, Wali Kota Medan, serta masyarakat yang memadati kawasan Masjid Raya Al Mashun. Sebagai bentuk penghormatan, Kapolri beserta para pejabat lainnya juga dipakaikan topi khas Melayu sebelum memasuki masjid.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolri dan rombongan mengikuti tausiah sambil menunggu waktu berbuka puasa. Kehadiran Kapolri di Masjid Raya Al Mashun ini mendapat sambutan antusias dari masyarakat yang ingin bersilaturahmi dan mendengarkan pesan-pesan kebaikan di bulan suci Ramadan.

Setelah melaksanakan kegiatan Safari Ramadan, Kapolri menyampaikan pesannya kepada para awak media di depan Masjid Raya Al Mashun.

“Alhamdulillah hari ini kami bisa melaksanakan kegiatan Safari Ramadan di Masjid Raya Al Mashun bersama-sama dengan TNI, Polri, tokoh-tokoh ulama, dan masyarakat. Ini menjadi salah satu kegiatan yang kami harapkan dapat membawa kemanfaatan serta meningkatkan sinergisitas antara TNI, Polri, masyarakat, dan ulama,” ujar Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kapolri menekankan bahwa silaturahmi yang terjalin dengan baik ini diharapkan dapat memperkuat sinergi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya menjelang pengamanan mudik Ramadan dan Idul Fitri.

“Dengan sinergisitas yang ada, kita harapkan seluruh kegiatan bisa berjalan aman, lancar, dan tertib. Selain itu, stabilitas keamanan dan politik tetap terjaga sehingga mampu mendorong terwujudnya program-program pemerintah, baik yang berskala nasional maupun daerah, demi kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.

Sebelum melaksanakan Safari Ramadan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga sempat meninjau Masjid Al Hidayah di Mapolda Sumut serta melakukan peletakan batu pertama (ground breaking) pembangunan gedung Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) dan Direktorat Narkoba (Dit Narkoba) Polda Sumut.

Safari Ramadan ini menunjukkan komitmen Kapolri dalam memperkuat hubungan baik antara TNI, Polri, tokoh agama, dan seluruh elemen masyarakat. Diharapkan, keharmonisan ini dapat terus terjaga dan memberikan dampak positif bagi keamanan dan kesejahteraan masyarakat. (Pea)